Berita Terkini

124

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Gununghalu

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Gununghalu 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Gununghalu 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Gununghalu 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Gununghalu 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Gununghalu 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Gununghalu 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Gununghalu 7. Perempatan Pesantren Desa Sirnajaya    Jalan Kabupaten  8. Desa Sinar Jaya Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten  9. Perempatan Gununghalu Jalan Kabupaten 10. Lapang Bola SMA Kp.Doyong Jalan Kabupaten 11. Lapang Pasir jaya Jalan Kabupaten 12. Kantor Pos Simpang Asin Jalan Kabupaten 13. Bank Bri Desa Pasangrahan    Jalan Kabupaten 14. Puskesmas Gununghalu    Jalan Kabupaten 15. Kantor UPT Kesehatan Desa Sinarjaya Jalan Kabupaten 16. Kantor UPT Pendidikan Desa Gununghalu Jalan Kabupaten 17. Kantor KUD Desa Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten 18. Kantor KUA Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
142

Usai Ditetapkan, Lima Paslon akan Mengikuti Tahapan Pengambilan Nomor Urut, Catat Waktu dan Tempatnya

KPU BANDUNG BARAT - Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Minggu 22 September 2024. Kelima paslon tersebut, antara lain Didik Agus-Gilang Dirga, Edy Rusyandi-Unjang Asari, Ritchie Ismail-Asep Ismail dan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat. Kemudian, pasangan calon dari jalur independent atau perseorangan, Sundaya-Asep Ilyas. Kelima paslon tersebut akan mengikuti proses pengambilan nomor urut yang berlangsung di Hotel Novena Lembang, pada Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WIB. “Setiap paslon Pilkada Bandung Barat 2024 diperkenankan membawa 70 pendukung saat pengambilan nomor urut," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.  Sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, jelas Ripqi, kelima paslon akan melakukan pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. "Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut. Jadi, skemanya mengacu pada KPU RI," katanya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
1370

KPU KBB Resmi Tetapkan Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2024

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan lima pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Bandung Barat 2024. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan ada lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 yaitu Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman, Ritchie Ismail-Asep Ismail, Didik Agus-Gilang Dirga. Kemudian, Edy Rusyandi-Unjang Asari dan paslon Sundaya-Asep Ilyas jalur independen dengan 90. 315 dukungan. “Hari ini kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Bandung Barat 2024," kata Ripqi usai Rapat Pleno Penetapan Paslon  di Kantor KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Minggu 22 September 2024. "Semuanya lolos dan berhak mengikuti serangkaian lainnya,” sambungnya. Sementara untuk pengecekan calon wakil independen yang baru yakni Asep Ilyas menggantikan Aa Maulana, Ripqi mengaku sudah melakukan verifikasi. "Dalam pemenuhan syarat para paslon tak ada kendala. KPU KBB hanya meminta perbaikan pada hal-hal teknis yang sifatnya sederhana," ucapnya. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
90

Tahukah Anda, ini Tempat-tempat yang Dilarang untuk Dipasang APK Pemilu

KPU BANDUNG BARAT - Tak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memasuki tahapan kampanye. Pada tahapan ini, para bakal calon yang sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat akan mengikuti tahapan kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Namun, tahukah Anda, ternyata Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu dilarang dipasang di Kawasan ini; a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. kawasan militer/ kepolisian; f. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan g. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tak kalah penting, APK Pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang ditiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu  Traffic Light. Kemudian pemasangan APK Pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
101

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Ngamprah

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Ngamprah 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Ngamprah 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Ngamprah 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Ngamprah 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Ngamprah 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Ngamprah 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ngamprah 7. SDN Ngamprah 1 Jl,Ngamprah  8 Ponpes Riadul Huda Jl,Ngamprah  9 Kantor Desa Sukatani Jl.Sukatani 10 Jembatan Tol Jl.Sukatani 11 Jembatan Tol Jl.Tegal Laja  12 Jl.Raya Cimareme Jl. Cimareme  13 Samsat Jl..Cempaka  14 Terminal Cimareme Jl.Cikandang  15 Kantor Desa Cimareme Jl.Cimareme  16 Kecamatan Ngamprah Jl.Ngamprah  17 SMK BIB Jl.Ngamprah  18 Depan Puskesmas Jl.Ngamprah  19 Jembatan Tol Jl.Pasirkihiang  20 Sepanjang Jalan KBB Jl.Cisarua  21 Jl.Raya Godobangkong Jl.Raya Gadobangkong  22 Kantor Kecamatan Jl.Kecamatan Ngamprah  23 Permata Cimahi Jl.Permata Cimahi  24 Jembatan Sasak Besi Jl.Gadobangkong  25 Sepanjang Jalan Raya  Jl.Raya Cimareme & Gadobangkong  26 Terminal Desa Cilame Jl.Cilame  27 Jl.Warung Awi Jl.purwakarta (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
201

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Parongpong

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Parongpong 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Parongpong 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Parongpong 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Parongpong 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Parongpong 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Parongpong 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Parongpong 7. Pertigaan UAI Jl.Kolonel Matsuri 8 Terminal Parongpong Jl.Kolonel Matsuri 9 Masjid Besar Parongpong Jl.Kolonel Matsuri 10 Denkavkud Jl.Kolonel Matsuri 11 Kantor Desa Ciahanjuang Rahayu Jl.Babakan Desa Cihanjuang Rahayu 12 SMPN 1 Parongpong Kp.Mokla Desa Cihanjuang Rahayu  13 SMAN Parogpong Kp.Mokla Desa Cihanjuang Rahayu  14 Kampus Tiranus Kp.Centeng Desa Cihanjuang Rahayu  15 Kantor Desa Cihanjuang Kp.Karangsari Desa Cihanjuang  16 Diklat Metrologi Kp.Cibaligo Desa Cihanjuang  17 Kanto Desa SariwangiKp.Sariwangi Desa Sariwangi  18 MA AL-Hikmah Kp.Lembur Tengah Desa Sariwangi 19 Kantor Desa Ciwaruga Kp.Ciwaruga 20 Politeknik Negeri Bandung Kp.Cianting Desa Ciwaruga  21 Kantor Desa Cigugur Girang Kp.Sukamaju Desa Cigugur Girang  22 Eco Pesantren Kp.Pangsor Desa Cigugur Girang  23 Kantor Desa Cihideung Kp.Kancah Desa Cihideung  24 SMA Mutiara Nusantara Kp.Sukawangi Desa Cihideung  25 Kantor Desa Karya Wangi Kp.Karyawangi Desa  Karyawangi  26 SMPN 3 Parongpong Desa Karya Wangi  27 SMPN 2 Parongpong Desa Ciwaruga  28 Puskesmas Parongpong Desa Karyawangi  29 Puskesamas Ciwaruga Desa Ciwaruga  30 Pesantren Rodatul Ulum Cisasawi Desa Cihanjuang 31. Pesantren Azzahra Kampung Panengteung Desa  Cihanjuang Rahayu 32 Pesantren Asshofa Kp.Cibaligo Desa Cihanjuang  33 UNAI Jl.Kolonel Matsuri (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya