
Sebelum Pasang, Pahami Penjelasan, Jenis, dan Lokasi Pemasangan APK Pemilu di Dalam dan Luar Sarana dan Prasarana Kota
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menetapkan lokasi alat peraga kampanye atau APK kampanye Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya.
Namun, tahukah Anda apakah APK Pemilu itu, berikut Tim Media Center KPU Bandung Barat akan menjelaskan secara singkat definisi dari APK, jenis-jenis APK, lokasi pemasangan di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota.
Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Alat Peraga Kampanye meliputi:
a. Reklame terdiri dari :
1) Reklame papan atau billboard;
2) Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display;
3) Baliho;
4) Reklame berjalan pada kendaraan;
5) Reklame udara.
b. Spanduk; dan/atau
c. Umbul-umbul.
3. Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, meliputi:
a. Pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota meliputi :
1) Daerah pengawasan jalan/ Daerah Aliran Sungai;
2) JPO (Jembatan Penyebrangan Orang);
3) Terminal Pangkalan Umum;
4) Stasiun Kereta Api;
5) Pasar/bangunan;
6) Lapangan/gedung olahraga/taman kota/jalur hijau,dan;
7) Sarana dan pra sarana lainnya.
b. Pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota meliputi :
1) Menempel pada bangunan;
2) Diatas bangunan;
3) Diluar bangunan/di halaman; dan
4) Melekat/ menyatu pada dinding/ tembok dan/atau atap bangunan perseorangan/ swasta (dengan seizin pemilik bangunan). (Media Center KPU KBB)