Berita Terkini

46

Fun Badminton KPU Kabupaten Bandung Barat dan KPU Kota Cimahi dalam Rangka Giat Jumat Sehat

KPU BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat menggelar kegiatan olahraga bersama dengan KPU Kota Cimahi melalui ajang Fun Badminton pada Jumat (19/9/2025) di Bumi Pancasona, Kota Baru Parahyangan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi dari program Giat Jum’at Sehat yang rutin dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat setiap pekan. Dalam kesempatan ini, para pegawai dan komisioner dari kedua satuan kerja hadir dan berpartisipasi aktif. Suasana penuh keakraban tercipta sejak awal acara, di mana peserta tampak antusias mengikuti berbagai pertandingan persahabatan yang digelar. Tidak hanya sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antarpegawai serta meningkatkan kebugaran jasmani di tengah padatnya aktivitas kelembagaan. Gambar 1. Pihak KPU Bandung Barat turut memeriahkan Fun Badminton  Fun Badminton kali ini menghadirkan sejumlah pertandingan ganda putra, ganda putri, maupun ganda campuran. Pertandingan berlangsung dengan penuh semangat namun tetap menjunjung tinggi sportivitas. Riuh tepuk tangan dan sorakan dukungan dari rekan-rekan kerja menambah meriahnya suasana lapangan. Melalui kegiatan olahraga bersama ini, KPU Kabupaten Bandung Barat ingin terus mendorong budaya hidup sehat bagi para pegawai. Program Giat Jum’at Sehat yang telah berjalan secara konsisten bukan hanya difokuskan pada aspek kesehatan, tetapi juga untuk memperkuat kebersamaan internal dan memperluas jejaring kerja sama dengan sesama satuan kerja, seperti halnya dengan KPU Kota Cimahi. Selain itu, kegiatan olahraga rutin diyakini mampu menjadi sarana pelepas penat sekaligus meningkatkan semangat kerja pegawai. Dengan kondisi fisik dan mental yang lebih bugar, diharapkan kinerja kelembagaan dalam melaksanakan tugas kepemiluan dapat terus optimal. Gambar 2. Foto bersama KPU Bandung Barat dengan KPU Cimahi Kebersamaan yang terjalin melalui Fun Badminton ini diharapkan dapat menjadi awal dari kolaborasi positif antar-KPU di wilayah sekitar, tidak hanya dalam aspek olahraga, tetapi juga pada bidang-bidang lain yang dapat saling mendukung. KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus menjaga semangat sehat, bugar, dan solid melalui kegiatan-kegiatan serupa di masa mendatang.(insan)


Selengkapnya
42

KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Uji Publik Penyelarasan PermenPAN-RB Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Penyelarasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, pada Kamis (18/9/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta dan daring melalui Zoom Meeting, diikuti oleh satuan kerja KPU dari seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Bandung Barat turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut melalui perwakilan Tam Tamasya, pegawai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda. Kehadiran ini menjadi bagian penting dalam rangka mendukung proses penyelarasan regulasi terkait jabatan fungsional, khususnya dalam bidang pengelolaan pemilu. Gambar 1. Tam Tamasya mengikuti rapat uji publik Agenda uji publik diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan yang diisi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa. Setelah itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI yang memberikan pengarahan mengenai urgensi uji publik dalam mendukung implementasi PermenPAN-RB terbaru. Kegiatan inti berupa dua sesi pemaparan uji publik dan diskusi. Dalam sesi ini, materi dipaparkan oleh KPU, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pembahasan mengerucut pada penyelarasan aturan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu, yang sebelumnya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2018, dengan regulasi baru yang terbit tahun 2023. Gambar 2. Materi pada rapat uji publik  Setelah istirahat siang, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua pemaparan dan diskusi, yang memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya sekaligus memberikan masukan. Selanjutnya, KPU menyampaikan panduan sekaligus melaksanakan pengisian kuesioner untuk kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Ahli Muda di seluruh Indonesia. Acara ditutup pada pukul 17.00 WIB. Melalui uji publik ini, diharapkan adanya penyelarasan yang lebih baik terhadap regulasi baru sehingga jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu dapat semakin profesional dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan serta akuntabel.(insan)


