
KPU KBB Pastikan Berikan Pelayanan Terbaik bagi Paslon yang akan Mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 Nanti
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat itu dijadwalkan pada 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 s/d 23.59 WIB yang dipusatkan di Kantor KPU KBB.
Pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana mengatakan, kegiatan hari ini merupakan rapat lanjutan dan rapat ini lebih konkret karena berkaitan dengan persiapan pendaftaran pasangan calon.
"Tentunya dalam hal ini ingin menghadirkan nuansa bagaimana pelaksanaan pendaftaran berjalan dengan baik," kata Cep, Sabtu 24 Agustus 2024.
Cep menyebut, beberapa hal sudah disiapkan mulai dari titik parkir atau drop off ke lokasi pendaftaran. Selain itu, pihaknya pun sudah mengimbau para paslon untuk mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU, mulai dari ijazah, kesehatan dan lainnya.
"Sedikitnya ada 19 dokumen persyaratan yang meski dibawa oleh para bakal calon pada pendaftaran nanti," sebutnya.
Cep menegaskan, pihaknya dari KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima atau terbaik kepada seluruh paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Salah satunya kami sudah menyiapkan kantung-kantung parkir," ucapnya.
Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada para paslon maupun LO agar melakukan konfirmasi kepada KPU KBB sehari sebelum pendaftaran.
"Itu perlu dilakukan agar tidak terjadi benturan pendaftaran calon dengan paslon lain," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah meminta pandangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub KBB dan Kepolisian terkait skema pendaftaran paslon nanti.
"Sudah disepakati bahwa untuk para paslon kita sarankan 50 orang mengantar. Kemudian, dari 50 itu sendiri tidak semua pihak yang dapat masuk hanya dibatasi 20 yang bisa masuk gedung jadi hanya LO atau istri dari paslon itu sendiri," katanya.
Sisanya, tambah Cep, menunggu di luar. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan keberlangsungan proses pendaftaran pasangan calon.
"Nantinya hanya 20 orang ini yang memiliki id card yang boleh masuk. Termasuk, kantung parkir juga menjadi satu hal yang harus dipersiapkan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Pemilihan Tahun 2024.
Pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rapat koordinasi pendaftaran tersebut juga turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung Barat dan sejumlah stakeholder lainnya. (Media Center KPU KBB)