Berita Terkini

115

Debat Pertama Pilbup Bandung Barat 2024 Digelar Besok, ini Tema yang Dipilih KPU KBB

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadwalkan debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 bakal dilaksanakan pada Selasa 29 Oktober 2024. Debat perdana tersebut rencananya bakal dihelat di Hotel Novena Lembang dan diikuti lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Adapun lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang akan beradu gagasan, yakni Yakni pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Surdajat, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari dan pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas. Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman memastikan seluruh kebutuhan, terutama teknis sudah dipersiapkan secara matang. Tak hanya itu, penyelenggara pun sudah menentukan tema dan nama-nama panelis untuk debat nanti. "Untuk tema debat perdana ini, kami memutuskan untuk mengambil tema Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Barat Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul serta Sumber Daya Alam yang Lestari dan Bermanfaat," kata Ripqi, Senin 28 Oktober 2024. Sedangkan untuk sub temanya, sebut Ripqi, seputar pembangunan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, kesehatan, pengangguran dan ketenagakerjaan, pertanian dan perikanan. Kemudian, sumber daya alam (SDA), lingkungan (sampah), pariwisata dan ekonomi kreatif serta investasi. "Itu tema yang akan diekspor dalam pembahasan materi besok. Itu sudah dirumuskan," sebutnya. "Kita mengambil tiga point dalam peraturan yang ditentukan KPU, kita breakdown (diturunkan) menjadi sebuah judul," jelasnya. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
106

KPU KBB Gelar Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024, ini Jadwal Lengkapnya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menggelar debat perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024. Rencananya, debat perdana tersebut bakal dilaksanakan di Hotel Novena Lembang, Selasa 29 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Adapun lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang akan beradu gagasan, yakni Yakni pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Surdajat, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari dan pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas. Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, untuk pelaksanaan debat perdana ini sudah dipersiapkan dengan matang sejak awal bersama tim perumus.  "Untuk debat perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat akan digelar tanggal 29 Oktober 2024 mulai pukul 14.00 WIB. Sudah siap semua," ujarnya. Selain itu, pihaknya pun sudah menyampaikan terkait teknis debat kepada masing-masing pasangan calon. "Sudah kita siapkan sejak awal sudah kita bahas, judul juga sudah ditetapkan untuk debat pertama," kata Ripqi, Senin 28 Oktober 2024. "Untuk teknis sudah disampaikan ke semua pasangan calon," ujarnya. Sekadar informasi, debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat bisa disaksikan secara langsung atau live streaming di kanal YouTube KPU Kab. Bandung Barat dan iNews TV. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
64

KPU KBB Terima Logistik untuk Pilkada Serentak 2024

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menerima sejumlah kebutuhan logistik untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayahnya. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima sejumlah kebutuhan logistik untuk Pilkada Serentak 2024. "Alhamdulillah sejumlah logistik untuk Pilkada Serentak 2024 nanti beberapa ada yang sudah kita terima mulai dari kotak suara hingga sampul formular model c hasil-KWK," kata Ripqi, Rabu 9 Oktober 2024. Secara rinci Ripqi menyebut, secara keseluruhan kebutuhan kotak suara untuk Pilkada di Bandung Barat sebanyak 5.156 buah dan baru pihaknya terima sebanyak 4.645 buah. "Untuk jumlah kotak suara yang belum kita terima sebanyak 511 buah," sebutnya. Selanjutnya, sambung Ripqi, untuk kebutuhan tinta sebanyak 5.124 buah dan itu sudah pihaknya terima semua. "Begitupun bilik suara, kebutuhannya sebanyak 10.248 dan kami sudah terima semuanya," ucapnya. Kemudian, kebutuhan lain yang sudah pihaknya terima, yakni segel sebanyak 123.288 buah. Itupun sudah pihaknya terima sesuai kebutuhan. "Ada juga kabel ties itu sebanyak 30.744 buah dan sudah kami terima sesuai kebutuhan," ucapnya. Terakhir, ada sampul formulir model c hasil - KWK dengan jumlah kebutuhan sebanyak 5.124 dan sudah pihaknya terima sesuai kebutuhan. Ripqi memastikan, seluruh logistik Pilkada Serentak 2024 disimpan di Gudang Logistik KPU Bandung Barat yang berlokasi di Kampung Cibingbin RT05/04, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Nantinya, logistik tersebut bakal disebar ke 2.562 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bandung Barat.    "Kami pastikan penyimpanan logistik mulai dari sisi keamanan tempat dan lainnya aman. Hal ini kami lakukan agar pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 nanti bisa berjalan dengan lancer," katanya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
58

Tak Hanya Berbagi Edukasi, PPK Ngamprah Isi Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula dengan Berbagi Doorprize

KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngamprah dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tanimulya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024. Turut hadir sejumlah perwakilan dari PPS Pakuhaji, PPS Sukatani dan PPS Cilame, serta dihadiri sekitar 27.675 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari kelas 10 hingga kelas 12. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua PPK Ngamprah, Ramli Mahmud Hambali. Kemudian, kegiata dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi pendidikan pemilih oleh Divisi Sosialisasi dan SDM, PPK Ngamprah Indira Sukma Garcia. "Alhamdulillah PPK Ngamprah telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan bagi pemilih pemula dengan melibatkan siswa kelas 10 hingga kelas 12," kata Divisi Sosialisasi dan SDM, PPK Ngamprah Indira Sukma Garcia. Indira menjelaskan, materi yang pihaknya berikan kepada para peserta mulai dari pengertian, sejarah, praktik, dan berlangsungnya demokrasi di Indonesia. "Kemudian berlanjut ke pengertian, urgensi, dan syarat memilih dalam Pemilu dan terakhir penjelasan tahapan Pilkada 2024," jelasnya.  Tak hanya edukasi, kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih ini pun ditutup dengan pemberian doorprize yang dikemas melalui tanya jawab antara peserta dengan jajaran PPK dan PPS serta pembuatan konten video dengan peserta didik.*** (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
53

KPU Jadwalkan LPSDK dan LPSDK Perbaikan Bakal Dilaksanakan pada Tanggal ini

KPU BANDUNG BARAT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, setelah penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tahapan yang selanjutnya akan dilalui yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Untuk LPSDK tersebut dijadwalkan KPU KBB akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 nanti. Sedangkan untuk penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024. "Aturan terkait dana kampanye, menurutnya sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dalam ketentuan tersebut, jelas Ripqi, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta. "Ada juga dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD," jelasnya. Selain itu, KPU melalui PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.  "Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan," ujarnya. Ripqi menjelaskan, dana sumbangan yang masuk harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.  Begitupun penggunaan dananya yang harus disampaikan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. "Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja," katanya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
77

KPU KBB Terima LADK Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Berdasarkan dokumen LADK itu, pasangan calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari memiliki saldo awal sebesar Rp500 ribu. Kemudian disusul pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail  memiliki saldo sebesar Rp100 ribu. Pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat memiliki saldo sebesar Rp20 juta. Lalu pasangan nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari memiliki saldo sebesar Rp1 juta. Terakhir, pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas memiliki saldo Rp200 ribu. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat telah menyerahkan LADK dan HADE menjadi paslon dengan nominal paling besar. "Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky-Ade," kata Ripqi. Setelah penyampaian LADK, sambung Ripqi tahapan selanjutnya yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024. "Aturan terkait dana kampanye sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye," ujarnya. Dalam ketentuan tersebut, jelas Ripqi, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta. "Ada juga dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD," katanya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya