Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024 di Lingkungan KPU Se-Jawa Barat
KPU BANDUNG BARAT - Sekretaris beserta jajaran pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara luring di Bandung, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja se-Jawa Barat. Dasar pelaksanaan rakor ini merujuk pada Surat KPU RI Nomor 2302/PW.0-SD/12/2025 Tanggal 11 Juli 2025 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mempersiapkan dokumen, serta mengantisipasi temuan dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga pengawas lainnya. Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barat mengikuti Rapat PPDT secara daring Beberapa materi penting disampaikan dalam kegiatan ini, antara lain mengenai bahan pertimbangan pemeriksaan yang mencakup laporan hasil pemeriksaan sebelumnya, catatan hasil reviu oleh Inspektorat, serta berbagai dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut meliputi NPHD dan adendumnya, surat permohonan hibah, izin pembukaan rekening hibah, revisi anggaran (DIPA/RKAKL), serta bukti transfer dana dari pemerintah daerah. Selain itu, aspek pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban juga menjadi perhatian utama, baik untuk KPU Kabupaten/Kota maupun badan adhoc. Poin-poin penting yang dibahas mencakup bukti transfer ke rekening badan adhoc, LPJ dan buku kas umum, laporan pertanggungjawaban hibah, laporan keuangan audited, hingga pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa dan pembayaran honorarium. Gambar 2. KPU Kabupaten Bandung Barat sedang memperhatikan kegiatan rapat Peserta rakor juga diingatkan untuk memperhatikan potensi temuan yang kerap muncul, seperti ketidaksesuaian antara RKA dan LPJ, kegiatan yang tumpang tindih, serta kelebihan volume atau harga dalam pengadaan. Oleh karena itu, pengecekan kembali dokumen-dokumen pelaksanaan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi hal yang sangat ditekankan. Dengan mengikuti rakor ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-Jawa Barat, termasuk KPU Kabupaten Bandung Barat, dapat lebih siap dan tertib dalam menghadapi proses pemeriksaan PDTT atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selengkapnya