Berita Terkini

245

KPU Kabupaten Bandung Barat Hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Secara Daring

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, SH, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Gemayel Paulus Aruan, S.IP. Sebanyak 27 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan 27 Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat turut hadir dalam rapat ini. Gambar 1. Peserta Rapat dari seluruh Satuan Kerja KPU di Jawa Barat Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan KPU pasca penyelenggaraan Pemilu. Melalui forum ini, seluruh peserta diberikan pemahaman terkini mengenai evaluasi tahapan Pemilu yang telah berlangsung serta strategi perbaikan yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat. Dalam arahannya, Adie Saputro menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara teknis dan sekretariat di seluruh tingkatan agar pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Sementara itu, Gemayel Paulus Aruan menyampaikan beberapa penekanan terkait peran strategis Sub Bagian Teknis dalam mendukung keberhasilan tahapan Pilkada, termasuk pentingnya dokumentasi kegiatan dan pelaporan sesuai ketentuan. Gambar 2. Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan pegawai KPU Bandung Barat mengikuti rapat Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Bandung Barat bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota lainnya semakin memperkuat komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, transparan, dan terpercaya. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi wadah konsolidasi serta ruang berbagi praktik baik antardaerah dalam menyukseskan agenda demokrasi ke depan.(insan)


Selengkapnya
262

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Forum Sharing Knowledge -Kamis Ngariung-

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge bertajuk "Kamis Ngariung" yang berisi Pedoman Pemberian Cuti dan Tunjangan Kinerja bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Acara ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di Aula Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, para Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Bertindak sebagai pemantik adalah Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Chaeruman Setia Nugraha. Dalam pemaparannya, Chaeruman menyampaikan materi yang merujuk pada dua dasar hukum utama, yaitu Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. “Pedoman pemberian cuti ini disusun agar terjadi keseragaman dan tertib administrasi dalam proses pengajuan maupun pemberian cuti di lingkungan KPU,” ujar Chaeruman. Gambar 1. Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM sedang memaparkan materi Adapun pedoman ini juga ditujukan sebagai acuan praktis bagi seluruh ASN, termasuk pejabat yang berwenang, dalam memahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku dalam pengajuan cuti dan penerimaan tunjangan kinerja. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perubahan kebijakan terkait tunjangan kinerja, termasuk teknis pelaksanaannya. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi seputar implementasi peraturan tersebut dalam keseharian tugas kepegawaian. Diskusi ini berlangsung dinamis dan menjadi sarana penting dalam menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai kendala administratif di lapangan. Gambar 2. Para peserta sedang melakukan diskusi materi Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (insan)  


Selengkapnya
226

KPU Kabupaten Bandung Barat Mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Secara Daring

KPU BANDUNG BARAT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu, 25 Juni 2025 secara daring melalui Zoom Meeting yang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan penguatan terhadap implementasi Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta operator/admin e-PPID dari Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Gambar 1. Pemaparan Materi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Cahyo Ariawan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI. Dalam sambutannya, Cahyo menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kepemiluan. Sosialisasi ini menghadirkan dua sesi utama, yakni Pemaparan Materi I tentang Sosialisasi substansi PKPU, dan Pemaparan Materi II yang berfokus pada Panduan Teknis e-PPID sebagai media pelayanan informasi publik secara digital. Gambar 2. Pegawai KPU Bandung Barat mengikuti sosialisasi PPID Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya: Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan kebijakan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel; Meningkatkan pemahaman publik terhadap Pemilu dan Pemilihan; Serta menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran PPID di tingkat pusat hingga daerah mampu mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal, serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang semakin kompleks. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memperkuat pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berbasis teknologi informasi sebagai wujud pelayanan publik yang modern dan profesional.(insan)


Selengkapnya
289

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sharing Knowledge: Pahami Tugas dan Fungsi Sekretariat Sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2023

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pegawai terkait Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat di lingkungan KPU. Kegiatan ini berlangsung pada 24 Juni 2025 bertempat di Aula Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, dengan dihadiri oleh jajaran Kasubag, staf, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi dan dukungan teknis di lingkungan KPU agar terstruktur, terarah, dan sesuai dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. Materi disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara menyeluruh mengenai peran dan fungsi masing-masing bagian, serta pentingnya kolaborasi antarunit kerja dalam menjalankan tugas kelembagaan secara maksimal. Gambar 1. Sekretaris KPU Bandung Barat memaparkan materi “Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami dan menginternalisasi materi yang disampaikan. Karena pemahaman yang baik terhadap struktur dan fungsi organisasi akan berdampak pada kualitas kinerja kita dalam mendukung proses demokrasi,” ujar Olina di hadapan peserta. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Beberapa peserta, seperti Muhammad Fahmi dan Insan Cahya Setia, mengajukan pertanyaan seputar pembagian tugas antarbagian serta dinamika pelaksanaan fungsi sekretariat di lapangan. Pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas dan mendalam oleh Sekretaris KPU Bandung Barat dan Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Chaeruman Setia Nugraha, yang turut memberikan perspektif tambahan dari sisi operasional. Gambar 2. Peserta sharing knowledge Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun pemahaman kolektif dan memperkuat kapasitas seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat. Dengan bekal pengetahuan yang tepat, diharapkan seluruh elemen sekretariat dapat bekerja lebih efektif, profesional, dan berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.(insan)


