
Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Sindangkerta
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.
Menimbang:
Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.
Memperhatikan:
Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;
Titik Lokasi Kecamatan Sindangkerta
1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Sindangkerta
2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Sindangkerta
3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Sindangkerta
4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Sindangkerta
5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Sindangkerta
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Sindangkerta
7. Masjid Jami Al-Ikhlas Pasirwaru--Jl. Raya Puncaksari
8. MI Pasirwaru--Jl. Raya Puncaksari
9. MTS, MA, RA Atsauri--Jl. Raya Puncaksari
10. SMAN 01 Sindangkerta--Jl. Raya Puncaksari
11. Kantor Desa Puncaksari--Jl. Raya Puncaksari
12. Kantor UPTD P2KBP3A Kec. Sindangkerta--Jl. Raya Puncaksari
13. Mesjid jami AL-HIDAYAH--Jl. Raya Puncaksari
14. MADRASAH DA'WATUL FALAH--Jl. Raya Puncaksari
15. BUSTANUL ARIPIN--Jl.Raya Cicangkanggirang
16. SDN Sukajadi--Jl.Raya Cicangkanggirang
17. MTS Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang
18. MA Nurulhuda--Jl.Raya Cicangkanggirang
19. MI Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang
20. SDN Sukamanah--Jl.Raya Cicangkanggirang
21. SMK Bustanularipin--Jl.Raya Cicangkanggirang
22. SDN Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang
23. PUSKESMAS Cicangkanggirang--Jl.Raya Cicangkanggirang
24. Kantor POS--Jl.Raya Cicangkanggirang
25. Kantor Desa Cicangkanggirang--Jl.Raya Cicangkanggirang
26. Puskesmas Sindangkerta--CINTAKARYA
27. Masjid Besar Al - Kautsar--CINTAKARYA
28. Pasar/ Terminal Sindangkerta--CINTAKARYA
29. Kantor Camat Sindangkerta--CINTAKARYA
30. Mapolsek Sindangkerta--CINTAKARYA
31. SMK DWI PUTRA--CIKADU
32. SMA YAS Sindangkerta--Sindangkerta
33. SDN 1 Cisandawut--Sindangkerta
34. SDN 2 Cisandawut--Sindangkerta
35. SMPN 1 Sindangkerta--Sindangkerta
36. Bank BJB--Sindangkerta
37. Bank BRI--Sindangkerta
(Media Center KPU KBB)