Berita Terkini

151

KPU Bandung Barat Melaksanakan Pemilahan Arsip Formulir C Hasil Salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024

KPU BANDUNG BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan pemilahan arsip formulir Model C hasil salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juni 2025, dan bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan pemilahan arsip ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 03/SEB/KPU/TAHUN/2006 dan KN.00/02/36/2006 Tentang Pendataan, Penyelamatan, Pelestarian dan Pengaksesan Arsip/Dokumen Pemilihan Umum, dan Arsip/Dokumen Bimbingan Teknis dan Supervisi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 1543/TU.05.3-SD/03/2025 Tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam surat tersebut ditegaskan pentingnya pendataan, penyelamatan, pelestarian, dan pengaksesan arsip/dokumen pemilihan umum serta dokumen bimbingan teknis dan supervisi Pemilihan Kepala Daerah. Latar belakang surat edaran ini didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan Pemilu, dengan menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat luas. Arsip hasil pemilu dianggap sebagai memori kolektif yang harus dikelola secara sistematis sesuai prinsip-prinsip kearsipan. Selain berdasarkan Surat Edaran Bersama KPU dan ANRI, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 1543/TU.05.3-SD/03/2025 Tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun arsip yang dipilah mencakup Formulir Model C hasil salinan, yaitu dokumen penting yang mencatat hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penanganan arsip ini dilakukan secara sistematis oleh tim KPU Kabupaten Bandung Barat, dengan metode sortir dan klasifikasi sesuai kaidah kearsipan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh arsip pemilu 2024 dapat terdokumentasi secara tertib dan siap untuk diakses apabila dibutuhkan di kemudian hari, baik oleh lembaga, media, maupun masyarakat umum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(insan)


Selengkapnya
159

Pasca Penetapan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilaksanakan KPU KBB

KPU BANDUNG BARAT - Pasca penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, KPU Kabupaten Bandung Barat terus melaksanakan sejumlah tahapan. Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, usai melaksanakan penetapan perolehan suara baik Pilgub Jabar maupun Pilbup Bandung Barat pada 5 Desember 2024 pihaknya langsung mengirimkan berita acara tahapan tersebut ke KPU Provinsi Jawa Barat. "Itu dilakukan ditanggal 5 Desember 2024 langsung. Setelah itu kita lakukan sikronisasi kembali menjelang Rapat Pleno di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk perolehan suara cagub dan cawagub," kata Ripqi. Setelah semuanya sinkron, lanjut Ripqi, pihak membacakan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat  di pada 8 Desember 2024 malam. "Pada pembacaan itu KPU KBB mendapatkan urutan ke-15. Pemanggilan KPU Kabupaten/Kota saat di provinsi itu urutannya disesuaikan dengan diberikannya waktu berita acara di tingkat kabupaten/kota masing-masing," ucapnya. "Kebetulan memang pada tanggal 5 Desember 2024 itu sekira pukul 13.00 WIB kita masuknya ke-15. Sehingga pembacaan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB," sambungnya. Dalam Rapat Pleno di provinsi tersebut, pihaknya menyampaikan semua data yang sudah diplenokan mulai dari cek pemberitahuan yang terdisribusi dan yang tak terdistribusi itu berapa. "Sudah kita sampaikan. Kemudian kita sampaikan juga selama proses pleno di tingkat kabupaten itu apakah ada kejadian khusus atau ada keberatan saksi dan memang faktanya di kita tidak ada keberatan saksi dan hanya ada kejadian khusus," sebutnya. "Itu pun berkaitan dengan koreksi angka-angka yang berhubungan dengan elemen sertipikat data pemiilh," ucapnya. Kemudian, pihaknya juga menyampaikan perolehan suara untuk gubernur dan wakil gubernur. Para saksi semuanya di tingkat provinsi, termasuk Bawaslu tidak ada sanggahan. "Karena memang apa yang kita sampaikan saat pleno di KPU Provinsi tidak ada perbedaan suara hasil antara kita (KPU) dan Bawaslu KBB. Jadi enggak ada yang nyanggah," ucapnya. Setelah itu, KPU KBB tengah menunggu laporan dan memantau laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kenapa kita memantau karena berpengaruh terhadap jadwal penetapan calon terpilih," katanya. (Media Center KPU KBB)    


Selengkapnya
333

KPU Bandung Barat Rampungkan Proses PAW Calon Dewan Pengganti Sundaya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan Sundaya. Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD. Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB, Sundaya digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra. Tak cuma itu, KPU RI juga secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.  Dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.  "Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 11 Desember 2024. Kemudian, jelas Ripqi, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali. "Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat," jelasnya. Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW. "Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur," ujarnya. "Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai," ucapnya. Ripqi menyebut, PAW ini dari Pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB. "Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin," sebutnya. Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik. "Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya," ujarnya. (Media Center KPU KBB) KPU BANDUNG BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan Sundaya. Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD. Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB, Sundaya digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra. Tak cuma itu, KPU RI juga secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.  Dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024  alon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.  "Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 11 Desember 2024. Kemudian, jelas Ripqi, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali. "Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat," jelasnya. Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW. "Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur," ujarnya. "Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai," ucapnya. Ripqi menyebut, PAW ini dari Pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB. "Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin," sebutnya. Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik. "Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya," ujarnya. (Media Center KPU KBB)  


Selengkapnya
185

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ini Rincian Hasil Suara Cabup dan Cawabup Bandung Barat

