KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan Sundaya.
Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD.
Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB, Sundaya digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra.
Tak cuma itu, KPU RI juga secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
"Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 11 Desember 2024.
Kemudian, jelas Ripqi, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali.
"Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW.
"Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur," ujarnya.
"Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai," ucapnya.
Ripqi menyebut, PAW ini dari Pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB.
"Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin," sebutnya.
Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik.
"Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya," ujarnya. (Media Center KPU KBB)
KPU BANDUNG BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon dewan yang menggantikan Sundaya.
Seperti diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 kemarin, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD.
Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya harus gigit jari dan di DPRD KBB, Sundaya digantikan oleh Darjat Saepudin dari Partai Gerindra.
Tak cuma itu, KPU RI juga secara resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024
alon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
"Per hari kemarin (Selasa 10 Desember 2024) masuk surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB terkait dengan PAW di mana surat tersebut meminta nama sebagai calon dewan pengganti yang mengundurkan diri," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 11 Desember 2024.
Kemudian, jelas Ripqi, pihaknya pun langsung memproses dengan melakukan pengecekan, klarifikasi terkait dengan calon dewan pengganti itu karena persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali.
"Jadi tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Nah, persyaratan-persyaratan itu sudah kita cek dan telah memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah selesai proses di KPU, sambung Ripqi, pihaknya pun tinggal memberikan surat balasan kepada Sekwan DPRD KBB atas nama calon PAW.
"Selanjutnya Sekwan akan berproses ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemda KBB dan dilanjutkan ke lembaga yang mengeluarkan SK tingkat kabupaten, yakni gubernur," ujarnya.
"Sekarang tinggal berproses di sana, kalau untuk di KPU sudah selesai," ucapnya.
Ripqi menyebut, PAW ini dari Pak Sundaya kepada caleg dengan raihan suara ketiga, yakni Darjat Saepudin, Sedangkan untuk caleg dengan raihan suara kedua, yakni Fikri Zamzam Noor sudah duduk di kursi DPRD KBB.
"Raihan suara terbanyak pertama kan Pak Sundaya, disusul posisi kedua Pak Fikri yang kini sudah duduk di kursi DPRD KBB. Sehingga, Pak Sundaya diganti sama suara yang ketiga, yakni Pak Darjat Saepudin," sebutnya.
Nantinya, sambung Ripqi, setelah selesai di Tapem dan keluar SK dari Gubernur Jawa Barat akan dilantik.
"Kalau di KPU ketika sudah menerima surat dari Tapem untuk permintaan nama, dari mulai register itu 5 hari maksimal harus sudah menyelesaikan. Nah, kemarin hari Selasa baru masuk, sudah diproses dan hari ini atau besok sudah kita sampaikan ke Sekwan surat balasannya," ujarnya. (Media Center KPU KBB)
Selengkapnya