KPU KBB Resmi Tetapkan Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2024
Selengkapnya
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan lima pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Bandung Barat 2024. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan ada lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 yaitu Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman, Ritchie Ismail-Asep Ismail, Didik Agus-Gilang Dirga. Kemudian, Edy Rusyandi-Unjang Asari dan paslon Sundaya-Asep Ilyas jalur independen dengan 90. 315 dukungan. “Hari ini kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan paslon peserta Pilkada Bandung Barat 2024," kata Ripqi usai Rapat Pleno Penetapan Paslon di Kantor KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Minggu 22 September 2024. "Semuanya lolos dan berhak mengikuti serangkaian lainnya,” sambungnya. Sementara untuk pengecekan calon wakil independen yang baru yakni Asep Ilyas menggantikan Aa Maulana, Ripqi mengaku sudah melakukan verifikasi. "Dalam pemenuhan syarat para paslon tak ada kendala. KPU KBB hanya meminta perbaikan pada hal-hal teknis yang sifatnya sederhana," ucapnya. (Media Center KPU KBB)
KPU BANDUNG BARAT - Tak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memasuki tahapan kampanye. Pada tahapan ini, para bakal calon yang sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat akan mengikuti tahapan kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Namun, tahukah Anda, ternyata Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu dilarang dipasang di Kawasan ini; a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. kawasan militer/ kepolisian; f. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan g. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tak kalah penting, APK Pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang ditiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light. Kemudian pemasangan APK Pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Media Center KPU KBB)
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Ngamprah 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Ngamprah 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Ngamprah 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Ngamprah 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Ngamprah 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Ngamprah 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ngamprah 7. SDN Ngamprah 1 Jl,Ngamprah 8 Ponpes Riadul Huda Jl,Ngamprah 9 Kantor Desa Sukatani Jl.Sukatani 10 Jembatan Tol Jl.Sukatani 11 Jembatan Tol Jl.Tegal Laja 12 Jl.Raya Cimareme Jl. Cimareme 13 Samsat Jl..Cempaka 14 Terminal Cimareme Jl.Cikandang 15 Kantor Desa Cimareme Jl.Cimareme 16 Kecamatan Ngamprah Jl.Ngamprah 17 SMK BIB Jl.Ngamprah 18 Depan Puskesmas Jl.Ngamprah 19 Jembatan Tol Jl.Pasirkihiang 20 Sepanjang Jalan KBB Jl.Cisarua 21 Jl.Raya Godobangkong Jl.Raya Gadobangkong 22 Kantor Kecamatan Jl.Kecamatan Ngamprah 23 Permata Cimahi Jl.Permata Cimahi 24 Jembatan Sasak Besi Jl.Gadobangkong 25 Sepanjang Jalan Raya Jl.Raya Cimareme & Gadobangkong 26 Terminal Desa Cilame Jl.Cilame 27 Jl.Warung Awi Jl.purwakarta (Media Center KPU KBB)
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Parongpong 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Parongpong 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Parongpong 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Parongpong 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Parongpong 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Parongpong 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Parongpong 7. Pertigaan UAI Jl.Kolonel Matsuri 8 Terminal Parongpong Jl.Kolonel Matsuri 9 Masjid Besar Parongpong Jl.Kolonel Matsuri 10 Denkavkud Jl.Kolonel Matsuri 11 Kantor Desa Ciahanjuang Rahayu Jl.Babakan Desa Cihanjuang Rahayu 12 SMPN 1 Parongpong Kp.Mokla Desa Cihanjuang Rahayu 13 SMAN Parogpong Kp.Mokla Desa Cihanjuang Rahayu 14 Kampus Tiranus Kp.Centeng Desa Cihanjuang Rahayu 15 Kantor Desa