Berita Terkini

394

KPU Kabupaten Bandung Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat

KPU BANDUNG BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18. Acara tersebut berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, pejabat daerah, serta perwakilan lembaga strategis. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan penghormatan kepada para tamu kehormatan, termasuk anggota DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, jajaran Forkopimda, serta Ketua dan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Ia juga menyebut kehadiran Prof. Nina Lubis, seorang sejarawan yang memberikan dasar akademik mengenai penetapan hari jadi Kabupaten Bandung Barat. “Tema peringatan tahun ini, Bandung Barat Amanah, mengandung makna bahwa seluruh unsur pemerintahan harus bersinergi dalam melayani masyarakat berdasarkan nilai-nilai agamis,” ujar Mahdi. Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menciptakan pemerintahan yang bersih melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan rasa terima kasih kepada para tokoh pendiri Kabupaten Bandung Barat atas kontribusi mereka dalam membentuk pondasi daerah. Dalam pidatonya, ia menekankan tantangan yang masih dihadapi, seperti kondisi jalan rusak, fasilitas pendidikan yang belum memadai, dan persoalan sampah. “Fokus pembangunan di tahun 2025 akan kami arahkan pada perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penanganan pengelolaan sampah secara terpadu,” ujarnya. Bupati juga menyoroti capaian pembangunan seperti meningkatnya IPM, menurunnya angka pengangguran, dan berbagai penghargaan yang telah diraih pada tahun 2024. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan pandangan strategis dalam pidatonya. Ia mengapresiasi kemajuan Kabupaten Bandung Barat, sekaligus menyoroti perlunya percepatan pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan. “Pembangunan harus tetap seimbang dengan alam. Kita harus menjaga hutan, sungai, serta menata ulang wilayah seperti Lembang agar tidak terlalu padat,” ujarnya. Gubernur juga mendorong pelaksanaan program Revolusi Putih, yakni gerakan konsumsi susu murni bagi anak sekolah, sebagai bentuk dukungan terhadap peternak lokal dan peningkatan kesehatan anak-anak. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh anggota komisioner, Rini Septiyani selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, hadir memenuhi undangan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Meskipun tidak memberikan sambutan secara langsung, kehadiran KPU Bandung Barat dalam perayaan ini merupakan wujud dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelestarian budaya lokal. Selain itu, KPU Bandung Barat juga menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Pemerintah Daerah demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Dengan kehadiran para pemangku kepentingan, termasuk KPU Kabupaten Bandung Barat, momentum hari jadi ke-18 ini menjadi refleksi atas capaian pembangunan dan komitmen bersama untuk mewujudkan Bandung Barat yang agamis, adaptif, dan harmonis.(insan)


Selengkapnya
430

KPU Bandung Barat Hadiri Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18: Perkuat Sinergi dalam Semangat Berdaya, Berkelanjutan, dan Berbudaya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat turut menghadiri perayaan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat yang ke-18 yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, di Plaza Mekarsari, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Perayaan tahun ini mengusung tema “Bandung Barat Berdaya, Berkelanjutan, dan Berbudaya” yang mencerminkan semangat pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang kompetitif dan berkesinambungan, serta terus melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi jati diri masyarakat Bandung Barat. Gambar 1. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat beserta para tamu undangan Rangkaian acara yang diselenggarakan mencakup upacara bendera merah putih, pertunjukan marching band, penampilan dari pemenang lomba nyanyi tingkat Provinsi Jawa Barat, serta bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan masyarakat Bandung Barat. Acara berlangsung dengan meriah dan khidmat, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah. Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh dua anggota komisioner, yakni Rini Septiyani selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Deni Firman Rosadi selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM hadir memenuhi undangan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Meskipun tidak memberikan sambutan secara langsung, kehadiran KPU Bandung Barat dalam perayaan ini merupakan wujud dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelestarian budaya lokal. Selain itu, KPU Bandung Barat juga menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Pemerintah Daerah demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Gambar 2. Perwakilan KPU Bandung Barat bersama Bupati Bandung Barat  Acara turut dihadiri oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan Wakil Bupati Drs. Asep Ismail, M.Si, jajaran pejabat pemerintah daerah, unsur TNI/POLRI, DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri, para camat dan kepala desa, organisasi masyarakat, serta undangan lainnya dari berbagai kalangan. Dengan semangat Hari Jadi ke-18 ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat terus memperkuat identitas daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mempererat kolaborasi antar-lembaga untuk mewujudkan Bandung Barat yang maju, berdaya saing, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.(insan)


Selengkapnya
274

KPU Bandung Barat Melaksanakan Pemilahan Arsip Formulir C Hasil Salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024

KPU BANDUNG BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan pemilahan arsip formulir Model C hasil salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juni 2025, dan bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan pemilahan arsip ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 03/SEB/KPU/TAHUN/2006 dan KN.00/02/36/2006 Tentang Pendataan, Penyelamatan, Pelestarian dan Pengaksesan Arsip/Dokumen Pemilihan Umum, dan Arsip/Dokumen Bimbingan Teknis dan Supervisi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 1543/TU.05.3-SD/03/2025 Tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam surat tersebut ditegaskan pentingnya pendataan, penyelamatan, pelestarian, dan pengaksesan arsip/dokumen pemilihan umum serta dokumen bimbingan teknis dan supervisi Pemilihan Kepala Daerah. Latar belakang surat edaran ini didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan Pemilu, dengan menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat luas. Arsip hasil pemilu dianggap sebagai memori kolektif yang harus dikelola secara sistematis sesuai prinsip-prinsip kearsipan. Selain berdasarkan Surat Edaran Bersama KPU dan ANRI, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 1543/TU.05.3-SD/03/2025 Tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun arsip yang dipilah mencakup Formulir Model C hasil salinan, yaitu dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penanganan arsip ini dilakukan secara sistematis oleh tim KPU Kabupaten Bandung Barat, dengan metode sortir dan klasifikasi sesuai kaidah kearsipan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh arsip pemilu 2024 dapat terdokumentasi secara tertib dan siap untuk diakses apabila dibutuhkan di kemudian hari, baik oleh lembaga, media, maupun masyarakat umum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(insan)


