
KPU Kabupaten Bandung Barat Mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Secara Daring
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu, 25 Juni 2025 secara daring melalui Zoom Meeting yang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan penguatan terhadap implementasi Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta operator/admin e-PPID dari Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gambar 1. Pemaparan Materi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Cahyo Ariawan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI. Dalam sambutannya, Cahyo menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kepemiluan.
Sosialisasi ini menghadirkan dua sesi utama, yakni Pemaparan Materi I tentang Sosialisasi substansi PKPU, dan Pemaparan Materi II yang berfokus pada Panduan Teknis e-PPID sebagai media pelayanan informasi publik secara digital.
Gambar 2. Pegawai KPU Bandung Barat mengikuti sosialisasi PPID
Dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
- Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan kebijakan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
- Meningkatkan pemahaman publik terhadap Pemilu dan Pemilihan;
- Serta menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran PPID di tingkat pusat hingga daerah mampu mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal, serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang semakin kompleks.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memperkuat pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berbasis teknologi informasi sebagai wujud pelayanan publik yang modern dan profesional.(insan)