Program MH JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Bahas Pembangunan Zona Integritas dan Pedoman Teknis SPIP

BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan Program MH (Membahas Hukum) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri ke-9, yang mengusung tema “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.”

Kegiatan yang digelar di Aula Setia Permana, Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Operator SPIP KPU Kabupaten Bandung Barat.

Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barart hadir dalam kegiatan Program MH #9

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, dan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya dipandu oleh moderator.

Pada sesi pertama, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Sinergitas KPU Provinsi Jawa Barat dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Kepemiluan yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pembangunan Zona Integritas dan Overview Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Materi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat nilai integritas dan transparansi dalam tata kelola kelembagaan.

Sesi berikutnya membahas secara teknis Tata Cara Penyusunan Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP, serta penguatan peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam implementasi sistem pengendalian intern di setiap satuan kerja. Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penerapan SPIP yang memuat pedoman teknis penyelenggaraan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi.

Melalui sosialisasi ini, peserta diajak untuk memahami lima unsur utama SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan berkelanjutan. Implementasi SPIP diharapkan dapat memperkuat prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan serta aset negara di lingkungan KPU.

Gambar 2. Sesi dokumentasi dengan

Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan arahan dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Kehadiran KPU Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja penyelenggara pemilu di Jawa Barat.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.