Berita Terkini

79

Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, ini Lima Poin yang Disepakati PPK dan Forkopimcam Sindangkerta

KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangkerta menggelar kegiatan Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024 bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sindangkerta, Selasa 24 September 2024. Turut hadir dalam deklarasi damai tersebut Camat Sindangkerta, Kapolsek, Danramil, Panwaslu Sindangkertam PPS dan PKD se-Kecamatan Sindangkerta. Kemudian partai politik tingkat kecamatan dan kepala desa se-Kecamatan Sindangkerta. "Kami Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Sindangkerta, Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dan Partai Politik di Kecamatan Sindangkerta berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi SARA," tulis poin pertama pada Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024 itu. "Kedua, mewujudkan Pilkada serentak sebagai sarana integritas bangsa dan menolak bentuk pelanggaran dengan alasan apapun". "Ketiga, melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia dan adil". "Keempat, Saling menghargai dan menghormati hak serta perbedaan masing-masing dalam Pilkada Tahun 2024". "Kelima, melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan". "Acara ini bertujuan agar terjalin sinergitas antar lembaga untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024," kata Divisi Sosialisasi dan SDM, PPK Sindangkerta, Gimnastiar Bahri. "Pun juga agar Pilkada tahun 2024 sukses tanpa ekses dan bisa berjalan secara guyub, riang gembira, tentram, aman dan damai di kala tahapan pilkada yang sebentar lagi akan segara dilaksanakan," tutupnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
192

KPU KBB Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, ini Urutannya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Senin 23 September 2024. Acara yang digelar di Hotel Novena, Kecamatan Lembang tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari KPU RI dan dipimpin langsung Ketua KPU KBB. Turut hadir Pj Bupati KBB, Bawaslu KBB, perwakilan partai politik, PPK, PPS, dan juga para pendukung pasangan calon. Adapun kelima pasangan calon di Pilkada KBB 2024 itu adalah pasangan Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, Sundaya-Asep Ilyas, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, Edi Rusyandi-Unjang Asari, dan Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, hasil pengundian nomor urut pasangan calon, yakni paslon Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga nomor urut 1, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail nomor urut 2, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat nomor urut 3, Edi Rusyandi-Unjang Asari nomor urut 4, dan Sundaya-Asep Ilyas nomor urut 5. Setelah tahapan pengundian nomor urut ini, jelas Ripqi, para paslon masih harus melalui banyak tahapan lainnya. Bahkan, sebentar lagi mereka akan memasuki tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. "Kita berharap pada tahapan kampanye ini semua pihak, terutama para pendukung paslon bisa selalu menjaga kondusivitas dan keamanan. Mudah-mudahan semuanya bisa terhindar dari konflik antar paslon pendukung," kata Ripqi dalam sambutannya. Pada kesempatan tersebut, KPU Bandung Barat juga menggelar deklarasi Pilkada damai, sebab pihaknya ingin semua paslon dengan kesamaan visi dan misi untuk menghadirkan suasana Pilkada yang riang gembira. "Saya berharap Pilkada KBB ini bisa berakhir dengan husnul khotimah, sukses tanpa ekses," katanya. "Untuk merealisasikannya tidak cukup hanya oleh KPU saja, namun harus dengan partisipasi semua elemen masyarakat Bandung Barat," tandas Ripqi di hadapan ribuan massa pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
118

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Sindangkerta

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Sindangkerta 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Sindangkerta 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Sindangkerta 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Sindangkerta 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Sindangkerta 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Sindangkerta 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Sindangkerta 7. Masjid Jami Al-Ikhlas Pasirwaru--Jl. Raya Puncaksari 8. MI Pasirwaru--Jl. Raya Puncaksari 9. MTS, MA, RA Atsauri--Jl. Raya Puncaksari 10. SMAN 01 Sindangkerta--Jl. Raya Puncaksari 11. Kantor Desa Puncaksari--Jl. Raya Puncaksari 12. Kantor UPTD P2KBP3A Kec. Sindangkerta--Jl. Raya Puncaksari 13. Mesjid jami AL-HIDAYAH--Jl. Raya Puncaksari 14. MADRASAH DA'WATUL FALAH--Jl. Raya Puncaksari 15. BUSTANUL ARIPIN--Jl.Raya Cicangkanggirang 16. SDN Sukajadi--Jl.Raya Cicangkanggirang 17. MTS Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang 18. MA Nurulhuda--Jl.Raya Cicangkanggirang 19. MI Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang 20. SDN Sukamanah--Jl.Raya Cicangkanggirang 21. SMK Bustanularipin--Jl.Raya Cicangkanggirang 22. SDN Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang 23. PUSKESMAS Cicangkanggirang--Jl.Raya Cicangkanggirang 24. Kantor POS--Jl.Raya Cicangkanggirang 25. Kantor Desa Cicangkanggirang--Jl.Raya Cicangkanggirang 26. Puskesmas Sindangkerta--CINTAKARYA 27. Masjid Besar Al - Kautsar--CINTAKARYA 28. Pasar/ Terminal Sindangkerta--CINTAKARYA 29. Kantor Camat Sindangkerta--CINTAKARYA 30. Mapolsek Sindangkerta--CINTAKARYA 31. SMK DWI PUTRA--CIKADU 32. SMA YAS Sindangkerta--Sindangkerta 33. SDN 1 Cisandawut--Sindangkerta 34. SDN 2 Cisandawut--Sindangkerta 35. SMPN 1 Sindangkerta--Sindangkerta 36. Bank BJB--Sindangkerta 37. Bank BRI--Sindangkerta (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
90

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cihampelas

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cihampelas 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cihampelas 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cihampelas 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cihampelas 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cihampelas 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cihampelas 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cihampelas 7. SD Jembatan Baru--Nyalindung 8. SMK Harapan Bangsa--Nyalindung 9. SMP Harapan Bangsa--Nyalindung 10. MI Saar 2--Cilutung 11. SDN Lamahsari--Cipandung 12. MI Cihurang--Cihurang 13. SMP Madani--Lamping Sari 14. SDN Lampingsari--Nyalindung 15. Masjid Alfurqon--Nataendah 16. Masjid Al-Iklas--Cilutung 17. Masjid Baitul Muslimin--Jl.Raya Cihampelas 18. Puskesmas Cihampelas--Jl.Raya Cihampelas 19. Mesjid yang ada di Jalur Kecamatan Cihampelas--Jl.Raya Cihampelas (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
92

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipeundeuy

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cipeundeuy 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 7. Kom BPWC--Jl.Bendungan Cirata 8. Pasar Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 9. Puskesmas Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 10. Masjid Agung Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 11. Kantor Pos--Jl.Cipeundeuy 12. Terminal Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 13. Koramil Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 14. Polsek Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 15. MTS - MA Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 16. SDN Cijawa--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 17. Kantor Desa Rendeh--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 18. Ponpes Sabilunaja--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 19. SMK 1 Cipeundeuy--Jl.Raya Margalaksana (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
92

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Padalarang

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Padalarang 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Padalarang 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Padalarang 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Padalarang 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Padalarang 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Padalarang 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Padalarang 7. Dari Pertigaan s/d Polsek Padalarang Pasar dan Terminal--Jl.Raya Purwakarta 8. SMKN1 Padalarang--Jl.Raya Orion Kertajaya 9. Pasar Gedung V--Jl.Gedung V 10. Puskesmas Padalarang--Jl.Raya Padalarang 11. Kantor DPRD--Jl.Raya Padalarang 12. Kantor Pos--Jl.Raya Padalarang 13. Ramayana--Jl.Raya Padalarang 14. Pusdikav--Jl.Ga Manulang 15. Stasiun Padalarang--Jl.Stasiun Padalarang 16. Pertamina--Jl. Orion 17. Lampu Merah--Jl.Raya Simpang 18. Mesjid Agung Padalarang--Jl.Raya Purwakarta 19. Situ Ciburuy--Jl.Raya Ciburuy 20. Borma Padalarang--Jl.Raya Padalarang (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya