
KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Program Membahas Hukum yang Diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat Secara Daring
KAB BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Program Membahas Hukum (MH) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri #2 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (10/09/2025).
Program ini digagas oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penguatan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan di seluruh KPU Kabupaten/Kota. Melalui forum ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai regulasi dan standar teknis, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang lebih terstruktur, akurat, serta mudah diakses masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Benben Fathurokhman, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Warna Gumilang, serta staf divisi terkait. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam aspek hukum dan pengawasan pemilu.
Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan program Membahas Hukum
Adapun fokus utama Program MH Seri #2 kali ini adalah pemenuhan standar teknis pengelolaan website JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Beberapa hal yang dibahas meliputi pengecekan tim pembina dan tim teknis JDIH, verifikasi metadata keputusan tahun 2025, metadata putusan pengadilan, metadata monografi, metadata perjanjian kerja sama, metadata SOP, berita terkini, hingga kelengkapan profil instansi.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Jawa Barat, yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Jalannya diskusi dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga pembahasan berlangsung sistematis dan interaktif.
Gambar 2. KPU Provinsi menyelenggarakan program Membahas Hukum
Melalui forum ini, diharapkan setiap KPU Kabupaten/Kota mampu menstandarkan pengelolaan JDIH sesuai pedoman nasional, sehingga informasi hukum yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat tidak hanya bagi internal penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi masyarakat luas, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang hukum kepemiluan. Harapannya, upaya ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.(insan)