Berita Terkini

93

Sepi Peminat, Kantor KPU KBB Belum Terima Pendaftar Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di Hari Pertama

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerima bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang datang untuk mendaftarkan diri pada hari pertama. KPU KBB telah mengkonfirmasi sebanyak empat pasangan bacalon bupati yang bakal mendaftar, pada Rabu dan Kamis 28-29 Agustus 2024.  Pasangan Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga dan Edi Rusyandi serta pasangan wakilnya direncanakan mendaftar hari Rabu 28 Agustus 2024.  Sedangkan untuk hari terakhir, pasangan calon yang sudah mengkonfirmasi pendaftaran ke KPU yakni calon independen Sundaya-Aa Maulana serta Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.  "Untuk hari pertama pendaftaran belum ada calon yang konfirmasi untuk mendaftar," kata Rifqi, Selasa 27 Agustus 2024. "Paling besok dan lusa ada 4 pasangan yang rencangnanya mendaftar yaitu Didik-Gilang, Pak Edi Rusyandi dan pasangannya, Sundaya-Aa Maulana, serta Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat. Untuk calon lain mungkin masih mempersiapkan persyaratan," sambungnya. Ripqi pun mengimbau para peserta Pilkada Serentak Bandung Barat lebih dahulu mengkonfirmasi ke KPU saat hendak melakukan pendaftaran. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan bisa menetapkan jadwal pendaftaran tak berbarengan dengan calon lain. Selain itu, langkah konfirmasi pendaftaran agar para bakal calon memastikan semua persyaratan lengkap dibawa.  "Kita imbau konfirmasi dulu ke KPU. Karena biar disiapkan waktu paling tepatnya. Selain itu, agar kita mudah memberitahu apa saja syarat yang mesti dilengkapi," ucapnya. KPU Bandung Barat bakal membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai 27-29 Agustus 2024. Untuk hari petama dan kedua, waktu pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08:00-16:00 WIB. Sedangkan hari terakhir, waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai pukul 23:59 WIB.  Untuk memperlancar jalannya pendaftaran, KPU akan membatasi peserta dan pengiring pasangan calon yang hadir, lantaran terbatasnya kapasitas kantor KPU.  Sementara itu. proses pengaman pihaknya telah bekerjasama dengan aparat TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP.  "Kita kerjasama dengan lintasan instansi untuk pengamanan. Total ada 100 lebih personil yang diterjunkan dalam tahapan pendaftaran," ucapnya. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
153

Dua Skema Distribusi Logistik Pilkada ke Kampung Terisolir di Cipeundeuy Bandung Barat

KPU BANDUNG BARAT -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan dua skema distribusi logistik ke Kampung Cijuhung di Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy yang menjadi salah satu daerah terisolir di tapal batas KBB dengan Kabupaten Cianjur. Diketahui, Kampung Cijuhung merupakan salah satu wilayah di Bandung Barat masuk kategori terisolir karena fasilitas infrastruktur jalan kurang mempuni. Kampung ini berada di arena perkebunan karet serta area genangan waduk Cirata. Akses jalan dari kantor desa Margaluyu ke kampung ini masih tanah merah dan batu-batu besar. Dalam kondisi musim kemarau warga bisa berjalan kaki atau memakai kendaraan roda yang sudah dimodifikasi. Sementara saat musim hujan, jalan dengan panjang 10 kilometer dari kantor desa itu sangat sulit dilewati karena licin.  Biasanya, warga memakai alternatif jalur air Waduk Cirata menggunakan perahu. Namun akses itu juga kerap mendapat hambatan karena perairan kerap dipengaruhi gulma eceng gondok yang menyulitkan akses perahu.  "Untuk skema distribusi ke Cijuhung sudah kami siapkan. Ada dua skema yang akan dipakai, keduanya menyesuaikan kondisi cuaca," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Cipeundeuy, Farhan Fathur Rohman. Menurutnya, dalam kondisi cuaca cerah, pihaknya bakal memakai kendaraan roda dua untuk membawa logistik Pilkada Serentak. Skema kedua, jika kondisi cuaca hujan, petugas bakal memakai jalur air menggunakan perahu.  "Jadi kalau cuaca cerah pakai motor lewat perkebunan karet. Kalau hujan, baru kita pakai perahu lewat jalur air," tambah Farhan. Dalam perhelatan Pilkada Serentak 2023, Kampung Cijuhung memiliki satu tempat pemungutan suara yakni TPS 06. Di wilayah itu terdapat daftar pemilih atau DPT sebanyak 284 jiwa. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
105

Serunya Acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Cipatat: Ada Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama

