KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU
BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada Selasa (4/11), bertempat di Ruang Rapat Bayu Baskoro. Kegiatan diikuti oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sekretaris, para Kasubbag, serta para pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat.
Acara dibuka oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, yang juga bertindak sebagai pemateri. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan, serta menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Pedoman ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU untuk membangun budaya kerja yang sehat, inklusif, dan berintegritas di seluruh tingkatan lembaga penyelenggara pemilu.

Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barat lakukan sosialisasi pencegahan kekerarasan seksual
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa poin penting dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, di antaranya dasar hukum pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di setiap tingkatan KPU. Satgas ini memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, pendidikan, serta memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Materi sosialisasi mengulas secara komprehensif pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuk tindakannya, serta mekanisme pelaporan dan penanganannya. Bentuk kekerasan seksual yang diatur meliputi pelecehan fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan atau eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis elektronik. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai peran Satgas, termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual.
Lebih lanjut dijelaskan tentang alur pelaporan kasus kekerasan seksual baik secara langsung maupun tidak langsung. Satgas memiliki tanggung jawab untuk menerima laporan dari korban, keluarga, rekan kerja, atau pihak lain, melakukan verifikasi dan analisis, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut paling lambat tujuh hari kerja sejak laporan diterima. Satgas juga berwenang memberikan rekomendasi tindakan hukum, termasuk pelaporan ke Ketua KPU, Sekretaris Jenderal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun aparat penegak hukum.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan terkait penerapan pedoman di lingkungan kerja. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga tempat kerja yang bebas dari kekerasan seksual serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berintegritas.

Gambar 2. Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM bertindak sebagai pemateri
Menutup kegiatan, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama seluruh pagawai KPU. Nilai-nilai anti kekerasan seksual harus diinternalisasikan dalam perilaku sehari-hari sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang berkeadilan dan menghormati martabat manusia.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat meneguhkan komitmen untuk terus menginternalisasi nilai-nilai pencegahan kekerasan seksual dan memastikan penerapannya di seluruh satuan kerja secara konsisten.(insan)