Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipatat
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cipatat 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipatat 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipatat 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipatat 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipatat 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipatat 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipatat 7. Mesjid jami di Jl.Raya Gunung Masigit Kp. Laksana 8. Mesjid jami Al-Iklas Kp. Gunung Masigit 9. SDN 1 Gunung Masigit Kp.Gunung Masigit 10. Masjid Jami Al-Yasin Jln Raya Citatah Kp. Citatah 11. Masjid Jami Al-furqon Kp.Citatah 12. Masjid Jami LDII Kp.Citatah 13. Masjid Jami At Taubah Kp.Cibogsawo 14. SDN Sindang Sari Kp.Tagog Munding 15. SLTP 4 Kp.Marga Mulya 16. SMK Kes/Yayasan Bakti As Syukur Kp.Marga Mulya 17. SDN BATUJAJAR Cimerang Jln Raya BATUJAJAR Kp.Stasiun BATUJAJAR 18. Puskesmas BATUJAJAR Kp Stasiun Ciptatat 19. Masjid Jami Al Barokah Kp Bojong Loa 20. SDN BATUJAJAR Kp.Bojong Loa 21. SLTP 1 BATUJAJAR Kp.Andir 22. Gereja Pasundan Kp.Nyomplong BATUJAJAR 23. Masjid Al hijaji Kp.Sukamaju 24. SDN Sukarame 1 Jl.Raya Sukarame Kp.Nyomplong Sukarame 25. Puskesmas Rajamandala Jl.Raya Rajamandala Kp.Warung Tiwu 26. Masjid Jame Rajamandala Kp.Warung Jambe 27. MI.Nurul Huda Kp.warung Tiwu 28. Masjid Agung Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala 29. Mts Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala Kulon 30. Masjid Jami Jl.Raya Tol Kp.Pareang (Media Center KPU KBB)
Selengkapnya