
Sharing Knowledge -Kemis Ngariung- KPU Bandung Barat: Memahami Aturan dan Prinsip Perjalanan Dinas
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Sharing Knowledge “Kemis Ngariung” pada Kamis (11/09/2025) di Ruang Rapat Bayu Baskoro. Kegiatan sharing knowledge ini sudah berjalan sampai seri Ke-17. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, para Kepala Subbagian (Kasubag), serta jajaran staf yang terdiri dari PNS, PPPK, PPNPN, dan CPNS.
Dalam kesempatan tersebut, Holid bertindak sebagai pemantik yang membawakan materi seputar perjalanan dinas. Topik ini dinilai penting untuk dipahami oleh seluruh jajaran sekretariat, mengingat perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan kedinasan yang berkaitan langsung dengan tugas kelembagaan dan tata kelola anggaran.
Gambar 1. Peserta sharing knowledge tentang perjalanan dinas
Holid menjelaskan dasar hukum perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, perjalanan dinas dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan untuk melaksanakan tugas ke luar kota maupun dalam kota dari tempat kedudukan semula, sedangkan perjalanan dinas pindah dilakukan ketika pegawai dipindahtugaskan berdasarkan surat keputusan.
Selain itu, pemantik juga memaparkan prinsip-prinsip perjalanan dinas yang harus diperhatikan, di antaranya selektivitas, efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam pelaporan. Penjelasan turut mencakup komponen biaya perjalanan dinas, mulai dari uang harian, biaya transportasi, penginapan, uang representasi, hingga biaya khusus seperti sewa kendaraan dan pengantaran jenazah.
Gambar 2.Pemantik sedang memaparkan materi
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, antara lain surat tugas, SPD yang diketahui pejabat setempat, daftar pengeluaran riil, tiket perjalanan, boarding pass, hingga kuitansi penginapan.
Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai perjalanan dinas sangat penting agar seluruh jajaran mampu menjalankan tugas dengan baik sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Kegiatan Kemis Ngariung ini diharapkan dapat terus menjadi sarana berbagi ilmu, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat profesionalitas pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung Barat.(insan)