Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Gununghalu

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.

Menimbang:

Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.

Memperhatikan:

Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.

Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;

Titik Lokasi Kecamatan Gununghalu

1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Gununghalu

2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Gununghalu

3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Gununghalu

4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Gununghalu

5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Gununghalu

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Gununghalu

7. Perempatan Pesantren Desa Sirnajaya    Jalan Kabupaten 

8. Desa Sinar Jaya Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten 

9. Perempatan Gununghalu Jalan Kabupaten

10. Lapang Bola SMA Kp.Doyong Jalan Kabupaten

11. Lapang Pasir jaya Jalan Kabupaten

12. Kantor Pos Simpang Asin Jalan Kabupaten

13. Bank Bri Desa Pasangrahan    Jalan Kabupaten

14. Puskesmas Gununghalu    Jalan Kabupaten

15. Kantor UPT Kesehatan Desa Sinarjaya Jalan Kabupaten

16. Kantor UPT Pendidikan Desa Gununghalu Jalan Kabupaten

17. Kantor KUD Desa Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten

18. Kantor KUA Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten

(Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.