Berita Terkini

38

KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik yang Digelar KPU RI

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, 23 September 2025 secara daring. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Kasubbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Chaeruman Setia Nugraha. Acara dibuka dengan penuh khidmat melalui rangkaian menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa. Selanjutnya, sesi sambutan diberikan oleh jajaran pimpinan KPU RI. Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, August Mellaz, menyampaikan pentingnya membangun pemahaman yang utuh tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Sambutan berikutnya datang dari Kadiv Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang menekankan aspek regulasi serta tantangan hukum dalam pengelolaan informasi publik. Deputi Bidang Dukungan Teknis Teknis KPU RI, Eberta Kawima, juga turut memberikan arahan mengenai urgensi penguatan tata kelola informasi di lingkungan KPU. Gambar 1. Kasubbag Parmas dan SDM mengikuti acara FGD Keterbukaan Informasi Publik Sesi inti FGD diisi dengan pemaparan materi dari dua narasumber. Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, membawakan materi bertajuk “Memahami Kembali Pengecualian Informasi Publik”. Handoko menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Sementara itu, Arbain selaku Direktur Tera Indonesia Consulting, menyampaikan materi “Pengelolaan Informasi Dikecualikan di KPU” dengan fokus pada tata cara, mekanisme, serta strategi pengelolaan informasi yang bersifat terbatas agar tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan dan perlindungan data. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU, sekaligus menjadi ruang untuk saling berbagi pengalaman, praktik baik, maupun tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik. Bagi KPU Kabupaten Bandung Barat, FGD ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam mengelola arus informasi yang semakin kompleks dan dinamis di era digital. Gambar 2. Kegiatan FGD diselenggarakan secara daring Dengan adanya forum diskusi ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus memperkuat prinsip transparansi, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa layanan informasi kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.(insan)


Selengkapnya
30

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sharing Knowledge -Salasa Ngariung- Tentang Tata Kelola Arsip

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar kegiatan Sharing Knowledge “Salasa Ngariung” dengan tema Tata Kelola Arsip, pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Rapat Bayu Baskoro. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, para kepala subbagian, serta seluruh pegawai. Berbeda dari kegiatan sebelumnya, Salasa Ngariung kali ini menghadirkan narasumber dari luar instansi. Hadir Nur Rahmat Hanani, Cressa Rara Say, dan Aditya Mahendra Pradana Cakty, Arsiparis dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat, serta Septian Dwi Haryanto, Arsiparis Ahli Muda KPU Kabupaten Bogor. Gambar 1. Sharing knowledge tentang Tata Kelola Arsip Dalam paparannya, Nur Rahmat Hanani menyampaikan materi tentang tata kelola arsip di lingkungan KPU, yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta berbagai regulasi turunannya. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik harus memenuhi prinsip andal, sistematis, utuh, menyeluruh, serta sesuai norma dan standar yang berlaku Sementara itu, Septian Dwi Haryanto menyampaikan materi terkait Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD). Ia menyoroti pentingnya kesadaran seluruh satuan kerja KPU dalam mengelola arsip, baik arsip dinamis maupun statis. Septian juga berbagi pengalaman dari KPU Kabupaten Bogor, termasuk praktik pemusnahan arsip serta penyerahan arsip statis yang telah dilakukan secara terukur sesuai aturan Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Selain itu, juga ditekankan pentingnya sarana pendukung, sumber daya manusia, serta keterlibatan semua pihak dalam memastikan arsip terkelola dengan baik. Gambar 2. Sesi foto bersama dengan narasumber Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di KPU KBB. “Arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat menjaga integritas sekaligus memberikan layanan publik yang lebih optimal,” ujarnya. Kegiatan Sharing Knowledge Salasa Ngariung ini menjadi langkah nyata KPU Kabupaten Bandung Barat dalam memperkuat budaya pembelajaran internal sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip yang profesional, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(insan)


