PENGUMUMAN NOMOR 661/PL.02.2-Pu/3217/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG BARAT TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: a) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, b) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- menuliskan uraian.
- mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
- menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat dengan alamat Jl. Raya Purwakarta No 430 Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- mengisi daftar hadir.
- mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
- menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bandung Barat
- menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Selengkapnya klik disini
Untuk Formulir Model Tanggapan Masyarakat bisa unduh disini