Cihanjuang Kp.Karangsari Desa Cihanjuang 16 Diklat Metrologi Kp.Cibaligo Desa Cihanjuang 17 Kanto Desa SariwangiKp.Sariwangi Desa Sariwangi 18 MA AL-Hikmah Kp.Lembur Tengah Desa Sariwangi 19 Kantor Desa Ciwaruga Kp.Ciwaruga 20 Politeknik Negeri Bandung Kp.Cianting Desa Ciwaruga 21 Kantor Desa Cigugur Girang Kp.Sukamaju Desa Cigugur Girang 22 Eco Pesantren Kp.Pangsor Desa Cigugur Girang 23 Kantor Desa Cihideung Kp.Kancah Desa Cihideung 24 SMA Mutiara Nusantara Kp.Sukawangi Desa Cihideung 25 Kantor Desa Karya Wangi Kp.Karyawangi Desa Karyawangi 26 SMPN 3 Parongpong Desa Karya Wangi 27 SMPN 2 Parongpong Desa Ciwaruga 28 Puskesmas Parongpong Desa Karyawangi 29 Puskesamas Ciwaruga Desa Ciwaruga 30 Pesantren Rodatul Ulum Cisasawi Desa Cihanjuang 31. Pesantren Azzahra Kampung Panengteung Desa Cihanjuang Rahayu 32 Pesantren Asshofa Kp.Cibaligo Desa Cihanjuang 33 UNAI Jl.Kolonel Matsuri (Media Center KPU KBB)
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Batujajar 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Batujajar 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Batujajar 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Batujajar 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Batujajar 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Batujajar 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Batujajar 7. SD 2 Sukasari Kp.pngkolan Giriasih 8 SD Giriasih Kp.Giriasih 9 SDN Cangkorah Kp.Pasir Astana 10 SDN Sripindari Jl.Raya Batujajar 11 SDN Hagarmanah Blok Komando 12 SDN 1 Batujajar Blok Sakola Batujajar 13 SDN II Batujajar Blok Sakola Batujajar 14 SDN IV Batujajar Blok Sakola Batujajar 15 SDN Sinarjaya Blok Sinarjaya 16 SDN Sukamaju Blok Sakola Sukamaju 17 SDN IV Sukamaju Blok Sukamaju 18 SDN VII Batujajar Blok Sakola 19 SDN Selacau Jl.Selacau 20 SDN Silihasih Jl.Selacau 21 SDN Jalantir Jl.Selacau 22 MI Al-furqon Giriasih 23 MI Roudotul Talim Blok Pasar Batujajar 24 MI AS-Salafiah Blok Pesantren 25 MI AL-zahra Jl.Sinar Mukti Batujajar 26 MI Babni Yusuf Jl.Babakan 27 SMP Mahardika Jl.Raya batujajar KM.42 28 SMP Al Bidayah Jl.Raya batujajar KM.42 29 SMPN 3 Batujajar Jl.Haur Ngambang 30 SMP 1 Batujajar Jl.Smp 31 SMP Bhakti mulya Jl.Smp 32 SMPN 1 Pangauban Jl.Pangauban 33 MTS AL.Bidayah Jl.Pangauban 34 MTS Galanggang Jl.Galanggang 35 Mts Az Zahra Jl. Selacau 36 SMK Mahardika Jl,Raya Batujajar 37 SMA Al Bidayah JL.Raya Batujajar 38 SMA AL Hidayah Blok Warung Pulus 39 SMAN 1 Selacau Jl.Selacau 40 SMK Cendikia Jl.Citunjung 41 SMK Taruna Bakti Jl.Smp Batujajar 42 SMK LPPM Jl.Selacau 43 SMK Al-Ihsan Jl,Galanggang 44 SMK Baladika Jl.Selacau 45 MA AL-Bidayah Jl.Giriasih 46 Masjid AL_Bidayah Jl.Giriasih 47 Masjid Agung Batujajar Jl.Raya Batujajar 48 Masjid AL Huda Jl.Raya Batujajar 49 Greja bala Keselamatan Jl.Raya Batujajar 50 Greja GI Effata Jl.Raya Batujajar 51 Jembatan Citunjung Jl.Raya Batujajar 52 Jembatann Bbs Jl. Raya Selacau/BBS 53 Terminal Ampera Jl. Raya Batujajar (Media Center KPU KBB)
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cisarua 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cisarua 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cisarua 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cisarua 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cisarua 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cisarua 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cisarua 7. Masjid Alfiat Biofarma Jl. Kolonel Masturi 8. Terminal Curug Cimahi Jl. Kolonel Masturi 9. SMP 4 Cisarua Kp. Cibolang Cisarua 10. SMPN 1 Cisarua Jl. Kolonel Masturi 11. RSJ Cisarua Jl. Kolonel Masturi 12. Pesantren Darul Inayah Kp. Cipeusing 13. SDN Harapan Mekar Jambu Dipa 14. SMAN 1 Cisarua Kp Pamengpeuk 15. Yabis Sada Mekar JL.Sada Mekar 16. Yabis Panyandaan Jamu Dipa Padaasih 17. SDN Pasir Cakung Cipada 18. SMKN 1 Cisarua Jl Kolonel Matsuri 19. SMP 2 Cisarua Cipada 20. SMP 3 Cisarua Jl.Cipanas 21. MTS Ash-shofa Jl.Kolonel Matsuri 22. Puskesmas Cisarua Jl.Kolonel Matsuri 23. Puskesmas Pasir langu Jl Pasir Lagu (Media Center KPU KBB)