
KPU Bandung Barat Melaksanakan Pemilahan Arsip Formulir C Hasil Salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024
KPU BANDUNG BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan pemilahan arsip formulir Model C hasil salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juni 2025, dan bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan pemilahan arsip ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 03/SEB/KPU/TAHUN/2006 dan KN.00/02/36/2006 Tentang Pendataan, Penyelamatan, Pelestarian dan Pengaksesan Arsip/Dokumen Pemilihan Umum, dan Arsip/Dokumen Bimbingan Teknis dan Supervisi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 1543/TU.05.3-SD/03/2025 Tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam surat tersebut ditegaskan pentingnya pendataan, penyelamatan, pelestarian, dan pengaksesan arsip/dokumen pemilihan umum serta dokumen bimbingan teknis dan supervisi Pemilihan Kepala Daerah.
Latar belakang surat edaran ini didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan Pemilu, dengan menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat luas. Arsip hasil pemilu dianggap sebagai memori kolektif yang harus dikelola secara sistematis sesuai prinsip-prinsip kearsipan.
Selain berdasarkan Surat Edaran Bersama KPU dan ANRI, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 1543/TU.05.3-SD/03/2025 Tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun arsip yang dipilah mencakup Formulir Model C hasil salinan, yaitu dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penanganan arsip ini dilakukan secara sistematis oleh tim KPU Kabupaten Bandung Barat, dengan metode sortir dan klasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh arsip pemilu 2024 dapat terdokumentasi secara tertib dan siap untuk diakses apabila dibutuhkan di kemudian hari, baik oleh lembaga, media, maupun masyarakat umum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(insan)