Selengkapnya
33

KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Program MH (Membahas Hukum) Seri #3 JDIH KPU Provinsi Jawa Barat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Program Membahas Hukum (MH) Seri #3 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 18 September 2025 secara daring. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya yang menitikberatkan pada penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU se-Jawa Barat. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan sesi utama pada pukul 09.30–12.00 WIB. Agenda kegiatan berfokus pada pengecekan dan evaluasi berbagai aspek yang ditampilkan dalam website JDIH KPU kabupaten/kota, antara lain: pengecekan tim pembina dan tim teknis JDIH, metadata keputusan tahun 2025, metadata putusan pengadilan, metadata monografi, metadata perjanjian kerja sama, metadata SOP, berita terkini, serta profil instansi. Gambar 1. Peserta Program MH (Membahas Hukum) Seri #3 Turut hadir dalam kegiatan ini dari KPU Provinsi Jawa Barat, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Aneu Nursifah, S.E., M.M., Sekretaris KPU Jawa Barat, Eko Iswantoro, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Sophia Kurniasari Purba. Diskusi dimoderatori oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Jawa Barat, Eko Iswantoro, menekankan pentingnya pengelolaan JDIH dengan baik dan profesional. Ia menyampaikan bahwa JDIH harus dijaga sebagai pusat informasi hukum yang akurat, transparan, dan bermanfaat bagi publik. Eko juga berpesan khusus kepada para CPNS yang turut hadir untuk menjadikan kegiatan ini sebagai sarana belajar dan menambah pengalaman. Menurutnya, momentum saat ini, ketika tahapan pemilu belum berlangsung, merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pemahaman terkait tata kelola JDIH. Dari KPU Kabupaten Bandung Barat, kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Benben Fathurokhman, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Warna Gumilang, serta staf subbagian terkait dan seluruh CPNS. Kehadiran jajaran ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat dalam mendukung penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Gambar 2. KPU Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan secara daring Partisipasi aktif KPU Kabupaten Bandung Barat dalam forum ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, sehingga mampu mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat.(insan)


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penyampaian Informasi Tambahan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini digelar secara daring dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Inike Kusuma Dewi, beserta staf sub bagian terkait. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penyampaian informasi tambahan PEKPPP Mandiri di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Materi yang dibahas meliputi beberapa aspek penting. Pertama, pembaruan kebijakan terkait evaluasi pelayanan publik, di antaranya kewajiban setiap Organisasi Pelayanan (OP) untuk mengikuti target evaluasi dengan komposisi yang lebih proporsional. Jenis-jenis OP juga diidentifikasi sesuai dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kedua, mekanisme pelaksanaan PEKPPP Mandiri. Dijelaskan bahwa setiap instansi dapat menyesuaikan proses evaluasi berdasarkan kondisi dan sistem yang digunakan, baik internal, Google Forms, maupun aplikasi lain. Selain itu, dibahas pula mengenai perpanjangan tenggat waktu pengisian formulir yang kini diberi kelonggaran hingga akhir November 2025. Perpanjangan ini mencakup dokumen pendukung, formulir evaluasi, hingga instrumen uji coba. Terakhir, peserta diperkenalkan dengan fitur sistem baru, yakni menu “Tambah Evaluasi Mandiri” yang memudahkan proses penilaian. Fitur ini memungkinkan instansi memasukkan data rata-rata skor dengan lebih cepat dan efisien, serta menyajikan laporan akhir yang dibutuhkan secara otomatis. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan KPU Kabupaten Bandung Barat dapat lebih optimal dalam melaksanakan evaluasi pelayanan publik secara mandiri, akuntabel, dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI.(insan)


Selengkapnya
63

KPU Kabupaten Bandung Barat Laksanakan Kembali Coklit Terbatas (Coktas) Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat kembali melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) Tahun 2025 pada 15–17 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu. Dalam pelaksanaannya, tim KPU Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin oleh Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi bersama staf sub bagian terkait terjun langsung ke lapangan. Proses Coktas kali ini juga didampingi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, sebagai bentuk pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan Coktas dilaksanakan di sejumlah kecamatan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten Bandung Barat, antara lain Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Lembang, Cikalongwetan, Cipeundeuy, dan Cipatat. Pemilihan kecamatan tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan verifikasi dan validasi langsung terhadap data pemilih di lapangan, khususnya dalam menyesuaikan data kependudukan terbaru dengan daftar pemilih yang ada. Gambar 1. KPU KBB dan Bawaslu melakukan coktas di Kecamatan Cikalongwetan Coktas merupakan langkah lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan. Kegiatan ini menjadi penting untuk mengantisipasi adanya data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun penambahan pemilih baru yang belum terdaftar. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan diharapkan semakin akurat dan dapat digunakan sebagai dasar yang kuat dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) di masa mendatang. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Keberadaan data pemilih yang mutakhir tidak hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan dukungan semua pihak, termasuk pengawasan dari Bawaslu, Coktas diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang maksimal. Gambar 2. Foto bersama pelaksaan coktas di Kecamatan Padalarang KPU Kabupaten Bandung Barat juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memastikan data kependudukan dan kepemilikan hak pilih telah tercatat dengan benar. Partisipasi warga menjadi elemen penting dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, serta berintegritas.(insan)


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar FGD Bahas Efektivitas Regulasi Tahapan Pencalonan Pemilu dan Pemilihan

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Efektivitas Regulasi Tahapan Pencalonan Pemilu dan Pemilihan dalam Rangka Memperkokoh Sistem Demokrasi” pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring melalui Zoom Meeting dan luring di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber dan peserta. Ia menekankan bahwa FGD ini merupakan bagian dari arahan KPU RI yang mendorong seluruh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan diskusi tematik sebagai sarana menghimpun masukan terkait regulasi tahapan pencalonan pemilu dan pemilihan. Gambar 1. Ketua KPU kabupaten Bandung Barat membuka acara “FGD ini menjadi ruang bagi kita semua untuk memberikan rekomendasi, sehingga nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun revisi regulasi pemilu yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan demokrasi,” ujar Ripqi. Bertindak sebagai moderator adalah Cep Suryana, Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Diskusi menghadirkan tiga narasumber dan pembicara utama, yakni Neni Nurhayati selaku Direktur DEEP, Dr. H. Endun Abdul Haq, M.Pd sebagai akademisi, Cecep Rahmat Nugraha yang merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, serta Adie Saputro, S.H, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Gambar 2. Narasumber yang hadir dalam acara FGD Paparan materi diawali oleh Adie Saputro memberikan penekanan pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat. Ia mengingatkan bahwa regulasi pencalonan tidak hanya harus komprehensif, tetapi juga operasional di lapangan, agar mudah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, Neni Nurhayati menekankan bahwa regulasi tahapan pencalonan harus jelas, konsisten, dan mampu menjawab dinamika politik yang terus berkembang. Menurutnya, kejelasan aturan dapat mengurangi potensi sengketa dan memperkuat legitimasi hasil pemilu. Sementara itu, Dr. Endun Abdul Haq menambahkan bahwa proses pencalonan merupakan tahapan krusial yang menentukan kualitas demokrasi. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan tidak hanya pada saat pelaksanaan, tetapi juga sebelum dan sesudah pemilu agar prinsip keadilan dan integritas tetap terjaga. Di akhir, Cecep Rahmat Nugraha dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyoroti tahapan pencalonan sebagai salah satu titik rawan yang sering memunculkan potensi pelanggaran. Oleh karena itu, menurutnya regulasi harus semakin tegas, detail, dan disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Gambar 3. Peserta FGD Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian masukan dari peserta. Acara ini diikuti oleh masyarakat umum, perwakilan lembaga pemerintahan, serta partai politik. Seluruh pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi KPU dalam merumuskan perbaikan regulasi tahapan pencalonan. Melalui FGD ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan ruang diskusi yang partisipatif sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.(insan)


Selengkapnya