Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipatat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.

Menimbang:

Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.

Memperhatikan:

Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.

Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;

Titik Lokasi Kecamatan Cipatat

1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipatat

2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipatat

3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipatat

4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipatat

5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipatat

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipatat

7. Mesjid jami di Jl.Raya Gunung Masigit Kp. Laksana

8. Mesjid jami Al-Iklas Kp. Gunung Masigit

9. SDN 1 Gunung Masigit Kp.Gunung Masigit

10. Masjid Jami Al-Yasin Jln Raya Citatah Kp. Citatah

11. Masjid Jami Al-furqon Kp.Citatah

12. Masjid Jami LDII Kp.Citatah

13. Masjid Jami At Taubah Kp.Cibogsawo

14. SDN Sindang Sari    Kp.Tagog Munding

15. SLTP 4 Kp.Marga Mulya

16. SMK Kes/Yayasan Bakti As Syukur Kp.Marga Mulya

17. SDN BATUJAJAR Cimerang Jln Raya BATUJAJAR Kp.Stasiun BATUJAJAR

18. Puskesmas BATUJAJAR    Kp Stasiun Ciptatat

19. Masjid Jami Al Barokah    Kp Bojong Loa

20. SDN BATUJAJAR Kp.Bojong Loa

21. SLTP 1 BATUJAJAR    Kp.Andir

22. Gereja Pasundan     Kp.Nyomplong BATUJAJAR

23. Masjid Al hijaji Kp.Sukamaju

24. SDN Sukarame 1 Jl.Raya Sukarame Kp.Nyomplong Sukarame

25. Puskesmas Rajamandala    Jl.Raya Rajamandala Kp.Warung Tiwu

26. Masjid Jame Rajamandala Kp.Warung Jambe

27. MI.Nurul Huda Kp.warung Tiwu

28. Masjid Agung Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala

29. Mts Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala Kulon

30. Masjid Jami Jl.Raya Tol Kp.Pareang

(Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.