Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Cep Suryana, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terkait proses Penggantian Antarwaktu anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut menjadi pedoman penting bagi KPU dalam menjalankan proses PAW secara tertib, transparan, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme, tahapan, serta tata cara administrasi Penggantian Antarwaktu, termasuk peran dan tanggung jawab KPU pada setiap tahapan proses. Selain itu, dibahas pula berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan PAW serta langkah-langkah penyelesaiannya agar proses berjalan efektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, KPU Kabupaten Bandung Barat diharapkan semakin siap dan profesional dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan serta menjamin pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.