Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cisarua

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.

Menimbang:

Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.

Memperhatikan:

Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.

Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;

Titik Lokasi Kecamatan Cisarua

1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cisarua

2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cisarua

3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cisarua

4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cisarua

5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cisarua

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cisarua

7. Masjid Alfiat Biofarma Jl. Kolonel Masturi 

8. Terminal Curug Cimahi Jl. Kolonel Masturi 

9. SMP 4 Cisarua Kp. Cibolang Cisarua 

10. SMPN 1 Cisarua Jl. Kolonel Masturi 

11. RSJ Cisarua Jl. Kolonel Masturi 

12. Pesantren Darul Inayah Kp. Cipeusing 

13. SDN Harapan Mekar Jambu Dipa 

14. SMAN 1 Cisarua Kp Pamengpeuk

15. Yabis Sada Mekar JL.Sada Mekar 

16. Yabis Panyandaan Jamu Dipa Padaasih 

17. SDN Pasir Cakung Cipada 

18. SMKN 1 Cisarua Jl Kolonel Matsuri 

19. SMP 2 Cisarua Cipada 

20. SMP 3 Cisarua Jl.Cipanas 

21. MTS Ash-shofa Jl.Kolonel Matsuri

22. Puskesmas Cisarua Jl.Kolonel Matsuri

23. Puskesmas Pasir langu Jl Pasir Lagu

(Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.