Selengkapnya
49

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional, sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 serta sesuai dengan ketentuan Kementerian PANRB. Dasar pelaksanaan forum ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 mengenai Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 terkait mekanisme dan instrumen pemantauan dan evaluasi pelayanan publik. Dengan regulasi tersebut, setiap kementerian/lembaga, termasuk KPU, diwajibkan melaksanakan PEKPPP secara mandiri, melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB, dan menyusun standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Forum ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, hadir pula sejumlah narasumber dan peserta diskusi, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat Weda Wardiman, S.STP., M.Si., Analis Kebijakan Publik LAN Jatinangor Guruh Muamar Khadafi, S.IP, Dosen FISIP UIN SGD Bandung Muhammad Ridha TR, S.IP, serta Peneliti Pelayanan Publik Ajie Ginanjar Nugraha, S.IP. Rangkaian Acara Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan arahan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, pembacaan doa, forum diskusi, penyampaian kesimpulan, dan penutup. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat memaparkan jenis-jenis layanan yang diselenggarakan, antara lain: layanan pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta pemilu/pilkada, verifikasi partai politik, layanan PPID, pendidikan pemilih, rekrutmen badan adhoc, pengadaan secara elektronik, serta layanan pengaduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar cepat, tepat, berkualitas, bebas biaya, serta sesuai dengan harapan masyarakat. Ketua KPU juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik yang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas, sekaligus menekankan target agar standar pelayanan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu contoh layanan yang dibahas secara mendalam adalah Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Catatan Forum Diskusi Dalam forum diskusi, sejumlah catatan penting disampaikan oleh para narasumber. Ajie Ginanjar Nugraha menekankan bahwa draft standar pelayanan harus dikonsultasikan dengan unsur masyarakat sesuai PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014. Ia juga menyoroti pentingnya kemudahan akses layanan, penyusunan SOP, pengelolaan pengaduan, serta penyediaan sarana prasarana yang nyaman bagi masyarakat. Guruh Muamar Khadafi mengingatkan bahwa standar pelayanan yang telah disusun perlu diintegrasikan dalam perencanaan program, kegiatan, serta anggaran. Proses internalisasi dan sosialisasi di lingkungan penyelenggara pelayanan juga dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama. Ia menambahkan bahwa meskipun KPU sudah mencantumkan persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya layanan, aspek pengaduan dan mekanisme pengawasan masih perlu diperjelas. Muhammad Ridha TR menyampaikan bahwa KPU Bandung Barat sudah memiliki standar pelayanan khusus, terutama pada layanan daftar pemilih. Namun, ia menekankan perlunya penetapan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar. Ia juga menilai bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pemilu lima tahunan, tetapi juga bagian dari pendidikan politik masyarakat. Weda Wardiman menambahkan perlunya koneksi antara layanan publik KPU dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya melalui peran camat agar layanan dapat menjangkau masyarakat secara optimal. Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, KPU berharap standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.(insan)


Selengkapnya
62

Indeks Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Bandung Barat Capai 88,45 dengan Kategori Sangat Baik

    KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat kembali merilis hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik terpadu untuk periode Januari hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil pengolahan data, nilai IKM mencapai 88,45 yang masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Pencapaian ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan KPU Kabupaten Bandung Barat mendapat apresiasi positif dari masyarakat, sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan di berbagai bidang. Layanan yang Paling Banyak Dimanfaatkan Dari hasil survei, jenis layanan yang paling banyak digunakan masyarakat adalah kategori Lainnya (17 responden), diikuti oleh layanan Sosialisasi (12 responden) serta Pemutakhiran Data Pemilih (12 responden). Selain itu, layanan permohonan informasi, pengadaan barang/jasa, konsultasi kepemiluan, hingga audiensi juga tercatat dimanfaatkan oleh masyarakat. Profil Responden Survei melibatkan 57 responden, dengan mayoritas perempuan (42 orang) dan laki-laki (15 orang). Dari segi pendidikan, responden didominasi lulusan S1 (32 orang), disusul SMA (18 orang) dan S2 (5 orang). Sementara itu, dari aspek pekerjaan, sebagian besar responden masuk dalam kategori Lainnya (57,9%), PNS (14%), swasta (15,8%), wirausaha (10,5%), dan TNI (1,8%). Aspek Pelayanan Nilai kepuasan masyarakat diperoleh dari sembilan aspek pelayanan, antara lain: Persyaratan (3,47) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (3,56) Waktu Penyelesaian (3,44) Biaya/Tarif (3,96) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (3,33) Kompetensi Pelaksana (3,44) Perilaku Pelaksana (3,54) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan (3,33) Sarana dan Prasarana (3,75) Secara keseluruhan, rata-rata nilai aspek pelayanan berada pada kategori baik hingga sangat baik. Aspek dengan nilai tertinggi ada pada indikator biaya/tarif. Rencana Tindak Lanjut Sebagai upaya berkelanjutan, KPU Kabupaten Bandung Barat telah menyusun beberapa program tindak lanjut, di antaranya: Pengajuan permohonan gedung perkantoran kepada KPU RI maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Perbaikan dan perawatan gedung kantor secara berkala. Monitoring dan evaluasi terhadap prosedur pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan SPIP. Pelaksanaan kegiatan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) dan pengiriman pegawai untuk mengikuti bimbingan teknis maupun pelatihan. Dengan capaian nilai IKM yang sangat baik ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat #BerAKHLAK dan #BanggaMelayaniBangsa. (insan)


Selengkapnya
33

Apel Pagi KPU Kabupaten Bandung Barat Tekankan Peningkatan Kualitas Diri

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat kembali melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat. Apel pagi yang menjadi agenda rutin setiap hari Senin ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung Barat, Cep Suryana, yang bertindak sebagai pembina apel. Adapun susunan kegiatan apel meliputi pembukaan, pembacaan Pancasila, pembacaan UUD 1945, penyampaian amanat pembina apel, hingga penutup dan dokumentasi. Gambar 1. Kadiv Teknis Penyelenggaraan bertindak sebagai pembina apel Dalam amanatnya, Cep Suryana menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas diri di tengah jeda penyelenggaraan pemilu. Ia menyampaikan bahwa tantangan kepemiluan ke depan akan semakin kompleks sehingga membutuhkan kesiapan yang lebih dari sekadar pengalaman dan mental. “Marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas diri kita masing-masing untuk menyongsong penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Tantangan pemilu mendatang tidak cukup hanya dijawab dengan pengalaman, melainkan juga dengan kesiapan dan peningkatan kapasitas,” ungkapnya. Cep juga menyoroti isu-isu dan wacana yang tengah berkembang terkait kepemiluan, seperti kodifikasi peraturan pemilu maupun kemungkinan pelaksanaan pilkada serentak oleh KPU. Menurutnya, kondisi ini menuntut setiap penyelenggara pemilu untuk lebih mawas diri dan senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan. “Oleh karena itu, mari kita bersama-sama meningkatkan kualitas diri dengan berbagai cara. Tantangan yang ada harus dijawab dengan kesiapan dan kesungguhan kita semua,” tegas Cep. Gambar 2. Sesi foto bersama apel pagi Apel pagi yang berlangsung khidmat ini tidak hanya menjadi sarana kedisiplinan, tetapi juga momentum untuk mempererat kebersamaan serta menumbuhkan semangat kerja kolektif di lingkungan KPU Kabupaten Bandung Barat. Melalui amanat yang disampaikan, diharapkan seluruh pegawai mampu menjaga motivasi, meningkatkan kinerja, serta selalu siap menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.(insan)


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Sosialisasi dan Uji Coba SIANTIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK) yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan nomor 37/PP.06-Und/32/3/2025 tertanggal 19 September 2025, sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3293/TIK.02-SD/01/2025 tanggal 18 September 2025. Kehadiran KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Sekretaris Olina Theresia Santi Dewi serta Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Inike Kusuma Dewi untuk mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Selain KPU Kabupaten Bandung Barat, kegiatan ini juga diikuti oleh KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kota Cimahi, KPU Kabupaten Sumedang, dan KPU Kabupaten Majalengka. Kehadiran perwakilan dari berbagai KPU kabupaten/kota tersebut menunjukkan keseriusan dalam mendukung penerapan sistem informasi baru yang berkaitan dengan tata kelola teknologi informasi. Gambar 1. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat hadir dalam kegiatan sosialisasi Agenda utama kegiatan adalah sosialisasi sekaligus uji coba penggunaan sistem SIANTIK. Sistem ini dirancang untuk mengukur tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi di lingkungan KPU, sehingga dapat menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan sistem informasi. Melalui pemanfaatan SIANTIK, KPU diharapkan mampu menilai sejauh mana penggunaan teknologi informasi sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar, tujuan, serta tata cara penggunaan SIANTIK, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi uji coba langsung oleh para peserta. Dengan adanya praktik uji coba ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman teknis yang dapat diterapkan pada satuan kerja masing-masing. Gambar 2. Foto bersama dalam kegiatan sosialisasi Partisipasi KPU Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi dan data, sejalan dengan kebutuhan organisasi yang semakin bergantung pada teknologi. Melalui pemanfaatan SIANTIK, diharapkan kinerja KPU, khususnya dalam bidang perencanaan, data, dan informasi, dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel.(insan)


Selengkapnya