Berita Terkini

69

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipatat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cipatat 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipatat 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipatat 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipatat 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipatat 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipatat 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipatat 7. Mesjid jami di Jl.Raya Gunung Masigit Kp. Laksana 8. Mesjid jami Al-Iklas Kp. Gunung Masigit 9. SDN 1 Gunung Masigit Kp.Gunung Masigit 10. Masjid Jami Al-Yasin Jln Raya Citatah Kp. Citatah 11. Masjid Jami Al-furqon Kp.Citatah 12. Masjid Jami LDII Kp.Citatah 13. Masjid Jami At Taubah Kp.Cibogsawo 14. SDN Sindang Sari    Kp.Tagog Munding 15. SLTP 4 Kp.Marga Mulya 16. SMK Kes/Yayasan Bakti As Syukur Kp.Marga Mulya 17. SDN BATUJAJAR Cimerang Jln Raya BATUJAJAR Kp.Stasiun BATUJAJAR 18. Puskesmas BATUJAJAR    Kp Stasiun Ciptatat 19. Masjid Jami Al Barokah    Kp Bojong Loa 20. SDN BATUJAJAR Kp.Bojong Loa 21. SLTP 1 BATUJAJAR    Kp.Andir 22. Gereja Pasundan     Kp.Nyomplong BATUJAJAR 23. Masjid Al hijaji Kp.Sukamaju 24. SDN Sukarame 1 Jl.Raya Sukarame Kp.Nyomplong Sukarame 25. Puskesmas Rajamandala    Jl.Raya Rajamandala Kp.Warung Tiwu 26. Masjid Jame Rajamandala Kp.Warung Jambe 27. MI.Nurul Huda Kp.warung Tiwu 28. Masjid Agung Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala 29. Mts Rajamandala Kulon Kp.Rajamandala Kulon 30. Masjid Jami Jl.Raya Tol Kp.Pareang (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
40

Besok, KPU KBB Bakal Gelar Rapat Koordinasi terkait Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2024

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggelar Rapat Koordinasi terkait Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Undangan KPU Bandung Barat Nomor 720/PL.02.4-SD/3217/2024 yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Rapat tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Aula KPU Bandung Barat. Adapun sejumlah pihak yang diundang pada rapat koordinasi tersebut, yakni Kapolres Cimahi, Dandim 0609 Cimahi, Kepala Bakesbangpol KBB, Kasatpol PP KBB, Kabag Tapem Pemda KBB dan Kabag Hukum Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
83

Sebelum Pasang, Pahami Penjelasan, Jenis, dan Lokasi Pemasangan APK Pemilu di Dalam dan Luar Sarana dan Prasarana Kota

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menetapkan lokasi alat peraga kampanye atau APK kampanye Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. Namun, tahukah Anda apakah APK Pemilu itu, berikut Tim Media Center KPU Bandung Barat akan menjelaskan secara singkat definisi dari APK, jenis-jenis APK, lokasi pemasangan di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota. Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Alat Peraga Kampanye meliputi: a. Reklame terdiri dari : 1) Reklame papan atau billboard; 2) Reklame megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display; 3) Baliho; 4) Reklame berjalan pada kendaraan; 5) Reklame udara. b. Spanduk; dan/atau c. Umbul-umbul. 3. Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, meliputi: a. Pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota meliputi : 1) Daerah pengawasan jalan/ Daerah Aliran Sungai; 2) JPO (Jembatan Penyebrangan Orang); 3) Terminal Pangkalan Umum; 4) Stasiun Kereta Api; 5) Pasar/bangunan; 6) Lapangan/gedung olahraga/taman kota/jalur hijau,dan; 7) Sarana dan pra sarana lainnya. b. Pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota meliputi : 1) Menempel pada bangunan; 2) Diatas bangunan; 3) Diluar bangunan/di halaman; dan 4) Melekat/ menyatu pada dinding/ tembok dan/atau atap bangunan perseorangan/ swasta (dengan seizin pemilik bangunan). (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
50

Cegah Anomali di Pilkada KBB 2024, KPU Bandung Barat dan PPK Sindangkerta Berikan Edukasi Kepemiluan kepada Puluhan Pemilih Pemula

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangkerta menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih di Kecamatan Sindangkerta.  Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sindangkerta, Kepala Desa Cicangkang Girang. Adapun sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut menargetkan para pemilih pemula yang diwakili 70 siswa-siswi dari Madrasah Aliyah (MA) dan SMA, termasuk pemilih perempuan se-Kecamatan Sindangkerta. Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Sindangkerta, Gimnastiar Bahri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya KPU Bandung Barat dan PPK Sindankerta dalam memberikan pemahaman terkait kepemiluan, Pemilih pemula menjadi sasaran utama sosialisasi dan pendidikan pemilih ini dengan tujuan agar mereka bisa bijak dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. "Pemilih cerdas, bijak dan kritis tentunya akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," kata Gimnastiar. Gimnastiar menilai, untuk bisa melahirkan para pemilih yang ideal tentunya KPU Bandung Barat dan PPK Sindangkerta gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. "Hal itu dilakukan agar para pemilih pemula bisa bertindak dengan bijak saat anomaly terjadi, seperti informasi hoax, black campaign dan money politic beredar di masyarakat," ujarnya. Adapun narasumber yang memberikan edukasi pada para pemilih pemula dari Kesbangpol Bandung Barat dan Satpol PP Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
194

Resmi Ditetapkan, ini Empat Kecamatan dengan Sebaran DPT Terbesar untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada 2024, sebanyak 1.309.568 orang.  Angka tersebut mengalami penurunan drastis sebesar 8.298 orang dibanding Pemilu Serentak 2024 yang saat itu ditetapkan 1.317.866 orang.  Kondisi penyusutan angka DPT Pilkada Bandung Barat disebabkan sejumlah faktor mulai dari adanya data ganda, pemilih meninggal dunia, serta penduduk pindah domisili.  Ketatnya penyaringan dan pemutakhiran data oleh petugas PPK membuat data tersebut bisa dihapuskan dari daftar pemilih.  "Kita sudah tetapkan DPT Pilkada sebanyak 1.309.568 orang. Memang ada penyusutan karena ada pengurangan akibat data ganda, warga meninggal dunia serta pindah domisili," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bandung Barat, Deni Firman Rosadi. 1.309.568 daftar pemilih ini terdiri dari 647.996 pemilih perempuan dan 661.572 laki-laki. Dari 16 kecamatan ei Bandung Barat terdapat 4 wilayah yang memiliki jumlah DPT paling besar yakni Kecamatan Lembang sebanyak 144.229,  Kecamatan Padalarang 133.427, Kecamatan Ngamparah 127.483, dan Kecamatan Cipatat 103.146.  "Dominasi sebaran DPT paling besar masih di empat kecamatan yakni Lembamg, Padalarang, Ngamparah, dan Cipatat," tambahnya.  Diketahui, selain DPT, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Bandung Barat 2024 juga ikut menyusut dibanding Pemilu Serentak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif 2024.  Dari 5.088 jumlah TPS pada Pemilu Serentak, KPU Bandung Barat menetapkan 2.562 TPS Pilkada 2024. Artinya ada penyusutan jumlah TPS sekitar 2.526. Kondisi ini disebabkan adanya penambahan jumlah maksimal daftar pemilih di tiap TPS.  "Betul TPS juga berkurang sekitar 40 persen. Pada Pemilu 2024 jumlah TPS di Bandung Barat mencapai 5.088. Namun sekarang menurun jadi 2.562 di Pilkada 2024. Hal inj karena setiap TPS maksimal bisa melayani 600 orang pemilih," kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
56

KPU KBB Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS, Catat Waktu dan Persyaratannya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.  Pada Pilkada Serentak 2024 di KBB, KPU membutuhkan sebanyak 17.934 KPPS yang bakal ditempatkan di 2.562 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Pendaftaran bakal KPPS dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dengan jadwal pembukaan mulai tanggal 17-28 September 2024. Ribuan KPPS itu bakal ditempatkan sebanyak 7 orang di masing-masing TPS.  "Pendaftaran sudah berjalan sekarang. Jadwal penutupan pendaftaran itu tanggal 28 September. Setelah itu ada tahap seleksi administrasi," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bandung Barat, Deni Firman Rosadi. Deni menjelaskan, dalam proses seleksi KPU akan melakukan skrining data pendaftar calon KPPS di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat untuk memastikan petugas tak berafiliasi parpol atau tim sukses salah satu calon.  "Selain itu, dalam administrasi pendaftaran calon anggota KPPS harus menyertakan surat pernyataan bukan anggota parpol," jelasnya. "Ini kita lakukan sebagai upaya menjamin Pemilu Luber dan Jurdil. Jadi tidak boleh ada penyelenggara terafiliasi parpol atau tim sukses," tambahnya.  Deni mengatakan, tahapan pendaftaran calon KPPS ini juga akan dimaksimalkan dari sisi syarat kesehatan supaya mengantisipasi petugas kelelahan, sakit, atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas pemungutan dan rekapitulasi suara.  "Oleh karena itu, para pendaftar wajib menyertakan surat sehat dari dokter," katanya.  Deni menyebut, KPU Bandung Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS disertakan ambang batas normal kondisi gula darah, tekanan darah (tensi), serta tingkat kronisitas penyakit bawaan.  Menurutnya, hal ini sebagai bahan pertimbangan KPU untuk meloloskan calon peserta dan menekan kasus kematian penyelenggara pemilu.  "Jadi kalau tahun kemarin di surat sehat yang disertakan oleh calon KPPS hanya angka saja," katanya. "Nah tahun ini kita koordinasi agar dokter menyediakan ambang batas normal kadar gula dan tensi darah agar mereka yang lolos benar-benar sehat," ujarnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya