Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Parongpong

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.

Menimbang:

Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.

Memperhatikan:

Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.

Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;

Titik Lokasi Kecamatan Parongpong

1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Parongpong

2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Parongpong

3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Parongpong

4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Parongpong

5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Parongpong

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Parongpong

7. Pertigaan UAI Jl.Kolonel Matsuri

8 Terminal Parongpong Jl.Kolonel Matsuri

9 Masjid Besar Parongpong Jl.Kolonel Matsuri

10 Denkavkud Jl.Kolonel Matsuri

11 Kantor Desa Ciahanjuang Rahayu Jl.Babakan Desa Cihanjuang Rahayu

12 SMPN 1 Parongpong Kp.Mokla Desa Cihanjuang Rahayu 

13 SMAN Parogpong Kp.Mokla Desa Cihanjuang Rahayu 

14 Kampus Tiranus Kp.Centeng Desa Cihanjuang Rahayu 

15 Kantor Desa Cihanjuang Kp.Karangsari Desa Cihanjuang 

16 Diklat Metrologi Kp.Cibaligo Desa Cihanjuang 

17 Kanto Desa SariwangiKp.Sariwangi Desa Sariwangi 

18 MA AL-Hikmah Kp.Lembur Tengah Desa Sariwangi

19 Kantor Desa Ciwaruga Kp.Ciwaruga

20 Politeknik Negeri Bandung Kp.Cianting Desa Ciwaruga 

21 Kantor Desa Cigugur Girang Kp.Sukamaju Desa
Cigugur Girang 

22 Eco Pesantren Kp.Pangsor Desa Cigugur Girang 

23 Kantor Desa Cihideung Kp.Kancah Desa Cihideung 

24 SMA Mutiara Nusantara Kp.Sukawangi Desa Cihideung 

25 Kantor Desa Karya Wangi Kp.Karyawangi Desa 
Karyawangi 

26 SMPN 3 Parongpong Desa Karya Wangi 

27 SMPN 2 Parongpong Desa Ciwaruga 

28 Puskesmas Parongpong Desa Karyawangi 

29 Puskesamas Ciwaruga Desa Ciwaruga 

30 Pesantren Rodatul Ulum Cisasawi Desa Cihanjuang

31. Pesantren Azzahra Kampung Panengteung Desa 
Cihanjuang Rahayu

32 Pesantren Asshofa Kp.Cibaligo Desa Cihanjuang 

33 UNAI Jl.Kolonel Matsuri

(Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 121 Kali.