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub Jabar Serta Pilbup Bandung Barat Tahun 2024 di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang, Rabu 4 Desember 2024.  Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Bandung Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Perwakilan PPK se-Kabupaten Bandung Barat, serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung Barat tahun 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan perolehan suara dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati. Dengan rincian, Pasangan Calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara, Pasangan Calon nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebanyak 341.225 suara, Pasangan Calon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan Pasangan Calon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara.  "Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi," kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis 5 Desember 2024. Ketua KPU Ripqi menerangkan setelah rapat pleno ini, para paslon diberikan waktu selama tiga hari apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Jika tahapan itu selesai, baru nanti KPU akan menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.  "Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati," jelasnya.  Ripqi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Bandung Barat. Mulai dari pemda, aparat keamanan, hingga masyarakat luas yang terlibat aktif dalam partisipasi politik.  "Hasil monitoring kemarin menunjukkan tidak ada persoalan yang menghambat pleno. Hanya ada perbaikan administratif untuk menyelaraskan hasil suara," tandasnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
2396

Tok! KPU KBB Tetapkan dan Umumkan Pemenang di Pilgub Jabar, ini Rincian Perolehan Suaranya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menetapkan pasangan pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Bandung Barat. Tepat pada pukul 00.37 WIB dini hari, KPU KBB mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yakni pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dengan perolehan suara sebanyak 638.500. Di posisi kedua, diisi pasangan nomor urut 3, Akhmad Syaikhu dan Ilham Habibie dengan perolehan suara 127.216. Selanjutnya, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiriadinata dan Ronal Surapradja dengan perolehan suara 94.304 dan posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dengan perolehan suara 55.531. "Alhamdulillah berdasarkan hasil rekapitulasi hari ini kami sudah menetapkan pasangan pemenang pada Pilgub Jabar 2024," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis 5 Desember 2024 dini hari.   Sebagaimana diketahui bersama, jelas Ripqi, semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. "Kemudian kita akumulasikan menjadi rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten baik untuk calon gubernur dan wakil gubernur calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat," ujarnya. Adapun untuk perolehan hasil perorangan yang pihaknya rekap di tingkat kabupaten untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk pasangan nomor urut 1 memperoleh suara 55.531, pasangan nomor urut 2 memperoleh 94.304. "Kemudian untuk paslon nomor urut 3 memperoleh suara 127.216 dan pasangan nomor urut 4 memperoleh 638.500 suara," sebut Ripqi. "Artinya, yang paling besar suaranya adalah pasangan nomor urut 4 untuk calon Gubernur dan Wak Gubernur Jawa Barat," ujarnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
498

Partisipasi Pemilih di KBB Masuk 10 Besar di Jabar, ini Urutannya

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jawa Barat mencapai angka 72,18 persen. Diketahui, dari total 35.925.960 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh kabupaten/kota, sebanyak 22.638.168 masyarakat hadir untuk memberikan suaranya dengan tingkat partisipasi rata-rata mencapai 68,06 persen. Adapun 10 besar daerah dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi, antara lain: 1. KPU Kabupaten Pangandaran tingkat partisipasi pemilih 78,42 persen 2. KPU Kota Tasikmalaya tingkat partisipasi 76,91 persen 3. KPU Kabupaten Majalengka tingkat partisipasi 76,44 persen 4.   KPU Kabupaten Sumedang tingkat partisipasi 74,27 persen 5.   KPU Kabupaten Purwakarta tingkat partisipasi 74,01 persen 6.   KPU Kabupaten Bandung tingkat partisipasi 72,85 persen 7.   KPU Kabupaten Bandung Barat tingkat partisipasi 72,18 persen 8.   KPU Kota Banjar tingkat partisipasi 71,79 persen 9.   KPU Kota Cimahi tingkat partisipasi 71,71 persen 10.   KPU Kabupaten Garut tingkat partisipasi 70,84 persen  Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman menyebut tingkat partisipasi pemillih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mencapai angka 72,18 persen. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, KPU KBB menemukan adanya sejumlah faktor yang membuat partisipasi pemilih berkurang, yakni lantaran kondisi cuaca ekstrem yang menerjang wilayah Bandung Barat dan berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS. "Tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada di KBB ini diangka 72,18 persen dari keseluruhan Pilkada di Jawa Barat," kata Ripqi saat ditemui, Rabu 4 Desember 2024. Sementara untuk partisipasi yang paling baik di 16 kecamatan ini, yakni Kecamatan Lembang dengan tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 79 persen. "Kalau untuk rata-rata partisipasi pemilih yang di bawah 70 persen itu berada di wilayah selatan Bandung Barat," ucapnya. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menurut pengamatannya menjadi pemicu kurangnya partisipasi pemilih. Hal tersebut kemudian harus menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi pihaknya. "Pertama berkaitan dengan pemetaan TPS di mana kalau dibandingkan dengan Pemilu, dalam satu TPS pemilihnya ada 300 orang," tuturnya. "Artinya kebutuhan TPS lebih banyak, sehingga untuk memetakan TPS di lokasi-lokasi terpencil bisa dilakukan dan lebih dekat," sambungnya. Sedangkan, lanjut Ripqi, pada Pilkada Serentak 2024 kali ini satu TPS maksimal pemilihya sebanyak 600 dan jumlah TPSnya pun berkurang. "Jadi yang tadinya 1 RW ada 2 TPS menjadi 1 TPS saja. Itu karena jumlah pemilihnya kurang dari 600. Belum lagi jarak rumah penduduk ke TPS mungkin agak jauh," paparnya. Termasuk, sambung Ripqi, kondisi cuaca jelang pencoblosan juga turut mempengaruhi. Satu hari sebelum pemungutan suara Bandung Barat diguyur hujan. Akibatnya, kondisi jalan menjadi becek dan licin, di tambah akses yang kurang baik juga mempengaruhi partisipasi pemilih. "Tapi kita bangga meskipun diangka 72,18 persen, KBB masuk 10 besarr partisipasi pemilih terbaik di Jawa Barat," tandasnya. (Media Center KPU KBB)   


Selengkapnya