
KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Uji Publik Penyelarasan PermenPAN-RB Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Penyelarasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta dan daring melalui Zoom Meeting, diikuti oleh satuan kerja KPU dari seluruh Indonesia.
KPU Kabupaten Bandung Barat turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut melalui perwakilan Tam Tamasya, pegawai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda. Kehadiran ini menjadi bagian penting dalam rangka mendukung proses penyelarasan regulasi terkait jabatan fungsional, khususnya dalam bidang pengelolaan pemilu.
Gambar 1. Tam Tamasya mengikuti rapat uji publik
Agenda uji publik diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan yang diisi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa. Setelah itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI yang memberikan pengarahan mengenai urgensi uji publik dalam mendukung implementasi PermenPAN-RB terbaru.
Kegiatan inti berupa dua sesi pemaparan uji publik dan diskusi. Dalam sesi ini, materi dipaparkan oleh KPU, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pembahasan mengerucut pada penyelarasan aturan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu, yang sebelumnya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2018, dengan regulasi baru yang terbit tahun 2023.
Gambar 2. Materi pada rapat uji publik
Setelah istirahat siang, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua pemaparan dan diskusi, yang memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya sekaligus memberikan masukan. Selanjutnya, KPU menyampaikan panduan sekaligus melaksanakan pengisian kuesioner untuk kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Ahli Muda di seluruh Indonesia.
Acara ditutup pada pukul 17.00 WIB. Melalui uji publik ini, diharapkan adanya penyelarasan yang lebih baik terhadap regulasi baru sehingga jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu dapat semakin profesional dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan serta akuntabel.(insan)