Berita Terkini

114

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sharing Knowledge -Salasa Ngariung- Tata Naskah Dinas

KPU BANDUNG BARAT - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai terhadap pengelolaan tata naskah dinas, KPU Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge "Selasa Ngariung" tentang Tata Naskah Dinas pada Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sharing knowledge ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257 Tahun 2024 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran staf, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Bertindak sebagai pemantik sekaligus pemateri dalam kegiatan ini adalah Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Siti Nani Aisyah, yang menyampaikan berbagai poin penting terkait penyusunan, pengkodean, dan pengelolaan naskah dinas sesuai aturan yang berlaku. Gambar 1. Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik memaparkan materi Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan pentingnya konsistensi dalam penggunaan kode klasifikasi arsip serta struktur penulisan naskah dinas yang benar agar setiap dokumen resmi yang dikeluarkan memiliki ketertelusuran, kejelasan, dan legalitas yang kuat. Selain itu, dijelaskan pula praktik-praktik umum yang sering terjadi di lapangan berikut cara menghindari kekeliruan administratif. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait implementasi tata naskah dinas di lingkungan kerja masing-masing. Diskusi ini berlangsung aktif dan konstruktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami regulasi yang menjadi dasar administrasi perkantoran. Gambar 2. Peserta sharing knowledge Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar seluruh jajaran KPU mampu menerapkan standar tata naskah dinas secara profesional dan tertib. "Pemahaman yang baik atas tata naskah dinas akan mendukung akuntabilitas, efektivitas, dan tertib administrasi kelembagaan," ujarnya. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap pengelolaan naskah dinas dan mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.(insan)


Selengkapnya
123

KPU Kabupaten Bandung Barat Mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 Secara Daring

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan integritas data pemilih di seluruh wilayah Jawa Barat. Gambar 1. Ketua KPU Jawa Barat membuka rapat pleno  Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi Ummi Wahyuni, seluruh komisioner dan sekretariat KPU se-Jawa Barat, serta perwakilan dari berbagai instansi, seperti Bawaslu, Kesbangpol, Polda Jawa Barat, dan Disdukcapil. Hadir pula Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Jawa Barat Ruliadi, Plt. Kasubdit Politik Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat Kompol Asep Ridwan, dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, secara resmi membuka rapat pleno dan menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya keberlanjutan dan kualitas data pemilih. “Data pemilih yang mutakhir adalah fondasi utama demokrasi. Melalui proses ini, kami ingin menjamin tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.   Gambar 2. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengikuti rapat pleno Sementara itu, rapat pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Ummi Wahyuni, yang memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan total pemilih sebanyak 36.137.970 orang, yang terdiri dari 18.147.772 pemilih laki-laki dan 17.990.198 pemilih perempuan. Selain itu, tercatat sebanyak 360.951 pemilih baru, 148.941 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 114.757 data pemilih yang diperbaiki. Proses pemutakhiran ini mencakup 27 kabupaten/kota, 627 kecamatan, dan 5.957 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, KPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih yang akurat, inklusif, dan partisipatif.(insan)


Selengkapnya
206

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sharing Knowledge Penyusunan SKP dan Evaluasi Kinerja melalui Aplikasi E-Kinerja

KPU BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar kegiatan peningkatan kapasitas internal melalui forum Sharing Knowledge "Kamis Ngariung" dengan topik “Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Periodik serta Tahunan/Final Tahun 2025 melalui Aplikasi E-Kinerja”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 03 Juli 2025 di Ruang Rapat Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1209/SDM.09-SD/04/2025 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Periodik serta Tahunan/Final Tahun 2025 melalui Aplikasi E-Kinerja. Forum ini diikuti oleh jajaran struktural dan pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Bandung Barat, mulai dari Sekretaris, para Kepala Subbagian (Kasubag), hingga pegawai dengan status PPPK dan CPNS. Ganmbar 1. Pemantik sedang memaparkan alur pengisian SKP Bertindak sebagai pemantik dalam kegiatan ini adalah Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Chaeruman Setia Nugraha. Dalam paparannya, Cheruman menyampaikan pentingnya memahami alur dan mekanisme penyusunan SKP berbasis kinerja, sebagai bentuk perwujudan sistem merit dalam manajemen ASN. Ia menekankan bahwa SKP bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam mengukur capaian kinerja individu secara objektif dan terstruktur. Selain menjelaskan dasar hukum dan teknis penyusunan SKP, Chaeruman juga memberikan panduan praktis terkait cara pengisian di aplikasi E-Kinerja. Peserta diberikan contoh pengisian langsung dan diajak untuk melakukan simulasi agar memahami langkah-langkah penginputan sasaran, indikator, target, hingga evaluasi periodik dan tahunan. Gambar 2. Peserta sharing knowledge sedang menyimak materi Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat memiliki pemahaman yang komprehensif dalam menyusun SKP serta mampu memanfaatkan aplikasi E-Kinerja secara optimal. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mendorong akuntabilitas kinerja, peningkatan profesionalisme, serta budaya kerja yang adaptif terhadap digitalisasi tata kelola pemerintahan.(insan)


Selengkapnya
146

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi strategis di wilayah tersebut. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, serta dihadiri oleh para anggota dan sekretaris KPU. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai instansi seperti Dandim 0609 Cimahi Bandung Barat, Kapolres Cimahi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bakesbangpol, Kepala KCD Wilayah VI, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat. Gambar 1. Ketua KPU Bandung Barat memberikan sambutan Agenda utama rapat ini adalah penyampaian hasil rekapitulasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, forum juga menjadi ruang diskusi bagi para undangan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap data yang telah dihimpun. Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga keterbukaan informasi serta akurasi data pemilih. “Kami membuka ruang partisipasi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan agar data pemilih terus terjaga validitasnya. Masukan dari instansi terkait akan kami tindak lanjuti dalam pelaksanaan PDPB pada triwulan berikutnya,” ujarnya. Dalam sesi diskusi, beberapa instansi menyampaikan masukan dan catatan penting yang akan menjadi perhatian KPU dalam menyempurnakan proses PDPB. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan dan mencegah potensi permasalahan menjelang tahapan pemilu mendatang. Gambar 2. Penyerahan Berita Acara kepada perwakilan instansi yang hadir Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan Berita Acara Rapat Pleno kepada masing-masing perwakilan instansi yang hadir sebagai bentuk dokumentasi dan transparansi. Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pembaruan data pemilih yang akurat, partisipatif, dan berkesinambungan.(insan) Berita Acara selengkapnya dapat di klik disini 


Selengkapnya
94

KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Entry Meeting Evaluasi SAKIP Tahun 2024

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat turut serta dalam kegiatan Entry Meeting Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh 552 satuan kerja di lingkungan KPU se-Indonesia. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian proses evaluasi SAKIP yang dilakukan secara nasional sebagai bentuk penilaian terhadap perkembangan akuntabilitas kinerja pada seluruh satuan kerja, baik di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Gambar 1. Sakretaris KPU Bandung Barat mengikuti entry meeting Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dari KPU Kabupaten Bandung Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Olina Theresia Santi Dewi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Inike Kusuma Dewi. Gambar 2. Kasubag Rendatin mengikuti entry meeting Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan serta teknis pelaksanaan evaluasi SAKIP, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU. Dengan dilaksanakannya entry meeting ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu memahami indikator penilaian serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mendukung sistem kinerja yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Evaluasi SAKIP sendiri merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dan menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan program serta penggunaan anggaran secara berorientasi pada hasil.(insan)


Selengkapnya
139

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Forum Sharing Knowledge -Salasa Ngariung- Bahas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

KPU BANDUNNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar forum internal bertajuk "Salasa Ngariung", sebuah kegiatan berbagi pengetahuan (Sharing Knowledge) yang rutin dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Bandung Barat. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dengan menghadirkan Y. Fitra Swasta Angkasa sebagai pemantik diskusi. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, para Kasubag, serta seluruh jajaran staf PNS, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Forum ini menjadi ajang untuk memahami lebih dalam pentingnya pengendalian internal dalam organisasi pemerintahan, khususnya di lingkungan KPU. Gambar 1. Pemantik sedang memaparkan materi Materi yang disampaikan berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Melalui forum ini, peserta diajak memahami secara menyeluruh mengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan SPIP. SPI sendiri merupakan proses yang bersifat menyeluruh dan berkesinambungan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sementara itu, SPIP adalah bentuk implementasi SPI yang diterapkan secara spesifik di lingkungan KPU, baik pusat maupun daerah. SPIP bukan hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan. Dalam pemaparannya, Y. Fitra Swasta Angkasa juga menjelaskan wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan SPIP sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2023. Di antaranya adalah melakukan koordinasi internal atas tahapan pelaksanaan SPIP (mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan), memberikan sosialisasi serta bimbingan teknis penerapan standar operasional prosedur SPIP, serta menjalin koordinasi dengan Perwakilan BPKP dan Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU. Gambar 2.Peserta sharing knowledge Sekretaris KPU Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang SPIP akan memperkuat fondasi akuntabilitas kerja KPU Kabupaten Bandung Barat ke depan. Melalui kegiatan “Salasa Ngariung”, KPU Kabupaten Bandung Barat terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.(insan)


Selengkapnya