
Menjadi Bagian dari Demokrasi : Refleksi CPNS dalam Ortug KPU Jawa Barat
Demokrasi merupakan prinsip dasar negara kita yang tertanam secara konstitusional, sehingga menjadi tugas wajib seluruh rakyat Indonesia untuk mengaktualisasikan konsep demokrasi mulai dari ruang lingkup terkecil. Melalui amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang keempat pada tahun 2002, lahir beberapa perubahan signifikan dan diantaranya penguatan sistem demokrasi yang menggambarkan bahwa hal tersebut menjadi ruh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Orientasi Tugas CPNS KPU Jawa Barat, yang diikuti oleh 151 peserta termasuk penulis, lahir banyak pengetahuan dan pemikiran baru mengenai sistem demokrasi di negara kita. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki tiga lembaga Pemilihan Umum, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang ketiganya saling berkorelasi dalam konteks kepemiluan. Tentunya hal ini terbentuk bukan karena alasan trust issue masyarakat terhadap pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu di negara kita, namun ketiga lembaga ini lahir sebagai ciri keunikan negara kita dan juga bukti keseriusan negara kita dalam merawat demokrasi yang “LUBER JURDIL” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi asas penyelenggaraan Pemilu di negara kita.
Orientasi Tugas yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, dengan muatan materi yang tak henti disampaikan oleh pejabat Sekretariat KPU RI dan KPU Jawa Barat, menjadi momentum penting bagi penulis dan peserta Ortug lainnya, karena hal tersebut menjadi titik balik bagi penulis untuk me-reorientasi prinsip berbangsa dan bernegara, mengubah pemikiran untuk bisa lebih peduli terhadap demokrasi di Indonesia. Tidak lain karena alasan, setelah mengetahui proses panjang rancangan Pemilu di negara kita yang dilaksanakan per lima tahun sekali, KPU menjadi pemeran utama dalam memfasilitasi rakyat Indonesia untuk menyalurkan haknya memilih pemimpin bangsa yang sama-sama kita cintai.
Sejak saat penulis tergabung sebagai ASN pada kesekretaritan KPU, muncul sebuah kebanggaan tersendiri bagi penulis karena bisa berkesempatan mengabdikan diri untuk melaksanakan sistem demokrasi di NKRI. Hal tersebut sekaligus memberi tantangan baru bagi penulis, dimana dalam konteks Pemilu ini, tentunya kita akan bersentuhan langsung dengan agenda-agenda politik, namun harus membatasi diri untuk tidak berpolitik, menjaga integritas dan profesionalitas sebagai ASN, serta menjaga citra lembaga.
Pelajaran dan pengetahuan baru tentang CPNS dan KPU melalui pelaksanaan Ortug ini, membentuk sebuah paradigma hingga akhirnya penulis bertekad untuk menanamkan prinsip bahwa “Integritas dan profesionalitas adalah sama pentingnya dengan sesuap nasi!” yang artinya kedua perilaku tersebut bukan lagi menjadi kewajiban bagi penulis, namun menjadi hak pokok yang harus terus menerus diperjuangkan.