KPU Bandung Barat, -- PPK Kecamatan Cipatat sukses menggelar sosialisasi Pilkada Serentak 2024 dengan konsep unik yang melibatkan gerak jalan santai dan senam bersama. Acara ini melibatkan semua anggota PPS serta sekretariat PPK dan PPS dari 12 desa se-Kecamatan Cipatat.  Kegiatan dimulai dengan gerak jalan santai yang dilaksanakan di Desa Rajamandalakulon, RW 11, Kp. Pakemitan, dengan partisipasi sekitar 3000 peserta. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan senam bersama di RW 02, Kp. Cipeureudeuy.  Selama kegiatan, diadakan sosialisasi dan kuis tentang Pilkada, serta pembagian doorprize dari KPU seperti kaos, gelas mug, dan hadiah menarik lainnya. Tresna Isnaena Shalihah, Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Cipatat, menyampaikan, “Kami sangat berharap seluruh warga Kecamatan Cipatat dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 dan memilih pemimpin yang cerdas sesuai harapan masyarakat untuk kemajuan daerah. Kami juga memastikan bahwa semua sudah terdaftar di DPT online dan telah memberikan tata cara pengecekan melalui link cekdptonline.kpu.go.id.” Acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan proses pemilihan yang berjalan lancar. Tresna juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, “Kami sangat menghargai kehadiran dan antusiasme warga dalam kegiatan ini. Partisipasi aktif seperti ini sangat penting untuk memastikan suksesnya Pilkada dan menciptakan proses pemilihan yang berkualitas". (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
120

Siapkan Skema Distribusi Logistik, PPK Gununghalu Petakan 5 TPS Sulit Akses

KPU BANDUNG BARAT, - Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memetakan 5 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling sulit diakses.  Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan sejumlah skema dalam proses pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan pemetaan awal, tecatat ada lima TPS sulit diakses di wilayah Kecamatan Gununghalu lantaran dari sisi ketersediaan infrastruktur kurang mumpuni.  Kelima yakni TPS 2 di Kampung Hegarmanah RW 02, Desa Cilanggari, TPS 4 di Kampung Pasir Puspa RW 04 Desa Cilanggari, TPS 10 di Kampung Neglasari RW 13 Cilanggari, TPS 13 Kampung Ciharendong, Desa Bunijaya, dan TPS 14 Kampung Cihideung, Desa Bunijaya.  "Kami sudah inpentarisasi TPS sulit akses. Jumlahnya ada 5 TPS di dua desa yakni Bunijaya dan Cilanggari. Kalau desa lainnya relatif mudah diakses," kata Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Gununghalu Nurjen Abduh.  Kondisi lima TPS ini sulit diakses karena kondisi jalan berbatu dan sebagian masih tanah merah. Selain itu, jarak dari sekretariat PPK Rongga cukup jauh dan harus melewati lembah dan bukit.  Dalam kondisi cuaca ekstrem, akses ke lima TPS itu harus berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi agar bisa melewati trek tanah yanh licin.  "Macam-macam treknya. Ada yang sulit karena jalan berbatu, ada juga yang masih tanah," paparnya.  Dengan kondisi itu, PPK dan petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 bakal menyiapkan sejumlah skema dalam proses distrupsi. Skema tersebut akan mempertimbangkan kondisi geografis TPS dan cuaca.  "Kita lihat nanti seperti apa kondisinya. Yang jelas kami siapkan beberapa skema supaya logistik sampai di tujuan," tandasnya.(Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
4438

Catat, ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 saat Mendaftar di KPU KBB

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadwalkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 akan dilaksanakan mulai 27-29 Agustus 2024. Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya Bupati Bandung Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rapat Herawati Satria Mulya, Jumat 24 Agustus 2024. Selain membahas jadwal dan teknis pelaksanaan, KPU Kabupaten Bandung Barat serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandung Barat juga membahas persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran tersebut. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 yang harus dipenuhi saat pendaftaran, sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yangsama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat harus memenuhi persyaratan: a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. 7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK. 8. KPU Kabupaten Bandung Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 dapat menghubungi: a. Alamat email: tekniskpukbb@gmail.com b. Nomor : 083811723239 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya
87

Hari Pencoblosan Kian Dekat, PPK dan PPS se-Kecamatan Cisarua Gencar Lakukan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisarua tengah gencar melakukan sosialisasi Pilkada serentak 2024 di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan mengingat waktu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 yang kian mendekati hari H pencoblosan, yakni pada 27 November 2024. "Mengingat waktu yang semakin mendekati membuat PPK dan PPS se-Kecamatan Cisarua harus secara aktif dan kompak melakukan sosialiasi," kata Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Cisarua, Riska Indriani, Sabtu 24 Agustus 2024. Menurut Riska, sosialisasi yang masih tentunya harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mereka mau menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan nanti. "Kali ini sosialisasi kami lakukan pada momen Milangkala Desa Pasirhalang ke-154. Sosialisasi ini diawali dengan konvoi dan mengikuti karnaval desa," katanya. Riska menyebut, hal ini dilakukan agar masyarakat melihat secara langsung ikon Pilkada Kabupaten Bandung Barat yakni Rai dan Raka. Pada momen tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dan selektif untuk menentukan pemimpin di masa depan. "Jangan FOMO atau Fear Of Missing Out (Rasa takut merasa “tertinggal” karena tidak mengikuti aktivitas tertentu-red)," ujarnya. Kemudian, lakukan background checking agar semua masyarakat tidak menderita dikemudian hari. Intinya, jangan sampai salah pilih dan membuat semua pihak menderita selama 5 tahun ke depan.  "Pokoknya nantikan lagi sosialisasi dari kami dan pastikan semua masyarakat Desa Pasirhalang, khususnya Cisarua untuk datang ke TPS pada nanti tanggal 24 November 2024," kata Riska. (Media Center KPU KBB)


Selengkapnya