KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah gencar melakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 di seluruh kecamatan yang ada di wilayahnya.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu dilakukan sebagai bekal seluruh Badan Adhoc, terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa lebih memahami payung hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam setiap tahapan Pilkada serentak yang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Deni Firman Rosadi dan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani.
Tak hanya itu, hadir sebagai narasumber Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Yuli Rahmawati Asril S.H dan Devy Suryani., S.H.M.H.
Digelar secara maraton, kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 pada Jumat 19 Juli 2024 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ngamprah dan Aula Kantor Kecamatan Cisarua.
"Hari ini KPU KBB kembali melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 di dua kecamatan yakni Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cisarua," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Deni Firman Rosadi, Jumat 19 Juli 2024.
Deni menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini sebagai bekal bagi teman-teman Badan Adhoc agar lebih memahami tentang regulasi yang ada dalam setiap tahapan Pilkada di lapangan.
"Jadi saat teman-teman adhoc menjalankan kinerja sesuai tupoksi pada setiap tahapan dengan baik, menjalankan pakta integritas dan regulasi kemungkinan terjadinya kesalahan atau pelanggaran akan jauh," jelasnya.
Apalagi, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum terkait pelanggaran dalam Pilkada, sehingga pihaknya berharap teman-teman PPS se-KBB bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung yang dilaksanakan setiap hari Jumat di dua kecamatan. Kegiatan ini dimulai sejak 5 Juli hingga 16 Agustus 2024," katanya.
Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Devy Suryani mengatakan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum hari ini dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cisarua.
"Alhamdulillah, pesertanya cukup antusias di sini kami memaparkan sesuai tupoksi kami sebagai penyuluhan dan penerangan hukum terkait tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif, kode etik dan juga mengenai tugas dan fungsinya. Termasuk juga kode etik bagi badan adhoc," katanya.
Devy menyebut, kegiatan ini sudah masuk di kecamatan ke enam dengan respons yang cukup bagus, mungkin karena masing-masing bervariatif.
"Ada yang memang ramai sekali, ini Kecamatan Cisarua lebih ramai lagi. Tetapi semuanya penuh semangat dan antusias," katanya.
Devy menuturkan, materi yang pihaknya berikan disampaikan dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh semuanya kalangan.
"Kami tidak menyampaikan materinya dengan bahasa hukum karena masyarakat KBB kalau yang dekat dengan kota sedikit urban, yang di atas mungkin akan berbeda lagi dalam penyampaiannya," katanya.
Devy berharap dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum ini kolaborasi dengan semua penyelenggara Pilkada bisa berjalan dengan baik. Terutama menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024.
"Semoga apa yang tadi sudah kami sampaikan dan paparkan mengena ke badan adhoc, sehingga beliau bisa berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, tugas dan fungsinya," harapnya.
Dengan begitu, bisa terhindar dari semua entah mungkin administratif atau mungkin tindak pidana.
"Karena kalau sudah itu tentunya sanksinya akan beda lagi dengan sanksi administratif," tutupnya. (Media Center KPU KBB)
Selengkapnya