Berita Terkini

59

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cikalongwetan

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cikalongwetan 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cikalongwetan 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cikalongwetan 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cikalongwetan 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cikalongwetan 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cikalongwetan 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cikalongwetan 7. PTPN Panglejar--Jl.Cikalong Wetan 8. Prapatan Cikalong--Jl.Cikalong Wetan 9. RSUD Cikalong--Jl.Cikalong Wetan 10. Koramil Cikalong--Jl.Cikalong Wetan 11. Polsek Cikalong--Jl.Cikalong Wetan 12. Puskesmas Cikalong--Jl.Cikalong Wetan 13. Kantor Kecamatan Cikalong--Jl.Cikalong Wetan 14. Kantor Bank    --Jl.Cikalong Wetan 15. Kantor UPTD--Jl.Cikalong Wetan 16. Kantor PLN--Jl.Cikalong Wetan 17. Puskesmas Rendeh--Jl.Cikalong Wetan 18. Kantor Pos--Jl.Cikalong Wetan 19. Stasiun Rendeh--Jl.Cikalong Wetan 20. Depan Kanto KAVELING Maswati 1--Jl.Kav maswati 21. SDN Cikalong Kp.Simasari--Jl.Raya Cipeundeuy 22. Kantor Desa Cikalong--Jl.Raya Cipeundeuy 23. Kantor Desa Rende--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong 24. SDN Rende Kp.Rende--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong 25. Masjid Jami Rende--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong 26. SMAN 1 Cikalong--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong 27. SMK KP Warung Domba--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
95

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Rongga

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Rongga 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Rongga 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Rongga 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Rongga 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Rongga 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Rongga 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Rongga 7. MTS Masjid Babakan Talang & Lingkungan Puskesmas---Jl.Rongga-Cipari 8. TPT SD Kangen Sari---Jl.Rongga-Cipari 9. TPT Kantor Kecamatan Rongga--Jl.Rongga-Cipari 10. Lingkungan Masjid Al-Barkah--Jl.Rongga-Cipari 11. Lingkungan Pasar Minggu Bojong TPK PANWAS--Jl.Rongga-Cipari 12. SDN 1 Bojong--Jl.Rongga-Cipari 13. Depan Kantor Desa--Jl.Rongga-Cipari 14. Lingkungan SDN Sindangsari--Jl.Rongga-Cipari 15. Lingkungan Kantor Desa Cinengah--Jl.Rongga-Cipari 16. Lingkungan MI Bojong--Jl.Rongga-Cipari 17. Lingkungan Pasar Jumat Desa Cinengah--Jl.Rongga-Cipari 18. Lingkungan MI Cinengah--Jl.Rongga-Cipari 19. Lingkungan Pasar Rebo Cinengah--Jl.Rongga-Cipari 20. Depan SD Cinengah 2--Jl.Rongga-Cipari 21. Depan / Halaman Desa Sukaresmi / Pasar--Jl.Rongga-Cipari 22. Lingkungan MI Cibitung--Jl.Rongga-Cipari 21. Depan Pustu Cibitung--Jl.Rongga-Cipari 22. Depan Desa Cibitung--Jl.Rongga-Cipari 23. Depan SD Tonjong--Jl.Rongga-Cipari 24. Lingkungan SDN Nuru Salam--Jl.Narogong-Bojong 25. Lingkungan Desa Sukamanah--Jl.Narogong-Bojong 26. Lingkungan Desa SDN Puspa Endah--Jl.Narogong-Bojong 27. Lingkungan SDN Babakan Talang 1--Jl.Narogong-Bojong 28. Lingkungan Mi AL-Fajri--Jl.Narogong-Bojong 29. Lingkungan SDN Sukamanah, Sanawiah Nazwa Syarif--Jl.Narogong-Bojong 30. Lingkungan SDN Cijambu--Jl.Cijambu 31. Lingkungan SDN Palasari--Jl.Cijambu - Palasari 32. Lingkungan SDN Sukaresmi--Jl.Cibaros-Cijambu 33. Lingkungan Mesjid Agung Rongga--Jl.Rongga-Cicadas 34. TPT SMKN Rongga--Jl.Rongga-Cicadas 35. Lingkungan SDN Cibedug--Jl.Rongga-Cicadas 36. Lingkungan Desa Cibedug--Jl.Rongga-Cicadas 37. Lingkugan Mesjid Cijawal--Jl.Rongga-Cicadas 38. GOR Rongga--Jl.Rongga-Cicadas 39. Desa Cicadas--Jl.Rongga-Cicadas 40. KOM .Wisata Curugmalela--Jl.Rongga-Cicadas 41. Lingkungan SDN Bnyuresmi--Jl.Rongga-Cicadas 42. Depan Masjid Cimeta--Jl.Rongga-Cicadas 43. Lingkungan MI Bojong Salam--Jl.Rongga-Cicadas 44. Lingkungan Rumah Pintar Bojongsalam--Jl.Rongga-Cicadas 45. Paud Bojong Salam--Jl.Rongga-Cicadas 46. Masjid Cikadu--Jl.Rongga-Cicadas 47. Lingkungan Bale Desa Bojongsalam--Jl.Rongga-Cicadas 48. Lingkungan Pasar Bojongsalam--Jl.Rongga-Cicadas 49. KOMP TPT SMAN 1 Rongga--Jl.TegalDatar- Sindangpalay 50. Lingkungan Masjid Jami Cimerang--Jl.TegalDatar- Sindangpalay 51. Lingkungan Jami Al-Ikhlas Cisereuh--Jl.TegalDatar- Sindangpalay 52. Lingkungan Masjid Jami Al-Huda--Jl.Tegal Datar- Sindangpalay (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
53

