Berita Terkini

53

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Sindangkerta

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Sindangkerta 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Sindangkerta 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Sindangkerta 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Sindangkerta 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Sindangkerta 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Sindangkerta 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Sindangkerta 7. Masjid Jami Al-Ikhlas Pasirwaru--Jl. Raya Puncaksari 8. MI Pasirwaru--Jl. Raya Puncaksari 9. MTS, MA, RA Atsauri--Jl. Raya Puncaksari 10. SMAN 01 Sindangkerta--Jl. Raya Puncaksari 11. Kantor Desa Puncaksari--Jl. Raya Puncaksari 12. Kantor UPTD P2KBP3A Kec. Sindangkerta--Jl. Raya Puncaksari 13. Mesjid jami AL-HIDAYAH--Jl. Raya Puncaksari 14. MADRASAH DA'WATUL FALAH--Jl. Raya Puncaksari 15. BUSTANUL ARIPIN--Jl.Raya Cicangkanggirang 16. SDN Sukajadi--Jl.Raya Cicangkanggirang 17. MTS Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang 18. MA Nurulhuda--Jl.Raya Cicangkanggirang 19. MI Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang 20. SDN Sukamanah--Jl.Raya Cicangkanggirang 21. SMK Bustanularipin--Jl.Raya Cicangkanggirang 22. SDN Cicangkang--Jl.Raya Cicangkanggirang 23. PUSKESMAS Cicangkanggirang--Jl.Raya Cicangkanggirang 24. Kantor POS--Jl.Raya Cicangkanggirang 25. Kantor Desa Cicangkanggirang--Jl.Raya Cicangkanggirang 26. Puskesmas Sindangkerta--CINTAKARYA 27. Masjid Besar Al - Kautsar--CINTAKARYA 28. Pasar/ Terminal Sindangkerta--CINTAKARYA 29. Kantor Camat Sindangkerta--CINTAKARYA 30. Mapolsek Sindangkerta--CINTAKARYA 31. SMK DWI PUTRA--CIKADU 32. SMA YAS Sindangkerta--Sindangkerta 33. SDN 1 Cisandawut--Sindangkerta 34. SDN 2 Cisandawut--Sindangkerta 35. SMPN 1 Sindangkerta--Sindangkerta 36. Bank BJB--Sindangkerta 37. Bank BRI--Sindangkerta (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
51

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cihampelas

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cihampelas 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cihampelas 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cihampelas 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cihampelas 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cihampelas 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cihampelas 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cihampelas 7. SD Jembatan Baru--Nyalindung 8. SMK Harapan Bangsa--Nyalindung 9. SMP Harapan Bangsa--Nyalindung 10. MI Saar 2--Cilutung 11. SDN Lamahsari--Cipandung 12. MI Cihurang--Cihurang 13. SMP Madani--Lamping Sari 14. SDN Lampingsari--Nyalindung 15. Masjid Alfurqon--Nataendah 16. Masjid Al-Iklas--Cilutung 17. Masjid Baitul Muslimin--Jl.Raya Cihampelas 18. Puskesmas Cihampelas--Jl.Raya Cihampelas 19. Mesjid yang ada di Jalur Kecamatan Cihampelas--Jl.Raya Cihampelas (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
49

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipeundeuy

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai regulasi tersebut berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cipeundeuy 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipeundeuy 7. Kom BPWC--Jl.Bendungan Cirata 8. Pasar Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 9. Puskesmas Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 10. Masjid Agung Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 11. Kantor Pos--Jl.Cipeundeuy 12. Terminal Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 13. Koramil Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 14. Polsek Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy 15. MTS - MA Cipeundeuy--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 16. SDN Cijawa--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 17. Kantor Desa Rendeh--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 18. Ponpes Sabilunaja--Jl.Cipeundeuy - Cikalong Wetan 19. SMK 1 Cipeundeuy--Jl.Raya Margalaksana (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
47

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Padalarang

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Padalarang 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Padalarang 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Padalarang 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Padalarang 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Padalarang 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Padalarang 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Padalarang 7. Dari Pertigaan s/d Polsek Padalarang Pasar dan Terminal--Jl.Raya Purwakarta 8. SMKN1 Padalarang--Jl.Raya Orion Kertajaya 9. Pasar Gedung V--Jl.Gedung V 10. Puskesmas Padalarang--Jl.Raya Padalarang 11. Kantor DPRD--Jl.Raya Padalarang 12. Kantor Pos--Jl.Raya Padalarang 13. Ramayana--Jl.Raya Padalarang 14. Pusdikav--Jl.Ga Manulang 15. Stasiun Padalarang--Jl.Stasiun Padalarang 16. Pertamina--Jl. Orion 17. Lampu Merah--Jl.Raya Simpang 18. Mesjid Agung Padalarang--Jl.Raya Purwakarta 19. Situ Ciburuy--Jl.Raya Ciburuy 20. Borma Padalarang--Jl.Raya Padalarang (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
56

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Lembang

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Lembang 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Lembang 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Lembang 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Lembang 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Lembang 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Lembang 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Lembang 7. Alun-alun Lembang--Jl.Raya Lembang 8. Pasar Panorama Lembang--Jl.Panorama 9. Puskesmas Lembang--Jl.Grand Hotel 10. Puskesmas Jayagiri--Jl.Jaya Giri 11. Puskesmas Cibodas--Jl.Maribaya Timur 12. Jl.Raya Lembang    --Jl.Raya lembang 13. Jl.Raya Tangkuban Perahu--Jl. Raya Tangkuban Perahu 14. Pasar Buah--Jl.Raya lembang 15. Pertiggaan Depan Hotel Abadi Has--Jl.Raya Grand Hotel (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
61

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cililin

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cililin 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cililin 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cililin 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cililin 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cililin 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cililin 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cililin 7. Masjid Agung Cililin    Jl.Kum Jl.Raya Cililin 8. Kantor Polsek Cililin    Jl.Raya Cintakarya 9. Kantor Koramil    Jl.Radio 10. Alun-alun Cililin    Jl.Raya Cililin 11. Kantor KAV KB    Jl.Raya Cililin 12. Kantor KUA    Jl.Raya Cililin 13. Kantor UPT Damkar    Jl.Raya Cililin 14. Kantor UPTD DP3AKB    Jl.Raya Cililin 15. Kantor UPTD Pendidikan    Jl.Raya Cinta Karya Cililin 16. Kantor UPT Kes    Jl.Raya Radio 17. Kantor Pos    Jl.Cinta Karya 18. RSUD    Jl.Cinta Karya 19. Terminal Cililin    Jl.Raya Cililin 20. Kantor Bank    Jl.Raya Cililin 21. Telkom    Jl.Raya Muka Payung 22. Ponpes Arafah    Jl.Raya Muka Payung 23. Ponpes Riadul    Jl.Raya Citiis 24. SMPN 2 Rancapanggung    Jl.Raya Rancapanggung 25. SMP SMA Muslimin    Jl.Raya Warung Awi Bongas (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya