
KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Forum Sharing Knowledge -Kamis Ngariung-
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge bertajuk "Kamis Ngariung" yang berisi Pedoman Pemberian Cuti dan Tunjangan Kinerja bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Acara ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di Aula Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, para Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Bertindak sebagai pemantik adalah Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Chaeruman Setia Nugraha.
Dalam pemaparannya, Chaeruman menyampaikan materi yang merujuk pada dua dasar hukum utama, yaitu Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
“Pedoman pemberian cuti ini disusun agar terjadi keseragaman dan tertib administrasi dalam proses pengajuan maupun pemberian cuti di lingkungan KPU,” ujar Chaeruman.
Gambar 1. Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM sedang memaparkan materi
Adapun pedoman ini juga ditujukan sebagai acuan praktis bagi seluruh ASN, termasuk pejabat yang berwenang, dalam memahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku dalam pengajuan cuti dan penerimaan tunjangan kinerja. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perubahan kebijakan terkait tunjangan kinerja, termasuk teknis pelaksanaannya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi seputar implementasi peraturan tersebut dalam keseharian tugas kepegawaian. Diskusi ini berlangsung dinamis dan menjadi sarana penting dalam menyamakan persepsi serta menyelesaikan berbagai kendala administratif di lapangan.
Gambar 2. Para peserta sedang melakukan diskusi materi
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (insan)