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cipongkor

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Cipongkor 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cipongkor 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cipongkor 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cipongkor 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cipongkor 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cipongkor 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipongkor 7. Lapang Desa Sukamulya-Sukamulya 8. Lapang Desa Sarinagen Ciangkrong-Sarinagen 9. Lapang Browpit Desa Baranangsiang-Baranangsiang 10. Lapang Desa Citalem-Citalem 11. Lapang Pasir Ipis-Neglasari 12. Lapang Rawa Tampele-Jl.Desa Sukamulya (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
68

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Saguling

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Saguling 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Saguling 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Saguling 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Saguling 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Saguling 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Saguling 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Saguling 7. SDN 02 Cibodas Bojonghaleuang 8. SDN Pasir Pulus Kulon Bojonghaleuang 9. MTSN 05 Bandung Barat Bojonghaleuang 10. SMPN 3 Saguling Bojonghaleuang 11. MA Cikande    Bojonghaleuang 12. MASJID AL-FURQON    Bojonghaleuang 13. MADRASAH BABUSALAM Bojonghaleuang 14. MASJID AR-ROZA Bojonghaleuang 15. MASJID AL-AMANAH Bojonghaleuang 16. MASJID AL-AQOBAH Bojonghaleuang 17. MASJID JAMI AL-IKHLAS     Bojonghaleuang 18. MASJID JAMI AS-SIDIQ Bojonghaleuang 19. MASJID AL MUKARROMAH Bojonghaleuang 20. MASJID AL IKHLAS Bojonghaleuang 21. MASJID AT-TAUFIQ    Bojonghaleuang 22. MASJID MIFTAHUSSALAM Bojonghaleuang 23. MASJID AT TAQWA Bojonghaleuang 24. MASJID NUR HUDA Bojonghaleuang 25. MASJID SALMUL MA'ARIF Bojonghaleuang 26. MASJID AL MUJAHIRIN Bojonghaleuang 27. MASJID AN NUR    Bojonghaleuang 28. MASJID AL HIKMAH    Bojonghaleuang 29. MASJID THORIQUL JANNAH    Bojonghaleuang 30. MASJID AL ABROR Bojonghaleuang 31. MASJID ALHIDAYAH Bojonghaleuang 32. SDN 4 CIBODAS    Cikande 33. SDN 2 CIKANDE    Cikande 34. SMK 2 HAMKA SAGULING Cikande 35. KANTOR DESA CIKANDE Cikande 36. SPS AZ-ZAHRA Cikande 37. MTS MIFTAHUL HUDA Cikande 38. KOBER TUNAS CENDIKIA Cikande 39. MTS THORIQUL HUDA Cikande 40. SDN KUTAMULYA Cikande 41. Kantor Desa Girimukti Girimukti 42. SDN Girimukti-Girimukti 43. SPS Mawar Putih-Girimukti 44. Masjin Al-Barokah-Girimukti 45. SMPN 1 Saguling-Girimukti 46. Masjid Al-Aliklas-Girimukti 47. SMAN 1 Saguling-Girimukti 48. Kober Tunas Harapan Bansa-Girimukti 49. Masjid Al-Ataqwa Girimukti 50. Masjid Al-Musa Girimukti 51. Masjid Al-Istikomah    Girimukti 52. SDN 2 Jati Girimukti 53. SDN 3 CIKANDE    Desa Cipangeran 54. MTS CAHAYA KEMALA WIJAYA Desa Cipangeran 55. SDN CIPANGERAN Desa Cipangeran 56. MI, MTS dan SMA Darul Falah Desa Jati 57. SDN 1 Jati Desa Jati 58. Kantor Desa