Usai Ditetapkan, Lima Paslon akan Mengikuti Tahapan Pengambilan Nomor Urut, Catat Waktu dan Tempatnya

KPU BANDUNG BARAT - Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Minggu 22 September 2024.

Kelima paslon tersebut, antara lain Didik Agus-Gilang Dirga, Edy Rusyandi-Unjang Asari, Ritchie Ismail-Asep Ismail dan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.

Kemudian, pasangan calon dari jalur independent atau perseorangan, Sundaya-Asep Ilyas.

Kelima paslon tersebut akan mengikuti proses pengambilan nomor urut yang berlangsung di Hotel Novena Lembang, pada Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WIB.

“Setiap paslon Pilkada Bandung Barat 2024 diperkenankan membawa 70 pendukung saat pengambilan nomor urut," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. 

Sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, jelas Ripqi, kelima paslon akan melakukan pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu.

"Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut. Jadi, skemanya mengacu pada KPU RI," katanya. (Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.