Pengumuman/SE

368

Penyampaian Berita Acara Hasil Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon

KPU BANDUNG BARAT - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota  dan Walikota. Komisi Pemilihan bupati Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan  kegiatan “ Penyampaian Berita Acara Hasil Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat”. Selengkapnya klik tautan ini


Selengkapnya
167

Surat Undangan Rakor KPU Bandung Barat Nomor 720/PL.02.4-SD/3217/2024

KPU BANDUNG BARAT - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dalam rangka persiapan pelaksanan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandunng Barat Tahun 2024 di tempat umum. Berkaitan dengan hal itu, KPU KBB akan melaksanakan kegiatan rapat Koordinasi terkait Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pilkada Tahun 2024. Selengkapnya klik tautan ini.


Selengkapnya
192

PENGUMUMAN NOMOR 723/PL.02.2-Pu/3217/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG BARAT TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 723/PL.02.2-Pu/3217/2024   TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut:   No   Nama Lengkap  Calon Status (Mantan Terpidana/Terpidana) Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon 1 Bupati SUNDAYA., S.P., M.M - Memenuhi Syarat Wakil Bupati Drs. H. ASEP ILYAS., M.Si - Memenuhi Syarat   Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. menuliskan uraian. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. menekan “SUBMIT” secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat dengan alamat Jl. Raya Purwakarta No 430 Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: mengisi daftar hadir. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bandung Barat. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan SerentakTahun 2024, KPU Kabupaten Bandung Barat mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir. Untuk Pengumuman Unduh disini


Selengkapnya
386

PENGUMUMAN NOMOR: 690/PP.04.2-Pu/3217/2024 TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*); Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Bandung Barat Alamat        : Jl. Raya Purwakarta No 430 Ds. Tagog Apu Kec. Padalarang Kontak        : 0812-8610-808 ( Help Desk ) Untuk kontak masing - masing PPS di Desa silahkan unduh disini


Selengkapnya
300

PENGUMUMAN NOMOR 661/PL.02.2-Pu/3217/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG BARAT TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: a) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, b) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. menuliskan uraian. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. menekan “SUBMIT” 2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat dengan alamat Jl. Raya Purwakarta No 430 Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: mengisi daftar hadir. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bandung Barat menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Selengkapnya klik disini Untuk Formulir Model Tanggapan Masyarakat bisa unduh disini  


Selengkapnya
307

Pengumuman Nomor : 592/PL.02.2-Pu/3217/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024 mengenai Perubahan Syarat Minimal Perolehan Kursi Dan Suara Sah Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 68.852. Untuk Pengumuman Unduh Disini


Selengkapnya