
KPU Jadwalkan LPSDK dan LPSDK Perbaikan Bakal Dilaksanakan pada Tanggal ini
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, setelah penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tahapan yang selanjutnya akan dilalui yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Untuk LPSDK tersebut dijadwalkan KPU KBB akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 nanti. Sedangkan untuk penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.
"Aturan terkait dana kampanye, menurutnya sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.
Dalam ketentuan tersebut, jelas Ripqi, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta.
"Ada juga dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD," jelasnya.
Selain itu, KPU melalui PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.
"Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan," ujarnya.
Ripqi menjelaskan, dana sumbangan yang masuk harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.
Begitupun penggunaan dananya yang harus disampaikan dalam
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024.
"Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja," katanya. (Media Center KPU KBB)