Selengkapnya
143

KPU Kabupaten Bandung Barat Laksanakan Kegiatan Digitalisasi Arsip

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan digitalisasi arsip salinan Formulir Model C Hasil dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip dan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini berlangsung mulai dari 17 Juni 2025, bertempat di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung Barat. Digitalisasi arsip merupakan bagian dari transformasi tata kelola administrasi di KPU agar lebih efisien, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi. Dalam kegiatan ini, seluruh dokumen salinan Formulir Model C Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 didigitalisasi untuk mendukung keterbukaan informasi, kemudahan akses, dan pelestarian dokumen. Dokumen yang menjadi sasaran digitalisasi adalah formulir C Hasil Salinan untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat serta Pemilihan DPRD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024. Formulir tersebut merupakan bagian penting dalam proses rekapitulasi suara di tingkat TPS yang memuat hasil pemungutan suara dari masing-masing daerah. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 145/PL.01.1-ST/3217/2025 yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1353 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.. Tujuan dari digitalisasi arsip ini meliputi: Meningkatkan Aksesibilitas – Digitalisasi memungkinkan akses arsip menjadi lebih cepat dan mudah, serta menghemat waktu dalam pencarian data. Meningkatkan Efisiensi – Mengurangi biaya penyimpanan fisik dan risiko kehilangan arsip. Meningkatkan Keamanan – Arsip digital dapat dienkripsi untuk melindungi data penting dari kerusakan atau penyalahgunaan. Meningkatkan Kolaborasi – Arsip digital dapat diakses bersama oleh berbagai pihak yang berkepentingan secara lebih efisien. Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bandung Barat dilibatkan secara aktif dalam proses ini. Mereka bertugas mulai dari tahap penataan fisik dokumen, pemindaian, pengunggahan, hingga pengelompokan file digital berdasarkan wilayah dan jenis pemilihan. Setiap dokumen yang telah dipindai disimpan secara terstruktur dalam sistem penyimpanan digital untuk menjamin keamanan dan kemudahan akses di kemudian hari. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, memperkuat transparansi data pemilu, serta memberikan kemudahan layanan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Digitalisasi arsip bukan hanya langkah administratif, tetapi juga wujud komitmen KPU untuk beradaptasi dengan era digital dan memperkuat akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(insan)


Selengkapnya
262

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Futsal Bersama dalam Program Giat Jumat Sehat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar kegiatan futsal bersama dalam rangkaian program “Giat Jum’at Sehat” yang dilaksanakan di Trend Futsal, Jalan Raya Caringin, Padalarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Bandung Barat untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan mempererat hubungan antarpegawai melalui olahraga rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari ini diikuti oleh para staf KPU Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Chaeruman Setia Nugraha. Antusiasme para peserta terlihat sejak awal kegiatan dimulai. Dengan semangat kebersamaan, seluruh peserta mengikuti pertandingan futsal yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM menyampaikan bahwa kegiatan olahraga seperti ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk membangun soliditas dan kerja sama tim di lingkungan kerja. “Program Jum’at Sehat ini menjadi ruang relaksasi yang bermanfaat bagi seluruh pegawai. Kita ingin menjaga semangat kerja tetap tinggi dengan tubuh yang sehat dan pikiran yang segar,” ujarnya di sela kegiatan. Program Giat Jum’at Sehat sendiri telah menjadi agenda rutin yang diinisiasi oleh internal KPU Kabupaten Bandung Barat. Selain futsal, kegiatan-kegiatan olahraga lainnya juga diagendakan secara bergilir, seperti jalan santai, senam bersama, dan olahraga ringan lainnya. Inisiatif ini diharapkan mampu menjadi penunjang produktivitas sekaligus membangun kultur organisasi yang sehat dan dinamis. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keseimbangan antara tugas profesional dan kesehatan pribadi. Harapannya, melalui rutinitas sehat seperti ini, kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh jajaran KPU akan semakin meningkat.(insan)


Selengkapnya