KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (2/10) di Ruang Rapat Bayu Baskoro. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan jajaran KPU Kabupaten Bandung Barat, anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, serta perwakilan dari Bakesbangpol, Dinas Sosial, dan KCD Wilayah VI.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kewajiban rutin setiap triwulan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi guna memperoleh data yang akurat dan valid, serta menyampaikan bahwa pleno terakhir tahun ini akan digelar pada bulan Desember mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III dengan jumlah pemilih sebanyak 1.362.573 orang. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coktas) di 16 kecamatan. Rini juga menyoroti saran perbaikan dari Bawaslu, khususnya terkait pemilih pemula yang harus dilengkapi dengan bukti dukung berupa KTP elektronik. “Kehadiran KCD sangat penting karena kami memerlukan data siswa berusia 17 tahun sebagai pemilih baru,” jelasnya.

Anggota KPU lainnya, Deni Firman Rosadi, menambahkan bahwa selain soal data, KPU berharap koordinasi lebih intensif dengan instansi terkait, terutama dalam bidang sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula dan kelompok disabilitas.

Dari pihak pengawas, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengakui masih adanya keterbatasan dalam pengawasan Coktas. Mereka menyampaikan permohonan maaf karena pengawasan belum maksimal serta menegaskan bahwa data hasil Coktas dari termin terakhir belum mereka terima. Namun, Bawaslu juga menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan KPU terhadap saran perbaikan sebelumnya. “Kami berharap saran yang belum ditindaklanjuti dapat segera dikoordinasikan dan diselesaikan pada Triwulan IV,” ujar perwakilan Bawaslu.

Perwakilan Bakesbangpol menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berhalangan hadir karena agenda lain, namun hasil rapat tetap akan dilaporkan kepada pimpinan.

Sementara itu, Dinas Sosial menegaskan bahwa data penyandang disabilitas maupun data kematian bersifat rahasia. Jika KPU membutuhkan, maka harus mengajukan permintaan resmi langsung ke Dinas Sosial. Data disabilitas yang mereka miliki terakhir diperbarui pada tahun 2023. “Kami siap memberikan dukungan data sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap perwakilan Dinas Sosial.

Dari KCD Wilayah VI, disampaikan bahwa mereka siap mendukung KPU dalam menyediakan data siswa kelas XI dan XII yang telah memasuki usia pemilih. Mereka meminta agar KPU menyampaikan secara rinci format data yang dibutuhkan sehingga bisa dipersiapkan lebih awal. “Kami siap berkoordinasi dan membantu agar data pemilih pemula dapat dipenuhi,” jelas perwakilan KCD.

Rapat pleno ditutup dengan kesimpulan bahwa koordinasi lintas instansi sangat penting untuk memperkuat validitas data pemilih. KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya menjaga kualitas data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang dapat terjamin dengan baik.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.