Berita Terkini

60

Siapkan Skema Distribusi Logistik, PPK Gununghalu Petakan 5 TPS Sulit Akses

KPU BANDUNG BARAT, - Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memetakan 5 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling sulit diakses.  Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan sejumlah skema dalam proses pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan pemetaan awal, tecatat ada lima TPS sulit diakses di wilayah Kecamatan Gununghalu lantaran dari sisi ketersediaan infrastruktur kurang mumpuni.  Kelima yakni TPS 2 di Kampung Hegarmanah RW 02, Desa Cilanggari, TPS 4 di Kampung Pasir Puspa RW 04 Desa Cilanggari, TPS 10 di Kampung Neglasari RW 13 Cilanggari, TPS 13 Kampung Ciharendong, Desa Bunijaya, dan TPS 14 Kampung Cihideung, Desa Bunijaya.  "Kami sudah inpentarisasi TPS sulit akses. Jumlahnya ada 5 TPS di dua desa yakni Bunijaya dan Cilanggari. Kalau desa lainnya relatif mudah diakses," kata Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Gununghalu Nurjen Abduh.  Kondisi lima TPS ini sulit diakses karena kondisi jalan berbatu dan sebagian masih tanah merah. Selain itu, jarak dari sekretariat PPK Rongga cukup jauh dan harus melewati lembah dan bukit.  Dalam kondisi cuaca ekstrem, akses ke lima TPS itu harus berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi agar bisa melewati trek tanah yanh licin.  "Macam-macam treknya. Ada yang sulit karena jalan berbatu, ada juga yang masih tanah," paparnya.  Dengan kondisi itu, PPK dan petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 bakal menyiapkan sejumlah skema dalam proses distrupsi. Skema tersebut akan mempertimbangkan kondisi geografis TPS dan cuaca.  "Kita lihat nanti seperti apa kondisinya. Yang jelas kami siapkan beberapa skema supaya logistik sampai di tujuan," tandasnya.(Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
1701

Catat, ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 saat Mendaftar di KPU KBB

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 akan dilaksanakan mulai 27-29 Agustus 2024. Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya Bupati Bandung Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rapat Herawati Satria Mulya, Jumat 24 Agustus 2024. Selain membahas jadwal dan teknis pelaksanaan, KPU Kabupaten Bandung Barat serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandung Barat juga membahas persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran tersebut. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 yang harus dipenuhi saat pendaftaran, sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yangsama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat harus memenuhi persyaratan: a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK. 8. KPU Kabupaten Bandung Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 dapat menghubungi: a. Alamat email: tekniskpukbb@gmail.com b. Nomor : 083811723239 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
46

Hari Pencoblosan Kian Dekat, PPK dan PPS se-Kecamatan Cisarua Gencar Lakukan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua tengah gencar melakukan sosialisasi Pilkada serentak 2024 di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan mengingat waktu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 yang kian mendekati hari H pencoblosan, yakni pada 27 November 2024. "Mengingat waktu yang semakin mendekati membuat PPK dan PPS se-Kecamatan Cisarua harus secara aktif dan kompak melakukan sosialiasi," kata Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Cisarua, Riska Indriani, Sabtu 24 Agustus 2024. Menurut Riska, sosialisasi yang masih tentunya harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mereka mau menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan nanti. "Kali ini sosialisasi kami lakukan pada momen Milangkala Desa Pasirhalang ke-154. Sosialisasi ini diawali dengan konvoi dan mengikuti karnaval desa," katanya. Riska menyebut, hal ini dilakukan agar masyarakat melihat secara langsung ikon Pilkada Kabupaten Bandung Barat yakni Rai dan Raka. Pada momen tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dan selektif untuk menentukan pemimpin di masa depan. "Jangan FOMO atau Fear Of Missing Out (Rasa takut merasa “tertinggal” karena tidak mengikuti aktivitas tertentu-red)," ujarnya. Kemudian, lakukan background checking agar semua masyarakat tidak menderita dikemudian hari. Intinya, jangan sampai salah pilih dan membuat semua pihak menderita selama 5 tahun ke depan.  "Pokoknya nantikan lagi sosialisasi dari kami dan pastikan semua masyarakat Desa Pasirhalang, khususnya Cisarua untuk datang ke TPS pada nanti tanggal 24 November 2024," kata Riska. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
45

KPU KBB Pastikan Berikan Pelayanan Terbaik bagi Paslon yang akan Mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 Nanti

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat itu dijadwalkan pada 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 s/d 23.59 WIB yang dipusatkan di Kantor KPU KBB. Pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana mengatakan, kegiatan hari ini merupakan rapat lanjutan dan rapat ini lebih konkret karena berkaitan dengan persiapan pendaftaran pasangan calon. "Tentunya dalam hal ini ingin menghadirkan nuansa bagaimana pelaksanaan pendaftaran berjalan dengan baik," kata Cep, Sabtu 24 Agustus 2024. Cep menyebut, beberapa hal sudah disiapkan mulai dari titik parkir atau drop off ke lokasi pendaftaran. Selain itu, pihaknya pun sudah mengimbau para paslon untuk mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU, mulai dari ijazah, kesehatan dan lainnya. "Sedikitnya ada 19 dokumen persyaratan yang meski dibawa oleh para bakal calon pada pendaftaran nanti," sebutnya. Cep menegaskan, pihaknya dari KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima atau terbaik kepada seluruh paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024. "Salah satunya kami sudah menyiapkan kantung-kantung parkir," ucapnya. Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada para paslon maupun LO agar melakukan konfirmasi kepada KPU KBB sehari sebelum pendaftaran. "Itu perlu dilakukan agar tidak terjadi benturan pendaftaran calon dengan paslon lain," katanya. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah meminta pandangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub KBB dan Kepolisian terkait skema pendaftaran paslon nanti. "Sudah disepakati bahwa untuk para paslon kita sarankan 50 orang mengantar. Kemudian, dari 50 itu sendiri tidak semua pihak yang dapat masuk hanya dibatasi 20 yang bisa masuk gedung jadi hanya LO atau istri dari paslon itu sendiri," katanya. Sisanya, tambah Cep, menunggu di luar. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan keberlangsungan proses pendaftaran pasangan calon. "Nantinya hanya 20 orang ini yang memiliki id card yang boleh masuk. Termasuk, kantung parkir juga menjadi satu hal yang harus dipersiapkan," katanya.  Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rapat koordinasi pendaftaran tersebut juga turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung Barat dan sejumlah stakeholder lainnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
60

Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Pemilihan Tahun 2024, KPU KBB Bahas Sejumlah Poin ini

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rapat koordinasi pendaftaran tersebut juga turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung Barat dan sejumlah stakeholder lainnya. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, hari ini pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pendaftaraan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat. "Dalam rapat koordinasi tersebut kami mengundang Forkopimda Bandung Barat dan membahas berbagai persiapan pendaftaran paslon," kata Ripqi usai memimpin rapat di Aula Rapat Herawati Setya Mulya, Sabtu 24 Agustus 2024. Ripqi menegaskan, KPU Kabupaten Bandung Barat siap mulai dari kedatangan pasangan calon hingga masuk ke ruangan pendaftaran. "Lalu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon, misalkan berkaitan dengan ijazah, kita koordinasi dengan Disdik, kemudian dengan persyaratan kesehatan kita koordinasikam Dinkes," jelasnya. Secara teknis, kata Ripqi, pihaknya memastikan pada tanggal 27 Agustus 2024 pelaksanaan pendaftaraan paslon bisa berjalan aman dan tertib, terutama dari sisi keamanan hingga lalu lintas pihaknya akan fasilitasi. "Kami mengimbau kepada para paslon agar tidak terlalu banyak membawa massa. Sebab kami juga akan melakukan pembatasan massa yang akan mengantar," katanya. Lebih lanjut Ripqi menjelaskan, secara keseluruhan massa yang mengantar paslon saat pendaftaran ke KPU itu dibatasi hanya 50 orang. Sedangkan, pendampingan yang diperbolehkan masuk ke Aula Herawati Setya Mulya dibatasi sebanyak 20 orang. "Yang 20 orang ini nantinya akan diberikan Id card khusus yang nanti bisa diambil oleh Liaison Officer atau LO masing-masing paslon," jelasnya. Kemudian, lanjut Ripqi, sisi teknis kesehatan pun dibahas dalam rapat koordinasi hari ini dimana ada dua kali tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU). "Jadi cek kesehatan itu ada dua kali, tes kesehatan yang dilakukan oleh masing-masing calon kemudian berkasnya dilampirkan dalam dokumen," katanya. "Setelah itu kita (KPU-red) akan lakukan cek kesehatan MCU juga untuk semua paslon setelah pendaftaran dan diagendakan pada tanggal 31 Agustus 2024," sebutnya. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
70

PPS Karangsari Cipongkor Pastikan Lokasi TPS Aksesibel

KPU Bandung Barat, -- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 aksesibel. Sehingga mudah dijangkau baik oleh pemilih dari semua kalangan atau pun oleh penyelenggara Pemilu saat proses distribusi logistik.  PPS Desa Karangsari telah memetakan 7 lokasi yang bakal dijadikan TPS bagi 3.595 daftar pemilih. Seluruhnya akan ditempatkan di fasilitas umum seperti lapangan atau pusat pendidikan yang berdekatan dengan jalan umum yang mudah dijangkau kendaraan.  "Kita sudah petakan lokasi-lokasi ideal untuk penempatan TPS. Semuanya opsi yang ada insyaallah mudah diakses, baik oleh pemilih atau untuk petugas saat distribusi logistik," kata Ketua PPS Karangsari Nirwanhuda beberapa waktu lalu.  Menurutnya, selain pertimbangan aksesibilitas, penentuan lokasi TPS mempertimbangkan kondisi sinyal seluler dan internet. Lantaran penyelenggara akan membutuhkan jaringan komunikasi lancar dalam proses pelaporan dan rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.  "Untuk persinyalan semuanya juga aman. Memang ada beberapa provider lemah sinyal. Namun mayoritas penyedia layanan telekomunikasi punya koneksi dan sinyal kuat," tambahnya.  Saat ini, PPS Karangsari tengah fokus melakukan rangkaian sosialisasi Pilkada Serentak kepada masyarakat. Pihaknya, telah menjalankan kampanye datang ke TPS melalui berbagai metode. Mulai dari pertemuan langsung, menyelipkan dengan agenda lain, atau pun menggunakan pelantara media seperti pamflet dan spanduk.  "Kita terus gencar sosialisasikan Pilkada Serentak kepada masyarakat di acara pengajian, kegiatan desa, dan kegiatan Agustusan. Pada Pemilu kemarin tingkat partiaipasi pemilih capai 80 persen, kalau Pilkada 20219 sebelumnya 76 persen. Kami target bisa lebih dari itu," tandasnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya