Berita Terkini

197

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Batujajar

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Batujajar 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Batujajar 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Batujajar 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Batujajar 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Batujajar 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Batujajar 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Batujajar 7. SD 2 Sukasari Kp.pngkolan Giriasih  8 SD Giriasih Kp.Giriasih  9 SDN Cangkorah Kp.Pasir Astana  10 SDN Sripindari Jl.Raya Batujajar 11 SDN Hagarmanah Blok Komando  12 SDN 1 Batujajar Blok Sakola Batujajar 13 SDN II Batujajar Blok Sakola Batujajar 14 SDN IV Batujajar Blok Sakola Batujajar 15 SDN Sinarjaya Blok Sinarjaya  16 SDN Sukamaju Blok Sakola Sukamaju  17 SDN IV Sukamaju Blok Sukamaju  18 SDN VII Batujajar Blok Sakola  19 SDN Selacau Jl.Selacau  20 SDN Silihasih Jl.Selacau  21 SDN Jalantir Jl.Selacau  22 MI Al-furqon Giriasih  23 MI Roudotul Talim Blok Pasar Batujajar  24 MI AS-Salafiah Blok Pesantren  25 MI AL-zahra Jl.Sinar Mukti Batujajar  26 MI Babni Yusuf Jl.Babakan  27 SMP Mahardika Jl.Raya batujajar KM.42 28 SMP Al Bidayah Jl.Raya batujajar KM.42 29 SMPN 3 Batujajar Jl.Haur Ngambang  30 SMP 1 Batujajar Jl.Smp  31 SMP Bhakti mulya Jl.Smp  32 SMPN 1 Pangauban Jl.Pangauban  33 MTS AL.Bidayah Jl.Pangauban  34 MTS Galanggang Jl.Galanggang  35 Mts Az Zahra Jl. Selacau  36 SMK Mahardika Jl,Raya Batujajar  37 SMA Al Bidayah JL.Raya Batujajar  38 SMA AL Hidayah Blok Warung Pulus  39 SMAN 1 Selacau Jl.Selacau  40 SMK Cendikia Jl.Citunjung  41 SMK Taruna Bakti Jl.Smp Batujajar  42 SMK LPPM Jl.Selacau  43 SMK Al-Ihsan Jl,Galanggang  44 SMK Baladika Jl.Selacau  45 MA AL-Bidayah Jl.Giriasih 46 Masjid AL_Bidayah Jl.Giriasih 47 Masjid Agung Batujajar Jl.Raya Batujajar  48 Masjid AL Huda Jl.Raya Batujajar  49 Greja bala Keselamatan Jl.Raya Batujajar  50 Greja GI Effata Jl.Raya Batujajar  51 Jembatan Citunjung Jl.Raya Batujajar  52 Jembatann Bbs Jl. Raya Selacau/BBS  53 Terminal Ampera Jl. Raya Batujajar (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
128

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cisarua

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cisarua 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cisarua 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cisarua 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cisarua 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cisarua 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cisarua 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cisarua 7. Masjid Alfiat Biofarma Jl. Kolonel Masturi  8. Terminal Curug Cimahi Jl. Kolonel Masturi  9. SMP 4 Cisarua Kp. Cibolang Cisarua  10. SMPN 1 Cisarua Jl. Kolonel Masturi  11. RSJ Cisarua Jl. Kolonel Masturi  12. Pesantren Darul Inayah Kp. Cipeusing  13. SDN Harapan Mekar Jambu Dipa  14. SMAN 1 Cisarua Kp Pamengpeuk 15. Yabis Sada Mekar JL.Sada Mekar  16. Yabis Panyandaan Jamu Dipa Padaasih  17. SDN Pasir Cakung Cipada  18. SMKN 1 Cisarua Jl Kolonel Matsuri  19. SMP 2 Cisarua Cipada  20. SMP 3 Cisarua Jl.Cipanas  21. MTS Ash-shofa Jl.Kolonel Matsuri 22. Puskesmas Cisarua Jl.Kolonel Matsuri 23. Puskesmas Pasir langu Jl Pasir Lagu (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
147

