Bacalon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana Resmi Diganti, KPU KBB Terima Berkas Persyaratan Asep Ilyas

KPU BANDUNG BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan prosesi pergantian bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan atau independen, yakni Aa Maulana yang tak bisa melanjutkan maju dikarenakan tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan.

Aa Maulana digantikan mantan birokrat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, yakni Asep Ilyas yang tak lain mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Dalam kesempatan tersebut, Asep Ilyas juga menyerahkan dokumen persyaratan secara langsung kepada Komisioner KPU KBB. Dia datang bersama pendukung, serta pasangan calon Bupati Bandung Barat, Sundaya.

Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan penggantian Aa Maulana oleh Asep Ismail telah dikonsultasikan ke KPU pusat mengingat kondisi itu tak diatur dalam Peraturan KPU. 

Hasilnya, KPU pusat telah menerbitkan surat izin penggantian sebagai rujukan hukum bagi penyelenggara pemilu.  

"Ini adalah prosesi penggantian bakal pasangan calon yang awalnya Sundaya dan Aa Maulana. Dikarenakan dalam proses verifikasi administrasi wakil calonnya itu tidak memenuhi syarat," papar Ripqi usai menerima pendaftaran bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ilyas di Aula Herawati Satria Mulya, Kamis 19 September 2024.

Kemarin, jelas Ripqi, pihaknya sudah menerima surat dinas Nomor 2070 berkaitan dengan bolehnya diganti bakal pasangan calon ketika tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pendidikan. 

"Maka hari ini dilakukan penggantian," ucapnya.

Diketahui, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada tiga syarat calon bisa digantikan. Dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan bisa digantikan. 

Sebelumnya, Aa Maulana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengantongi syarat administrasi berupa bukti lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

"Berkaitan dengan ijazah itu tidak dibahas. Tidak dibahas itu bukan tidak boleh tapi memang belum dibahas saja. Maka ketika keluar surat dinas ini tidak dikatakan bertentangan dengan PKPU," jelas Ripqi.

Setelah penerimaan berkas persyaratan, pihaknya bakal maraton melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual terhadap Asep Ilyas. Sambil langkah itu berjalan, calon pengganti Aa Maulana itu akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan susulan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

"Kemudian tahapan selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon penggantinya dan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," tandasnya. (Media Center KPU KBB)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 315 Kali.