BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Evaluasi Pelaksanaan Coktas Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025 di Aula KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Komisioner KPU, Sekretariat KPU, Bawaslu, Forkopimda, Disdukcapil, BPS, TNI–Polri, para camat, hingga perwakilan desa.
Rakor ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mengevaluasi pelaksanaan Coktas Triwulan IV, forum ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala lapangan, memahami kesenjangan data, dan mendorong sinkronisasi antarinstansi. KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar proses administratif, tetapi fondasi bagi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang berkualitas.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa pelaksanaan Coktas masih menemukan sejumlah persoalan lapangan, terutama pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP. Ia berharap seluruh instansi dapat terus memperkuat kerja sama, termasuk mendorong sosialisasi dan pendidikan pemilih yang secara rutin dilakukan KPU di sekolah-sekolah sebagai bagian dari pembinaan pemilih muda.
Dalam paparannya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani, menjelaskan bahwa masih banyak siswa SMA/SMK yang belum merekam KTP sehingga peran Disdukcapil sangat krusial, terutama melalui perekaman langsung ke sekolah-sekolah. Ia juga menyoroti kasus ketidaksesuaian data dari sumber eksternal seperti BPS dan BPJS, serta meminta camat dan desa untuk memperbarui spreadsheet Data Coktas yang telah dibagikan. Rini menegaskan bahwa tujuan evaluasi ini bukan mencari kesalahan, tetapi memperbaiki kualitas data bersama.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Benben Fathurokhman, mengingatkan bahwa ketidakakuratan data pemilih dapat menimbulkan potensi gugatan. Selain aspek data, potensi gugatan administratif juga harus diantisipasi dengan menjaga tertib dokumen serta memastikan koordinasi antarinstansi dilakukan secara resmi melalui surat-menyurat dan prosedur kelembagaan yang benar.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat, Weda Wardiman, menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu sebelumnya mencapai 84%, namun terjadi penurunan pada Pilkada. Hal tersebut menjadi alasan pentingnya memperkuat pendidikan politik di tiap kecamatan. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan agenda rutin yang harus didukung seluruh stakeholder setiap triwulan, dan kerja sama antarpihak menjadi kunci penyelesaian berbagai tantangan di lapangan.
Materi pendukung juga disampaikan oleh DR. Rafih Sri Wulandari dari Universitas Langlangbuana yang memaparkan prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih seperti akurasi, kemutakhiran, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga memaparkan tantangan seperti data ganda, perpindahan domisili, dan minimnya literasi digital, sekaligus merekomendasikan optimalisasi e-Coklit, sinkronisasi SIDALIH–Dukcapil, serta pelibatan RT/RW dalam pengumpulan data. Ia menutup dengan pesan bahwa memastikan validitas data adalah bentuk menjaga nilai setiap suara warga.
Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, menjelaskan bahwa Coktas adalah verifikasi data pemilih di luar tahapan pemilu yang fokus pada data bermasalah. Ia menekankan pentingnya cek status pemilih, pelaporan perubahan data, serta pendampingan Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar data pemilih tetap valid sepanjang tahun.
Dari Disdukcapil, disampaikan bahwa sekitar 84.000 NIK berstatus nonaktif tengah diklasifikasikan sebelum diproses lebih lanjut. Mereka juga memaparkan bahwa banyak kasus invalid NIK terjadi karena perbedaan data pada Kartu Keluarga, serta mayoritas warga yang belum merekam KTP adalah lansia, penyandang disabilitas, orang sakit, dan ODGJ. Dukcapil menegaskan perlunya kerja sama lintas instansi dalam mendorong perekaman, terutama bagi pemilih pemula.
Perwakilan BPS Kabupaten Bandung Barat menuturkan bahwa data By Name By Address tidak dapat diberikan karena keterbatasan regulasi, namun BPS siap berkolaborasi dalam ruang lingkup aturan yang berlaku. BPS juga menyampaikan rencana pembaruan sensus yang akan dilaksanakan pada Juni–Juli 2026.
Selain itu, para camat melaporkan bahwa perekaman KTP pemilih pemula dapat dipercepat melalui koordinasi dengan KCD Wilayah VI, meski kendala seperti keterbatasan blanko dan minimnya pembaruan data dari desa masih terjadi. Mereka juga mengusulkan optimalisasi peran kader masyarakat seiring tidak adanya lagi badan adhoc di tingkat desa.
Perwakilan Apdesi Kabupaten Bandung Barat menambahkan bahwa RT/RW merupakan pihak yang paling memahami kondisi penduduk di lapangan, namun proses pembaruan data sering terkendala karena tidak adanya insentif. Mereka juga menyampaikan bahwa pengecekan data dapat dilakukan melalui aplikasi SIAK untuk membantu verifikasi kasus seperti NIK pemilih pemula yang belum memenuhi usia 17 tahun.
Sementara itu, perwakilan dari Kodim 0609 Cimahi dan Polres Cimahi menyatakan kesiapan membantu konfirmasi data anggota aktif maupun purnawirawan yang masuk dalam daftar pemilih. Kedua institusi ini menegaskan komitmennya untuk memastikan data personel yang disampaikan KPU tetap akurat dan mutakhir.
Rapat ditutup pada pukul 12.40 WIB dengan kesepakatan untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih. KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pemutakhiran data secara berkelanjutan, meningkatkan pendidikan pemilih, dan mendorong keterlibatan semua pihak demi memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan lebih terpercaya.
Selengkapnya