KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar FGD Bahas Efektivitas Regulasi Tahapan Pencalonan Pemilu dan Pemilihan

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Efektivitas Regulasi Tahapan Pencalonan Pemilu dan Pemilihan dalam Rangka Memperkokoh Sistem Demokrasi” pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring melalui Zoom Meeting dan luring di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.

Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber dan peserta. Ia menekankan bahwa FGD ini merupakan bagian dari arahan KPU RI yang mendorong seluruh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan diskusi tematik sebagai sarana menghimpun masukan terkait regulasi tahapan pencalonan pemilu dan pemilihan.

Gambar 1. Ketua KPU kabupaten Bandung Barat membuka acara

“FGD ini menjadi ruang bagi kita semua untuk memberikan rekomendasi, sehingga nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun revisi regulasi pemilu yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan demokrasi,” ujar Ripqi.

Bertindak sebagai moderator adalah Cep Suryana, Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Diskusi menghadirkan tiga narasumber dan pembicara utama, yakni Neni Nurhayati selaku Direktur DEEP, Dr. H. Endun Abdul Haq, M.Pd sebagai akademisi, Cecep Rahmat Nugraha yang merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, serta Adie Saputro, S.H, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.

Gambar 2. Narasumber yang hadir dalam acara FGD

Paparan materi diawali oleh Adie Saputro memberikan penekanan pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat. Ia mengingatkan bahwa regulasi pencalonan tidak hanya harus komprehensif, tetapi juga operasional di lapangan, agar mudah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, Neni Nurhayati menekankan bahwa regulasi tahapan pencalonan harus jelas, konsisten, dan mampu menjawab dinamika politik yang terus berkembang. Menurutnya, kejelasan aturan dapat mengurangi potensi sengketa dan memperkuat legitimasi hasil pemilu.

Sementara itu, Dr. Endun Abdul Haq menambahkan bahwa proses pencalonan merupakan tahapan krusial yang menentukan kualitas demokrasi. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan tidak hanya pada saat pelaksanaan, tetapi juga sebelum dan sesudah pemilu agar prinsip keadilan dan integritas tetap terjaga.

Di akhir, Cecep Rahmat Nugraha dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyoroti tahapan pencalonan sebagai salah satu titik rawan yang sering memunculkan potensi pelanggaran. Oleh karena itu, menurutnya regulasi harus semakin tegas, detail, dan disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Gambar 3. Peserta FGD

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian masukan dari peserta. Acara ini diikuti oleh masyarakat umum, perwakilan lembaga pemerintahan, serta partai politik. Seluruh pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi KPU dalam merumuskan perbaikan regulasi tahapan pencalonan. Melalui FGD ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan ruang diskusi yang partisipatif sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.