Selengkapnya
217

Pasca Penetapan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilaksanakan KPU KBB

KPU BANDUNG BARAT - Pasca penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, KPU Kabupaten Bandung Barat terus melaksanakan sejumlah tahapan. Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, usai melaksanakan penetapan perolehan suara baik Pilgub Jabar maupun Pilbup Bandung Barat pada 5 Desember 2024 pihaknya langsung mengirimkan berita acara tahapan tersebut ke KPU Provinsi Jawa Barat. "Itu dilakukan ditanggal 5 Desember 2024 langsung. Setelah itu kita lakukan sikronisasi kembali menjelang Rapat Pleno di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk perolehan suara cagub dan cawagub," kata Ripqi. Setelah semuanya sinkron, lanjut Ripqi, pihak membacakan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat  di pada 8 Desember 2024 malam. "Pada pembacaan itu KPU KBB mendapatkan urutan ke-15. Pemanggilan KPU Kabupaten/Kota saat di provinsi itu urutannya disesuaikan dengan diberikannya waktu berita acara di tingkat kabupaten/kota masing-masing," ucapnya. "Kebetulan memang pada tanggal 5 Desember 2024 itu sekira pukul 13.00 WIB kita masuknya ke-15. Sehingga pembacaan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB," sambungnya. Dalam Rapat Pleno di provinsi tersebut, pihaknya menyampaikan semua data yang sudah diplenokan mulai dari cek pemberitahuan yang terdisribusi dan yang tak terdistribusi itu berapa. "Sudah kita sampaikan. Kemudian kita sampaikan juga selama proses pleno di tingkat kabupaten itu apakah ada kejadian khusus atau ada keberatan saksi dan memang faktanya di kita tidak ada keberatan saksi dan hanya ada kejadian khusus," sebutnya. "Itu pun berkaitan dengan koreksi angka-angka yang berhubungan dengan elemen sertipikat data pemiilh," ucapnya. Kemudian, pihaknya juga menyampaikan perolehan suara untuk gubernur dan wakil gubernur. Para saksi semuanya di tingkat provinsi, termasuk Bawaslu tidak ada sanggahan. "Karena memang apa yang kita sampaikan saat pleno di KPU Provinsi tidak ada perbedaan suara hasil antara kita (KPU) dan Bawaslu KBB. Jadi enggak ada yang nyanggah," ucapnya. Setelah itu, KPU KBB tengah menunggu laporan dan memantau laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kenapa kita memantau karena berpengaruh terhadap jadwal penetapan calon terpilih," katanya. (Media Center KPU KBB)    


Selengkapnya
511

KPU Bandung Barat Rampungkan Proses PAW Calon Dewan Pengganti Sundaya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan Sundaya. Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD. Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB, Sundaya digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra. Tak cuma itu, KPU RI juga secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.  Dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.  "Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 11 Desember 2024. Kemudian, jelas Ripqi, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali. "Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat," jelasnya. Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW. "Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur," ujarnya. "Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai," ucapnya. Ripqi menyebut, PAW ini dari Pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB. "Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin," sebutnya. Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik. "Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya," ujarnya. (Media Center KPU KBB) KPU BANDUNG BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan Sundaya. Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD. Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB, Sundaya digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra. Tak cuma itu, KPU RI juga secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.  Dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024  alon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.  "Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 11 Desember 2024. Kemudian, jelas Ripqi, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali. "Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat," jelasnya. Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW. "Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur," ujarnya. "Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai," ucapnya. Ripqi menyebut, PAW ini dari Pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB. "Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin," sebutnya. Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik. "Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya," ujarnya. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
352

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ini Rincian Hasil Suara Cabup dan Cawabup Bandung Barat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub Jabar Serta Pilbup Bandung Barat Tahun 2024 di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang, Rabu 4 Desember 2024.  Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Bandung Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Perwakilan PPK se-Kabupaten Bandung Barat, serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung Barat tahun 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan perolehan suara dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati. Dengan rincian, Pasangan Calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara, Pasangan Calon nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebanyak 341.225 suara, Pasangan Calon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan Pasangan Calon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara.  "Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi," kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis 5 Desember 2024. Ketua KPU Ripqi menerangkan setelah rapat pleno ini, para paslon diberikan waktu selama tiga hari apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Jika tahapan itu selesai, baru nanti KPU akan menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.  "Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati," jelasnya.  Ripqi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Bandung Barat. Mulai dari pemda, aparat keamanan, hingga masyarakat luas yang terlibat aktif dalam partisipasi politik.  "Hasil monitoring kemarin menunjukkan tidak ada persoalan yang menghambat pleno. Hanya ada perbaikan administratif untuk menyelaraskan hasil suara," tandasnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya