
KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansi Pemerintah
KPU BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat melalui staff sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penyampaian Informasi Tambahan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 perihal Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Dalam undangan tersebut, disampaikan bahwa Kementerian PANRB mengadakan sosialisasi terkait Pelayanan Publik dengan salah satu topik utama Pelaksanaan PEKPPP Mandiri kepada seluruh instansi pemerintah.
Gambar 1. Pegawai KPU KBB sedang menyimak materi
Sosialisasi diawali dengan sambutan pembukaan dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Bapak Taufik dan Bapak Alvian yang membahas sejumlah pembaruan kebijakan serta mekanisme pelaksanaan PEKPPP mandiri bagi instansi pemerintah.
Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
-
Pembaruan Kebijakan: Terdapat perubahan aturan terbaru, salah satunya kewajiban target evaluasi PEKPPP oleh Organisasi Pelayanan (OP) yang berkurang dari 100% menjadi minimum 25% dari seluruh OP. Selain itu, jenis-jenis OP spesifik untuk evaluasi mandiri akan diidentifikasi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi, tanpa mengurangi kualitas hasil penilaian yang menjadi dasar perbaikan pelayanan publik. -
Mekanisme PEKPPP Mandiri: Sosialisasi menjelaskan berbagai skenario evaluasi mandiri sesuai kebutuhan instansi, termasuk penggunaan sistem internal, Google Forms, maupun sistem evaluasi khusus di laman evaluasi.pnri.go.id. Fitur tambahan juga disiapkan untuk mempermudah instansi yang belum memiliki sistem mandiri.
Mekanisme ini memberikan keleluasaan bagi instansi untuk memilih metode yang paling sesuai, sekaligus menekankan pentingnya kemandirian dalam proses pengumpulan data dan pelaporan evaluasi. -
Perpanjangan Tenggat Waktu: Pemerintah memperpanjang masa pengisian formulir, termasuk F01, F02B, dan F03, hingga 29 September 2025, serta dokumen pendukung hingga 30 November 2025.
Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan ruang tambahan bagi instansi dalam mempersiapkan dokumen secara lebih matang, sehingga hasil evaluasi dapat lebih akurat dan sesuai standar yang ditetapkan. -
Fitur Sistem Baru: KemenPANRB meluncurkan fitur Tambah Evaluasi Mandiri yang memudahkan pengisian data rata-rata skor serta penyediaan tautan dokumen pendukung.
Kehadiran fitur baru ini diharapkan menjadi solusi praktis dalam mengurangi hambatan teknis yang selama ini dihadapi instansi, sekaligus mempercepat proses input data ke dalam sistem evaluasi nasional.
Gambar 2. Pegawai KPU KBB sedang menyimak materi
Melalui kegiatan ini, diharapkan instansi pemerintah, termasuk KPU Kabupaten Bandung Barat, dapat lebih siap dan sistematis dalam melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara mandiri. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman teknis agar proses evaluasi berjalan efektif sesuai kebijakan terbaru.(insan)