Hari ini, KPU KBB Serahkan Berkas Anggota DPRD KBB Terpilih Pemilu 2024 dan Persyaratan Pelantikan Calon Dewan Terpilih kepada Sekretaris Dewan
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerahkan berkas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB terpilih pada Pemilu 2024 lalu. Berkas Anggota DPRD KBB terpilih itu diserahkan secara langsung Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman didampingi Sekretaris KPU KBB, Olina Theresia dan diterima Sekretaris DPRD KBB, Rony Rudyana. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan berkas Anggota DPRD KB terpilih pada Pemilu 2024 lalu. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyerahkan berkas persyaratan pelantikan calon dewan terpilih kepada Sekretaris Dewan (Sekwan). "Itu sesuai dengan Surat Keputusan KPU KBB Nomor 43 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD KBB tahun 2024," kata Ripqi, Jumat 26 Juli 2024. Menurutnya, ada 8 partai politik berhasil meraih kursi di DPRD KBB periode 2024-2029. Keputusan itu tertuang dalam rapat pleno KPU KBB tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih di Green Forest Parongpong, Selasa 28 Mei 2024 lalu. "Ada tiga partai politik yang meraih 8 kursi, yaitu PKS, Golkar, dan Gerindra, PKB meraih 6 kursi, sementara Partai Demokrat, PDIP, PAN, dan NasDem masing-masing meraih 5 kursi," sebutnya. Akan tetapi, ada 2 partai politik yang kali ini tidak berhasil menempatkan kadernya di DPRD KBB, yakni PPP dan Perindo. Padahal di Pemilu 2019, PPP meraih tiga kursi, sedangkan Perindo 1 kursi. “Kami telah merampungkan tahapan terakhir dari semua tahapan Pemilu 2024 menetapkan kursi di masing-masing partai politik dan penetapan 50 calon terpilih yang akan duduk di DPRD KBB,” kata Ripqi. Kendati PKS, Golkar, dan Gerindra sama-sama meraih 8 kursi, suara PKS jauh lebih banyak dibandingkan dua partai lainnya. Disusul Golkar dan Gerindra. "Kemudian untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi DPRD menggunakan metode Sainte Lague," katanya. Ripqi menjelaskan, metode Sainte Lague berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). “Dalam ketentuan sistem Sainte Lague itu bilangan pembagi pemilih dibagi satu bagi tiga bagi lima dan seterusnya," jelasnya. "Memang kalau saya lihat kalau perolehan suara dari masing-masing partai politik di masing-masing dapil itu tidak ada yang mendapatkan tiga kursi artinya habis dipembagian ke tiga,” sambungnya. Ripqi menyebut, di Kabupaten Bandung Barat terbagi 5 dapil, antara lain Dapil 1 ada 11 kursi, Dapil 2 terdiri dari 10 kursi, Dapil 3 ada 11 kursi, Dapil 4 ada 9 kursi, dan Dapil 5 ada 9 kursi. “Pembagian masing-masing dapil ini berbeda-beda? Kami melihat pada jumlah penduduk yang berbeda-beda sehingga itu berpengaruh terhadap kuota kursi di masing-masing dapil,” sebutnya. (Media Center KPU KBB)
Selengkapnya