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipatat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cipatat 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipatat 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipatat 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipatat 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipatat 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipatat 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipatat 7. Mesjid jami di Jl.Raya Gunung Masigit Kp. Laksana 8. Mesjid jami Al-Iklas Kp. Gunung Masigit 9. SDN 1 Gunung Masigit Kp.Gunung Masigit 10. Masjid Jami Al-Yasin Jln Raya Citatah Kp. Citatah 11. Masjid Jami Al-furqon Kp.Citatah 12. Masjid Jami LDII Kp.Citatah 13. Masjid Jami At Taubah Kp.Cibogsawo 14. SDN Sindang Sari    Kp.Tagog Munding 15. SLTP 4 Kp.Marga Mulya 16. SMK Kes/Yayasan Bakti As Syukur Kp.Marga Mulya 17. SDN BATUJAJAR Cimerang Jln Raya BATUJAJAR Kp.Stasiun BATUJAJAR 18. Puskesmas BATUJAJAR    Kp Stasiun Ciptatat 19. Masjid Jami Al Barokah    Kp Bojong Loa 20. SDN BATUJAJAR Kp.Bojong Loa 21. SLTP 1 BATUJAJAR    Kp.Andir 22. Gereja Pasundan     Kp.Nyomplong BATUJAJAR 23. Masjid Al hijaji Kp.Sukamaju 24. SDN Sukarame 1 Jl.Raya Sukarame Kp.Nyomplong Sukarame 25. Puskesmas Rajamandala    Jl.Raya Rajamandala Kp.Warung Tiwu 26. Masjid Jame Rajamandala Kp.Warung Jambe 27. MI.Nurul Huda Kp.warung Tiwu 28. Masjid Agung Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala 29. Mts Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala Kulon 30. Masjid Jami Jl.Raya Tol Kp.Pareang (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
80

Besok, KPU KBB Bakal Gelar Rapat Koordinasi terkait Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2024

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggelar Rapat Koordinasi terkait Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Undangan KPU Bandung Barat Nomor 720/PL.02.4-SD/3217/2024 yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Rapat tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Aula KPU Bandung Barat. Adapun sejumlah pihak yang diundang pada rapat koordinasi tersebut, yakni Kapolres Cimahi, Dandim 0609 Cimahi, Kepala Bakesbangpol KBB, Kasatpol PP KBB, Kabag Tapem Pemda KBB dan Kabag Hukum Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
181

Sebelum Pasang, Pahami Penjelasan, Jenis, dan Lokasi Pemasangan APK Pemilu di Dalam dan Luar Sarana dan Prasarana Kota

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menetapkan lokasi alat peraga kampanye atau APK kampanye Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. Namun, tahukah Anda apakah APK Pemilu itu, berikut Tim Media Center KPU Bandung Barat akan menjelaskan secara singkat definisi dari APK, jenis-jenis APK, lokasi pemasangan di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota. Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Alat Peraga Kampanye meliputi: a. Reklame terdiri dari : 1) Reklame papan atau billboard; 2) Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display; 3) Baliho; 4) Reklame berjalan pada kendaraan; 5) Reklame udara. b. Spanduk; dan/atau c. Umbul-umbul. 3. Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, meliputi: a. Pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota meliputi : 1) Daerah pengawasan jalan/ Daerah Aliran Sungai; 2) JPO (Jembatan Penyebrangan Orang); 3) Terminal Pangkalan Umum; 4) Stasiun Kereta Api; 5) Pasar/bangunan; 6) Lapangan/gedung olahraga/taman kota/jalur hijau,dan; 7) Sarana dan pra sarana lainnya. b. Pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota meliputi : 1) Menempel pada bangunan; 2) Diatas bangunan; 3) Diluar bangunan/di halaman; dan 4) Melekat/ menyatu pada dinding/ tembok dan/atau atap bangunan perseorangan/ swasta (dengan seizin pemilik bangunan). (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
105

Cegah Anomali di Pilkada KBB 2024, KPU Bandung Barat dan PPK Sindangkerta Berikan Edukasi Kepemiluan kepada Puluhan Pemilih Pemula

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangkerta menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih di Kecamatan Sindangkerta.  Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sindangkerta, Kepala Desa Cicangkang Girang. Adapun sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut menargetkan para pemilih pemula yang diwakili 70 siswa-siswi dari Madrasah Aliyah (MA) dan SMA, termasuk pemilih perempuan se-Kecamatan Sindangkerta. Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Sindangkerta, Gimnastiar Bahri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya KPU Bandung Barat dan PPK Sindankerta dalam memberikan pemahaman terkait kepemiluan, Pemilih pemula menjadi sasaran utama sosialisasi dan pendidikan pemilih ini dengan tujuan agar mereka bisa bijak dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. "Pemilih cerdas, bijak dan kritis tentunya akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," kata Gimnastiar. Gimnastiar menilai, untuk bisa melahirkan para pemilih yang ideal tentunya KPU Bandung Barat dan PPK Sindangkerta gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. "Hal itu dilakukan agar para pemilih pemula bisa bertindak dengan bijak saat anomaly terjadi, seperti informasi hoax, black campaign dan money politic beredar di masyarakat," ujarnya. Adapun narasumber yang memberikan edukasi pada para pemilih pemula dari Kesbangpol Bandung Barat dan Satpol PP Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya