Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun bertema “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri, serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri” pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh jajaran Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman satuan kerja di lingkungan KPU terhadap regulasi, kebijakan, serta tata kelola kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, diskusi ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memastikan pelaksanaan kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar 1. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi ikuti kegiatan

Diskusi berlangsung dalam dua sesi pembahasan. Sesi pertama mengangkat tema “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Urgensi Monitoring dan Evaluasi serta Pengelolaan Data Kerja Sama”. Pada sesi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai alur dan prosedur kerja sama yang harus dipenuhi oleh satuan kerja di lingkungan KPU, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, penandatanganan, hingga pelaporan. Narasumber menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi sebagai instrumen kontrol yang memastikan setiap kerja sama memberikan manfaat nyata dan terukur. Selain itu, pengelolaan data kerja sama juga menjadi aspek penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kesiapan data apabila diperlukan dalam proses audit atau evaluasi lintas lembaga.

Sementara itu, sesi kedua membahas Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam sesi ini dipaparkan tata cara penyusunan naskah perjanjian yang sesuai ketentuan, termasuk struktur dokumen, unsur-unsur yang harus dicantumkan, serta standar administrasi yang harus dipatuhi. Materi ini penting untuk meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perjanjian, sekaligus meminimalkan kekeliruan administratif yang dapat berimplikasi pada proses hukum maupun pelaksanaan kegiatan.

Gambar 2. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum  ikuti kegiatan

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan diskusi ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berharap dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas tata kelola kerja sama dan administrasi perjalanan dinas luar negeri. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, diharapkan setiap pelaksanaan kerja sama dan penyusunan naskah dinas dapat berjalan semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Kegiatan ini sekaligus menjadi penguatan bagi KPU Kabupaten Bandung Barat dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.