Jati-Desa Jati 59. SMK Galuh Perkasa-Desa Jati 60. Kantor Desa Saguling - Saguling 61. Depan MA muslimin Saguling-Saguling 62. Depan MTs Muslimin Saguling-Saguling 63. Depan MI Cibanteng-Saguling 64. Depan SMAT Nurussaadah- Saguling 65. Depan SMP Nurussaadah-Saguling 66. Depan MI Nurussaadah-Saguling 67. Depan Mts Al-azka-Saguling 68. Depan MI Cipeuteuy-Saguling 69. Depan SDN jati 3-Saguling 70. Depan SDN Jati Baru-Saguling 71. Depan SDN Cibanteng-Saguling 72. Depan MI Ciranji-Saguling (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
46

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Gununghalu

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024. Menimbang: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah    Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Memperhatikan: Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka; Titik Lokasi Kecamatan Gununghalu 1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Gununghalu 2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Gununghalu 3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Gununghalu 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Gununghalu 5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Gununghalu 6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Gununghalu 7. Perempatan Pesantren Desa Sirnajaya    Jalan Kabupaten  8. Desa Sinar Jaya Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten  9. Perempatan Gununghalu Jalan Kabupaten 10. Lapang Bola SMA Kp.Doyong Jalan Kabupaten 11. Lapang Pasir jaya Jalan Kabupaten 12. Kantor Pos Simpang Asin Jalan Kabupaten 13. Bank Bri Desa Pasangrahan    Jalan Kabupaten 14. Puskesmas Gununghalu    Jalan Kabupaten 15. Kantor UPT Kesehatan Desa Sinarjaya Jalan Kabupaten 16. Kantor UPT Pendidikan Desa Gununghalu Jalan Kabupaten 17. Kantor KUD Desa Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten 18. Kantor KUA Kecamatan Gununghalu Jalan Kabupaten (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
65

Usai Ditetapkan, Lima Paslon akan Mengikuti Tahapan Pengambilan Nomor Urut, Catat Waktu dan Tempatnya

KPU BANDUNG BARAT - Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Minggu 22 September 2024. Kelima paslon tersebut, antara lain Didik Agus-Gilang Dirga, Edy Rusyandi-Unjang Asari, Ritchie Ismail-Asep Ismail dan Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat. Kemudian, pasangan calon dari jalur independent atau perseorangan, Sundaya-Asep Ilyas. Kelima paslon tersebut akan mengikuti proses pengambilan nomor urut yang berlangsung di Hotel Novena Lembang, pada Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WIB. “Setiap paslon Pilkada Bandung Barat 2024 diperkenankan membawa 70 pendukung saat pengambilan nomor urut," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.  Sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, jelas Ripqi, kelima paslon akan melakukan pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. "Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut. Jadi, skemanya mengacu pada KPU RI," katanya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya