
Pasca Penetapan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilaksanakan KPU KBB
KPU BANDUNG BARAT - Pasca penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, KPU Kabupaten Bandung Barat terus melaksanakan sejumlah tahapan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, usai melaksanakan penetapan perolehan suara baik Pilgub Jabar maupun Pilbup Bandung Barat pada 5 Desember 2024 pihaknya langsung mengirimkan berita acara tahapan tersebut ke KPU Provinsi Jawa Barat.
"Itu dilakukan ditanggal 5 Desember 2024 langsung. Setelah itu kita lakukan sikronisasi kembali menjelang Rapat Pleno di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk perolehan suara cagub dan cawagub," kata Ripqi.
Setelah semuanya sinkron, lanjut Ripqi, pihak membacakan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di pada 8 Desember 2024 malam.
"Pada pembacaan itu KPU KBB mendapatkan urutan ke-15. Pemanggilan KPU Kabupaten/Kota saat di provinsi itu urutannya disesuaikan dengan diberikannya waktu berita acara di tingkat kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.
"Kebetulan memang pada tanggal 5 Desember 2024 itu sekira pukul 13.00 WIB kita masuknya ke-15. Sehingga pembacaan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB," sambungnya.
Dalam Rapat Pleno di provinsi tersebut, pihaknya menyampaikan semua data yang sudah diplenokan mulai dari cek pemberitahuan yang terdisribusi dan yang tak terdistribusi itu berapa.
"Sudah kita sampaikan. Kemudian kita sampaikan juga selama proses pleno di tingkat kabupaten itu apakah ada kejadian khusus atau ada keberatan saksi dan memang faktanya di kita tidak ada keberatan saksi dan hanya ada kejadian khusus," sebutnya.
"Itu pun berkaitan dengan koreksi angka-angka yang berhubungan dengan elemen sertipikat data pemiilh," ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan perolehan suara untuk gubernur dan wakil gubernur. Para saksi semuanya di tingkat provinsi, termasuk Bawaslu tidak ada sanggahan.
"Karena memang apa yang kita sampaikan saat pleno di KPU Provinsi tidak ada perbedaan suara hasil antara kita (KPU) dan Bawaslu KBB. Jadi enggak ada yang nyanggah," ucapnya.
Setelah itu, KPU KBB tengah menunggu laporan dan memantau laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kenapa kita memantau karena berpengaruh terhadap jadwal penetapan calon terpilih," katanya. (Media Center KPU KBB)