
Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Ngamprah
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.
Menimbang:
Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.
Memperhatikan:
Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;
Titik Lokasi Kecamatan Ngamprah
1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Ngamprah
2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Ngamprah
3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Ngamprah
4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Ngamprah
5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Ngamprah
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ngamprah
7. SDN Ngamprah 1 Jl,Ngamprah
8 Ponpes Riadul Huda Jl,Ngamprah
9 Kantor Desa Sukatani Jl.Sukatani
10 Jembatan Tol Jl.Sukatani
11 Jembatan Tol Jl.Tegal Laja
12 Jl.Raya Cimareme Jl. Cimareme
13 Samsat Jl..Cempaka
14 Terminal Cimareme Jl.Cikandang
15 Kantor Desa Cimareme Jl.Cimareme
16 Kecamatan Ngamprah Jl.Ngamprah
17 SMK BIB Jl.Ngamprah
18 Depan Puskesmas Jl.Ngamprah
19 Jembatan Tol Jl.Pasirkihiang
20 Sepanjang Jalan KBB Jl.Cisarua
21 Jl.Raya Godobangkong Jl.Raya Gadobangkong
22 Kantor Kecamatan Jl.Kecamatan Ngamprah
23 Permata Cimahi Jl.Permata Cimahi
24 Jembatan Sasak Besi Jl.Gadobangkong
25 Sepanjang Jalan Raya Jl.Raya Cimareme & Gadobangkong
26 Terminal Desa Cilame Jl.Cilame
27 Jl.Warung Awi Jl.purwakarta
(Media Center KPU KBB)