Berita Terkini

62

Meningkatkan Integritas Pemilu Melalui Teknologi Elektronik

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Forum Group Terpumpun Teknologi Elektronik dalam Pemungutan (e-Voting), Penghitungan (e-Counting), dan Rekapitulasi (e-Recap) serta Upaya Peningkatan Integritas Elektoral yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Republik Indonesia, Kamis (6/11). Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Bandung Barat beserta staf subbagian terkait. Forum tersebut menjadi ruang diskusi penting dalam memahami arah pengembangan dan implementasi teknologi elektronik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Gambar 1. KPu Kabupaten Bandung Barat ikuti FDT Dalam kegiatan tersebut, Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI memaparkan konsep serta tantangan penerapan sistem berbasis elektronik, mulai dari e-Voting untuk proses pemungutan suara, e-Counting untuk penghitungan, hingga e-Recap untuk rekapitulasi hasil pemilu. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, serta meminimalisasi potensi kesalahan manusia (human error) dalam pelaksanaan pemilu. Gambar 2. Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sebagai penyelenggara FDT Selain membahas aspek teknis, forum juga menyoroti pentingnya menjaga integritas elektoral dalam setiap penerapan inovasi digital. KPU RI menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus selalu sejalan dengan prinsip kerahasiaan suara, keandalan sistem, serta perlindungan terhadap data pemilih. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam, uji coba berlapis, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Bandung Barat memperoleh banyak masukan dan wawasan baru dalam mempersiapkan diri terhadap kemungkinan implementasi sistem elektronik di masa mendatang. Partisipasi aktif dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat untuk terus mendukung inovasi dan modernisasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, efisien, dan terpercaya.(insan)


Selengkapnya
72

Program MH JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Bahas Pembangunan Zona Integritas dan Pedoman Teknis SPIP

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan Program MH (Membahas Hukum) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri ke-9, yang mengusung tema “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan yang digelar di Aula Setia Permana, Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Operator SPIP KPU Kabupaten Bandung Barat. Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barart hadir dalam kegiatan Program MH #9 Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, dan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya dipandu oleh moderator. Pada sesi pertama, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Sinergitas KPU Provinsi Jawa Barat dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Kepemiluan yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pembangunan Zona Integritas dan Overview Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Materi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat nilai integritas dan transparansi dalam tata kelola kelembagaan. Sesi berikutnya membahas secara teknis Tata Cara Penyusunan Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP, serta penguatan peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam implementasi sistem pengendalian intern di setiap satuan kerja. Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penerapan SPIP yang memuat pedoman teknis penyelenggaraan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi. Melalui sosialisasi ini, peserta diajak untuk memahami lima unsur utama SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan berkelanjutan. Implementasi SPIP diharapkan dapat memperkuat prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan serta aset negara di lingkungan KPU. Gambar 2. Sesi dokumentasi dengan Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan arahan dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Kehadiran KPU Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja penyelenggara pemilu di Jawa Barat.(insan)


Selengkapnya
53

KPU Kabupaten Bandung Barat Lakukan Audiensi dengan KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat

BANDUNG BARAT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan audiensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Provinsi Jawa Barat di Kantor KCD Wilayah VI, Rabu (5/11). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rini Septiyani bersama jajaran KPU Kabupaten Bandung Barat. Dari pihak KCD hadir jajaran staf dan pejabat yang menangani bidang pendidikan menengah di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan tersebut, Rini Septiyani menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait pembaruan data pemilih pemula serta pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula yang menjadi program prioritas nasional. Ia menegaskan pentingnya pembaruan data per triwulan agar KPU dapat memastikan calon pemilih memiliki KTP elektronik yang valid. Melalui kolaborasi ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berharap proses pendataan pemilih pemula dapat berjalan lebih akurat dan terintegrasi dengan satuan pendidikan. Gambar 1. Kadiv Perencanaan, data dan Informasi lakukan audiensi dengan KCD Wilayah VI Jawa Barat Pihak KCD Wilayah VI menyambut baik inisiatif KPU dan menjelaskan bahwa di wilayah Kabupaten Bandung Barat terdapat lebih dari 200 sekolah negeri dan swasta serta 18 sekolah setara SMA untuk SLB. Mereka meminta KPU menyampaikan surat resmi berisi kebutuhan data agar KCD dapat menyalurkannya secara terkoordinasi ke sekolah-sekolah. KCD juga menekankan pentingnya mempertimbangkan mekanisme pembaruan data per triwulan karena bersifat berkelanjutan. Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU menuturkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dari tugas KPU. Karena itu, kerja sama dengan KCD akan memperkuat akurasi data pemilih muda di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ia menambahkan bahwa KPU juga sering memfasilitasi pemilihan ketua OSIS di sekolah-sekolah, baik dalam bentuk dukungan logistik maupun teknis. Sementara itu, Kasubbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa KPU berkomitmen menumbuhkan kesadaran berdemokrasi di kalangan pelajar melalui Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Sosialisasi akan dilakukan dengan menjadi pembina upacara di sekolah atau melalui kegiatan pemilihan ketua OSIS. KPU juga pernah diundang menjadi juri panelis dalam pemilihan ketua OSIS di SMAN 1 Cisarua sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan politik bagi pelajar. Gambar 2. Sesi foto bersama dengan KCD Wilayah VI Jawa Barat Audiensi yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB ditutup dengan kesepahaman untuk memperkuat kerja sama antara KPU Kabupaten Bandung Barat dan KCD Wilayah VI. Kedua pihak sepakat berkolaborasi dalam pembaruan data pemilih dan pelaksanaan sosialisasi bagi pemilih pemula. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik generasi muda di Kabupaten Bandung Barat.(insan)


Selengkapnya
29

KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada Selasa (4/11), bertempat di Ruang Rapat Bayu Baskoro. Kegiatan diikuti oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sekretaris, para Kasubbag, serta para pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat. Acara dibuka oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, yang juga bertindak sebagai pemateri. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan, serta menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Pedoman ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU untuk membangun budaya kerja yang sehat, inklusif, dan berintegritas di seluruh tingkatan lembaga penyelenggara pemilu. Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barat lakukan sosialisasi pencegahan kekerarasan seksual Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa poin penting dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, di antaranya dasar hukum pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di setiap tingkatan KPU. Satgas ini memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, pendidikan, serta memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Materi sosialisasi mengulas secara komprehensif pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuk tindakannya, serta mekanisme pelaporan dan penanganannya. Bentuk kekerasan seksual yang diatur meliputi pelecehan fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan atau eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis elektronik. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai peran Satgas, termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual. Lebih lanjut dijelaskan tentang alur pelaporan kasus kekerasan seksual baik secara langsung maupun tidak langsung. Satgas memiliki tanggung jawab untuk menerima laporan dari korban, keluarga, rekan kerja, atau pihak lain, melakukan verifikasi dan analisis, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut paling lambat tujuh hari kerja sejak laporan diterima. Satgas juga berwenang memberikan rekomendasi tindakan hukum, termasuk pelaporan ke Ketua KPU, Sekretaris Jenderal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun aparat penegak hukum. Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait penerapan pedoman di lingkungan kerja. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga tempat kerja yang bebas dari kekerasan seksual serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berintegritas. Gambar 2. Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM bertindak sebagai pemateri Menutup kegiatan, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama seluruh pagawai KPU. Nilai-nilai anti kekerasan seksual harus diinternalisasikan dalam perilaku sehari-hari sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang berkeadilan dan menghormati martabat manusia. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat meneguhkan komitmen untuk terus menginternalisasi nilai-nilai pencegahan kekerasan seksual dan memastikan penerapannya di seluruh satuan kerja secara konsisten.(insan)


Selengkapnya
55

Rapat Koordinasi Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada 2–4 Oktober 2025 ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Kasubbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, yang hadir secara daring mengikuti seluruh rangkaian agenda. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KPU, serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepegawaian yang terintegrasi antara KPU dan BKN. Gambar 1. Kasubbag Parmas dan SDM ikuti rakor layanan kepegawaian Dalam Rakor ini, sejumlah topik penting dibahas secara mendalam. Salah satu bahasan utama adalah Strategi Peningkatan Indeks Kualitas Data ASN melalui Penyelesaian Disparitas Data Pegawai. Materi ini menekankan pentingnya kesesuaian dan validitas data ASN agar seluruh proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan terukur. Upaya penyelesaian disparitas data pegawai menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh aparatur di lingkungan KPU memiliki data kepegawaian yang terkini dan sesuai dengan standar BKN. Selain itu, Rakor juga membahas Kebijakan Disiplin ASN yang menegaskan kembali pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur negara dalam melaksanakan tugas. BKN menekankan bahwa penerapan aturan disiplin ASN harus menjadi bagian dari budaya organisasi yang berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik. Topik berikutnya berkaitan dengan Layanan Kepegawaian Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen BKN, yang menjelaskan berbagai inovasi sistem dan aplikasi baru untuk mendukung proses rekrutmen aparatur yang lebih efektif dan efisien. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN serta mendukung kebutuhan organisasi berdasarkan kompetensi dan kinerja pegawai. Rakor juga menyoroti Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah. Konsep manajemen talenta menjadi salah satu prioritas nasional dalam pengelolaan ASN, di mana setiap instansi diharapkan dapat melakukan identifikasi, pengembangan, dan pemetaan potensi pegawai untuk mendukung jenjang karier yang berkelanjutan. Melalui pembangunan infrastruktur manajemen talenta, instansi pemerintah seperti KPU diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan pegawai yang lebih terarah dan adaptif terhadap perubahan lingkungan kerja. Gambar 2. Rakor diselenggarakan oleh KPU RI dan BKN Kegiatan rakor selama tiga hari ini menjadi momentum penting bagi KPU Kabupaten Bandung Barat untuk memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan kepegawaian. Melalui koordinasi dan sinergi dengan BKN, diharapkan pengelolaan SDM di lingkungan KPU dapat semakin profesional, akuntabel, dan berdaya saing tinggi. Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi terhadap kebijakan kepegawaian nasional serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.(insan)


Selengkapnya
95

Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bandung Barat Bahas Evaluasi dan Penguatan Program Kerja

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat pleno rutin pada Senin (3/11) di ruang rapat KPU Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, sekretaris, para kepala subbagian, serta pegawai fungsional. Rapat pleno rutin ini merupakan agenda internal yang dilaksanakan secara berkala sebagai wadah koordinasi, evaluasi, dan sinkronisasi program kerja antar divisi serta subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Bandung Barat. Dalam kesempatan tersebut, setiap divisi dan subbagian menyampaikan perkembangan kegiatan, tindak lanjut hasil kerja, serta rencana pelaksanaan program selanjutnya. Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barat gelar rapat pleno rutin Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar unsur sekretariat dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas layanan organisasi. Hal ini selaras dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang tengah diupayakan secara berkelanjutan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, rapat juga membahas berbagai hal terkait peningkatan kinerja kelembagaan, efektivitas pelaksanaan program, serta upaya menjaga ketertiban administrasi dan pelaporan. Seluruh jajaran diharapkan dapat terus menjaga profesionalitas, memperkuat kerja sama lintas bidang, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Gambar 2. Rapat dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Bandung Barat Kegiatan pleno rutin ini menjadi bentuk komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat dalam menjaga kesinambungan koordinasi internal serta memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran dapat terus berinovasi, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi terwujudnya lembaga yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.(insan)


Selengkapnya