
Tahukah Anda, ini Tempat-tempat yang Dilarang untuk Dipasang APK Pemilu
KPU BANDUNG BARAT - Tak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memasuki tahapan kampanye.
Pada tahapan ini, para bakal calon yang sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat akan mengikuti tahapan kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Namun, tahukah Anda, ternyata Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu dilarang dipasang di Kawasan ini;
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. kawasan militer/ kepolisian;
f. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
g. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tak kalah penting, APK Pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang ditiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu
Traffic Light.
Kemudian pemasangan APK Pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Media Center KPU KBB)