KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penyampaian Informasi Tambahan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini digelar secara daring dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Inike Kusuma Dewi, beserta staf sub bagian terkait. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penyampaian informasi tambahan PEKPPP Mandiri di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Materi yang dibahas meliputi beberapa aspek penting. Pertama, pembaruan kebijakan terkait evaluasi pelayanan publik, di antaranya kewajiban setiap Organisasi Pelayanan (OP) untuk mengikuti target evaluasi dengan komposisi yang lebih proporsional. Jenis-jenis OP juga diidentifikasi sesuai dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme pelaksanaan PEKPPP Mandiri. Dijelaskan bahwa setiap instansi dapat menyesuaikan proses evaluasi berdasarkan kondisi dan sistem yang digunakan, baik internal, Google Forms, maupun aplikasi lain. Selain itu, dibahas pula mengenai perpanjangan tenggat waktu pengisian formulir yang kini diberi kelonggaran hingga akhir November 2025. Perpanjangan ini mencakup dokumen pendukung, formulir evaluasi, hingga instrumen uji coba.

Terakhir, peserta diperkenalkan dengan fitur sistem baru, yakni menu “Tambah Evaluasi Mandiri” yang memudahkan proses penilaian. Fitur ini memungkinkan instansi memasukkan data rata-rata skor dengan lebih cepat dan efisien, serta menyajikan laporan akhir yang dibutuhkan secara otomatis.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan KPU Kabupaten Bandung Barat dapat lebih optimal dalam melaksanakan evaluasi pelayanan publik secara mandiri, akuntabel, dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.